Batas Aman Kualitas Udara: Standar ISPU dan WHO
Kualitas udara sehat didefinisikan berdasarkan indeks ISPU 0–50 dan konsentrasi PM2.5 maksimal 15,5 mikrogram per meter kubik sesuai standar WHO.
Redaksi iNarasikita·Senin, 19 Oktober 2026, 09.18 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 88x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Kualitas udara yang baik menjadi dasar penting bagi kesehatan pernapasan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Di Indonesia, pengukuran kualitas udara dilakukan melalui Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), yang berlaku berdasarkan regulasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2020. Sistem ini mengacu pada standar global dan memantau lima zat pencemar utama, termasuk partikel halus PM2.5 dan PM10, sulfur dioksida, karbon monoksida, nitrogen dioksida, serta ozon.
Nilai ISPU antara 0 hingga 50 dikategorikan sebagai sehat, menunjukkan tingkat polusi yang sangat rendah dan tidak membahayakan kesehatan individu, flora, maupun fauna. Pada kondisi ini, aktivitas di luar ruangan dapat dilakukan tanpa risiko signifikan. Namun, ketika indeks naik ke kategori sedang hingga tidak sehat, paparan udara berpolusi dapat memicu gejala akut seperti iritasi mata, batuk, dan kesulitan bernapas, terutama pada kelompok rentan.
Paparan jangka panjang terhadap udara tercemar dikaitkan dengan peningkatan risiko penyakit serius, termasuk penyakit paru obstruktif kronis, serangan jantung, dan stroke. Bukti ilmiah dari penelitian Pope dan Dockery, serta Seaton dan rekan-rekannya yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah ternama, menunjukkan hubungan langsung antara penurunan konsentrasi partikel halus dan penurunan angka kematian serta gangguan pernapasan di wilayah perkotaan.
Fokus utama dalam pemantauan kualitas udara di Indonesia adalah partikel PM2.5, yaitu partikel dengan diameter kurang dari 2,5 mikrometer. Ukurannya yang sangat kecil memungkinkan partikel ini menembus jaringan paru-paru terdalam dan masuk ke aliran darah. Berdasarkan data BMKG, tingkat aman untuk PM2.5 harian adalah 0 hingga 15,5 mikrogram per meter kubik, sesuai dengan pedoman ketat World Health Organization (WHO) dalam laporan Global Air Quality Guidelines 2021 yang menetapkan batas maksimal 24 jam sebesar 15 mikrogram per meter kubik.
Pemahaman yang tepat terhadap standar ini penting untuk mendorong tindakan pencegahan dan mitigasi, khususnya bagi anak-anak, lansia, dan penderita penyakit kronis. Pemantauan rutin dan edukasi publik menjadi kunci dalam menjaga kualitas udara tetap berada dalam batas aman.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pemerintah dan Pertamina Percepat Siap Operasional Kilang RDMP Balikpapan
Pemerintah dan Pertamina memastikan kesiapan operasional Kilang RDMP Balikpapan dengan progres 99 persen, demi menjaga keandalan pasokan energi nasional.
24 Oktober 2026

Pemerintah Perkuat Rantai Pasok Pangan Hadapi Tantangan Iklim
Menteri Pertanian menekankan perlunya perbaikan rantai pasok pangan untuk mengatasi disparitas harga antara peternak dan konsumen di tengah ancaman iklim ekstrem.
24 Oktober 2026

48 Juta Keluarga Ditetapkan Jadi Penerima Bansos Digital hingga 2026
Pemerintah menargetkan 48 juta keluarga terdaftar dalam sistem Perlinsos Digital pada akhir 2026 sebagai bagian dari reformasi pendataan bantuan sosial.
24 Oktober 2026

Asep Surya Atmaja Dilantik Jadi Bupati Bekasi, Dedi Mulyadi Tekankan Layanan Kesehatan Prioritas
Asep Surya Atmaja resmi menjabat Bupati Bekasi definitif untuk sisa masa jabatan 2025–2030, dengan fokus utama pada peningkatan layanan kesehatan dan kesejahteraan warga asli.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

BRI Perkuat Nilai Saham Lewat Buyback Rp1 Triliun
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.04 WITA

Wall Street Picu Pelemahan Bursa Asia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.04 WITA

IHSG Melonjak, Saham BBRI dan AMMN Pimpin Penguatan Pasar
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.03 WITA

IHSG Awal Perdagangan Naik 0,18% ke 5.397
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.03 WITA

Rupiah Melemah Tipis di Awal Pekan, Tekanan Global Masih Menghantui
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.03 WITA

Bank Mandiri Bagi Dividen Rp50,63 Triliun dan Realisasi Buyback 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.03 WITA

50 Juta Warga Belum Punya Rekening, Pemerintah Siapkan Solusi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.03 WITA

DSN MUI Ungkap Dua Aset Kripto Berpotensi Halal
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.02 WITA

