Bank of America Denda Rp 21,48 Triliun Akibat Gagal Deteksi Pencucian Uang
Bank of America dijatuhi denda Rp 21,48 triliun oleh otoritas keuangan AS karena gagal mengungkap aktivitas mencurigakan senilai Rp 89,5 triliun selama bertahun-tahun.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 15 Oktober 2026, 09.24 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 65x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Departemen Keuangan Amerika Serikat mengenakan sanksi finansial besar kepada Bank of America sebesar US$ 1,2 miliar (setara Rp 21,48 triliun) akibat kegagalan sistematis dalam mendeteksi dan melaporkan praktik pencucian uang. Penyelidikan mengungkap bahwa bank tersebut tidak melaporkan transaksi mencurigakan senilai lebih dari US$ 5 miliar, atau setara Rp 89,5 triliun, yang terkait dengan jaringan ilegal, termasuk aktivitas yang berpotensi mengancam keamanan nasional. Sebanyak US$ 1 miliar dari total tersebut diketahui telah digunakan untuk mendanai kegiatan gelap yang mengintervensi stabilitas sistem keuangan global.
Dalam laporan resmi, otoritas AS menyoroti ketergantungan berlebihan bank terhadap pihak eksternal, seperti lembaga penegak hukum dan instansi keuangan lain, alih-alih membangun sistem deteksi internal yang efektif. Hal ini menunjukkan adanya kelemahan struktural dalam program anti-pencucian uang yang dijalankan oleh bank raksasa tersebut. Perwakilan Bank of America menyatakan bahwa pihaknya telah mengalokasikan sumber daya besar untuk memperbaiki sistem, termasuk peningkatan kapasitas tim compliance dan revisi prosedur pelaporan.
Denda tersebut mencatatkan rekor sebagai yang terbesar ketiga dalam sejarah Departemen Keuangan AS, dengan sebagian besar berasal dari penalti yang diberikan oleh Kantor Pengawas Mata Uang (OCC) senilai US$ 750 juta, yang merupakan hukuman terbesar dalam sejarah lembaga tersebut. Sisa denda berasal dari Kantor Pengawasan Aset Luar Negeri (OFAC), yang menyoroti 475 pelanggaran terkait sanksi internasional, termasuk pelanggaran terhadap sanksi terhadap Rusia, Iran, jaringan narkoba, dan terorisme global. OFAC menekankan bahwa penyelesaian ini menunjukkan tingkat keparahan pelanggaran yang signifikan, meskipun nilainya lebih kecil dibandingkan denda OCC.
Bank of America secara resmi mengakui pelanggaran terhadap Undang-Undang Kerahasiaan Bank (Bank Secrecy Act), termasuk ketidakmampuan menjaga program anti-pencucian uang yang memadai, kegagalan melakukan due diligence terhadap akun koresponden asing, serta kelalaian dalam mengajukan laporan aktivitas mencurigakan. Denda ini akan berdampak langsung pada laporan keuangan kuartal ketiga bank, yang dijadwalkan dirilis dalam waktu dekat, dengan perkiraan penurunan laba bersih sekitar 17 sen per saham. Menteri Keuangan AS Scott Bessent menegaskan bahwa kegagalan bank sebesar ini tidak hanya menimpa institusi, tetapi juga mengancam integritas sistem keuangan nasional secara keseluruhan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

BEI Pantau Transaksi Saham PNSE dan DKHH Akibat Volatilitas Ekstrem
Bursa Efek Indonesia memantau aktivitas pasar tak lazim pada saham PNSE dan DKHH menyusul kenaikan harga yang tidak wajar dalam periode singkat.
24 Oktober 2026

Agoes Projosasmito Akuisisi Saham BRMS Senilai Rp2,4 M
Wakil Presiden Direktur PT Bumi Resources Minerals Tbk. membeli 5,5 juta saham BRMS senilai total Rp2,46 miliar dalam dua transaksi terpisah pada 22 Oktober 2026.
24 Oktober 2026

Inflasi Jepang Naik, BOJ Pertimbangkan Kenaikan Suku Bunga Lagi
Inflasi inti Jepang mencapai 2,1% pada September 2026, tertinggi sepanjang tahun, mendorong ekspektasi kenaikan suku bunga oleh Bank of Japan di akhir tahun.
24 Oktober 2026

Saham Murah Bukan Jaminan Menguntungkan, Ini Peringatan Ahli
Investor diminta tidak asal beli saham karena harga turun, melainkan menilai kualitas bisnis dan valuasi secara komprehensif.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Webinar Nasional Fokus Dukung Kesehatan Mental di Tengah Tantangan Hidup
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.30 WITA

Penghargaan untuk Jaksa Intel Wakatobi atas Peran Penting dalam Kampanye Anti Judi Online
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.30 WITA

Menko Airlangga: Bukan Hanya MSCI yang Menentukan Kredibilitas Pasar Modal
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.38 WITA

BRI Perluas Akses Magang Nasional untuk Generasi Muda
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.38 WITA

Rasio Elektrifikasi Nasional Tembus 99,8 Persen, Tantangan di Desa Masih Menanti
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.37 WITA

Mentan Tekankan Kesiapan Swasembada Pangan Hadapi La Nina
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.37 WITA

DKI Jakarta dan Pertamina Hulu Mahakam Raih Penghargaan Energi Subroto 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.36 WITA

Prabowo Siap Salurkan Rp400 T untuk Petani dan Nelayan Tahun Depan
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.36 WITA

