Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Bareskrim Ungkap Sindikat Judi Online Raup Rp1 Triliun Tahunan

Penyidik Bareskrim menangkap lima tersangka terkait operasi tiga situs judi online yang meraup keuntungan hingga Rp1 triliun per tahun.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 18.43 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Bareskrim Ungkap Sindikat Judi Online Raup Rp1 Triliun Tahunan
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan judi online yang beroperasi secara nasional dan global melalui tiga platform utama: 1XBET, AJ8KEREN, dan EMPIRE88. Operasi penyelidikan dilakukan dalam periode 13 hingga hari ini, berdasarkan tiga laporan polisi yang masuk. Dari hasil pendalaman, ditemukan bahwa pusat pengelolaan seluruh situs tersebut berlokasi di luar negeri, memperbesar kompleksitas penegakan hukum.

Empat dari lima tersangka yang telah diamankan berasal dari wilayah Jawa Tengah dan Banten, sementara satu lainnya ditangkap di Jakarta Timur. Tersangka APU, yang ditangkap di Semarang pada 15 Juli 2026, berperan sebagai penghubung antara pihak-pihak terkait, termasuk sebagai penugasan dari tersangka R. Ia juga menjadi kunci dalam pencarian Direktur PT UPT, yang menjadi rekening penampung dana ilegal dari situs judi.

Tersangka MAY, yang juga ditangkap bersama APU, diduga menjabat sebagai Direktur PT UPT, meskipun secara hukum hanya sebagai figur fiktif. Tersangka R, ditangkap di Tangerang Selatan pada 13 Juli 2026, bertindak sebagai pemberi perintah untuk membentuk struktur perusahaan fiktif. Sementara itu, tersangka GG yang ditangkap pada 13 Juli 2026, bertanggung jawab atas pembuatan dokumen legalitas PT UPT dan pengaturan perizinan. Tersangka TS, ditangkap pada 20 Juli 2026, mengelola arus keuangan dari perusahaan tersebut.

Total transaksi sistem pembayaran yang tercatat dari Januari hingga 2026 mencapai Rp1,037 triliun, setara dengan Rp260 miliar per bulan atau sekitar Rp8,6 miliar per hari. Pihak kepolisian telah mengajukan permohonan pemutusan akses (take down) ke Kementerian Komunikasi dan Informatika terhadap ketiga situs tersebut. Selain itu, dana senilai kurang lebih Rp51 miliar dari lima layanan pembayaran telah dibekukan. Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait transfer dana ilegal dan kejahatan digital, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya