Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Bank of America Denda Rp 21,48 Triliun Akibat Gagal Deteksi Pencucian Uang

Bank of America dijatuhi denda Rp 21,48 triliun oleh otoritas keuangan AS karena gagal mengungkap aktivitas mencurigakan senilai Rp 89,5 triliun selama bertahun-tahun.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 15 Oktober 2026, 09.24 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 65x dibuka
Bank of America Denda Rp 21,48 Triliun Akibat Gagal Deteksi Pencucian Uang📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Departemen Keuangan Amerika Serikat mengenakan sanksi finansial besar kepada Bank of America sebesar US$ 1,2 miliar (setara Rp 21,48 triliun) akibat kegagalan sistematis dalam mendeteksi dan melaporkan praktik pencucian uang. Penyelidikan mengungkap bahwa bank tersebut tidak melaporkan transaksi mencurigakan senilai lebih dari US$ 5 miliar, atau setara Rp 89,5 triliun, yang terkait dengan jaringan ilegal, termasuk aktivitas yang berpotensi mengancam keamanan nasional. Sebanyak US$ 1 miliar dari total tersebut diketahui telah digunakan untuk mendanai kegiatan gelap yang mengintervensi stabilitas sistem keuangan global.

Dalam laporan resmi, otoritas AS menyoroti ketergantungan berlebihan bank terhadap pihak eksternal, seperti lembaga penegak hukum dan instansi keuangan lain, alih-alih membangun sistem deteksi internal yang efektif. Hal ini menunjukkan adanya kelemahan struktural dalam program anti-pencucian uang yang dijalankan oleh bank raksasa tersebut. Perwakilan Bank of America menyatakan bahwa pihaknya telah mengalokasikan sumber daya besar untuk memperbaiki sistem, termasuk peningkatan kapasitas tim compliance dan revisi prosedur pelaporan.

Denda tersebut mencatatkan rekor sebagai yang terbesar ketiga dalam sejarah Departemen Keuangan AS, dengan sebagian besar berasal dari penalti yang diberikan oleh Kantor Pengawas Mata Uang (OCC) senilai US$ 750 juta, yang merupakan hukuman terbesar dalam sejarah lembaga tersebut. Sisa denda berasal dari Kantor Pengawasan Aset Luar Negeri (OFAC), yang menyoroti 475 pelanggaran terkait sanksi internasional, termasuk pelanggaran terhadap sanksi terhadap Rusia, Iran, jaringan narkoba, dan terorisme global. OFAC menekankan bahwa penyelesaian ini menunjukkan tingkat keparahan pelanggaran yang signifikan, meskipun nilainya lebih kecil dibandingkan denda OCC.

Bank of America secara resmi mengakui pelanggaran terhadap Undang-Undang Kerahasiaan Bank (Bank Secrecy Act), termasuk ketidakmampuan menjaga program anti-pencucian uang yang memadai, kegagalan melakukan due diligence terhadap akun koresponden asing, serta kelalaian dalam mengajukan laporan aktivitas mencurigakan. Denda ini akan berdampak langsung pada laporan keuangan kuartal ketiga bank, yang dijadwalkan dirilis dalam waktu dekat, dengan perkiraan penurunan laba bersih sekitar 17 sen per saham. Menteri Keuangan AS Scott Bessent menegaskan bahwa kegagalan bank sebesar ini tidak hanya menimpa institusi, tetapi juga mengancam integritas sistem keuangan nasional secara keseluruhan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya