Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Batas Aman Kualitas Udara: Standar ISPU dan WHO

Kualitas udara sehat didefinisikan berdasarkan indeks ISPU 0–50 dan konsentrasi PM2.5 maksimal 15,5 mikrogram per meter kubik sesuai standar WHO.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 19 Oktober 2026, 09.18 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 88x dibuka
Batas Aman Kualitas Udara: Standar ISPU dan WHO📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Kualitas udara yang baik menjadi dasar penting bagi kesehatan pernapasan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Di Indonesia, pengukuran kualitas udara dilakukan melalui Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), yang berlaku berdasarkan regulasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2020. Sistem ini mengacu pada standar global dan memantau lima zat pencemar utama, termasuk partikel halus PM2.5 dan PM10, sulfur dioksida, karbon monoksida, nitrogen dioksida, serta ozon.

Nilai ISPU antara 0 hingga 50 dikategorikan sebagai sehat, menunjukkan tingkat polusi yang sangat rendah dan tidak membahayakan kesehatan individu, flora, maupun fauna. Pada kondisi ini, aktivitas di luar ruangan dapat dilakukan tanpa risiko signifikan. Namun, ketika indeks naik ke kategori sedang hingga tidak sehat, paparan udara berpolusi dapat memicu gejala akut seperti iritasi mata, batuk, dan kesulitan bernapas, terutama pada kelompok rentan.

Paparan jangka panjang terhadap udara tercemar dikaitkan dengan peningkatan risiko penyakit serius, termasuk penyakit paru obstruktif kronis, serangan jantung, dan stroke. Bukti ilmiah dari penelitian Pope dan Dockery, serta Seaton dan rekan-rekannya yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah ternama, menunjukkan hubungan langsung antara penurunan konsentrasi partikel halus dan penurunan angka kematian serta gangguan pernapasan di wilayah perkotaan.

Fokus utama dalam pemantauan kualitas udara di Indonesia adalah partikel PM2.5, yaitu partikel dengan diameter kurang dari 2,5 mikrometer. Ukurannya yang sangat kecil memungkinkan partikel ini menembus jaringan paru-paru terdalam dan masuk ke aliran darah. Berdasarkan data BMKG, tingkat aman untuk PM2.5 harian adalah 0 hingga 15,5 mikrogram per meter kubik, sesuai dengan pedoman ketat World Health Organization (WHO) dalam laporan Global Air Quality Guidelines 2021 yang menetapkan batas maksimal 24 jam sebesar 15 mikrogram per meter kubik.

Pemahaman yang tepat terhadap standar ini penting untuk mendorong tindakan pencegahan dan mitigasi, khususnya bagi anak-anak, lansia, dan penderita penyakit kronis. Pemantauan rutin dan edukasi publik menjadi kunci dalam menjaga kualitas udara tetap berada dalam batas aman.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya