Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Bea Cukai Ajukan Anggaran Rp4,09 Triliun untuk 2027

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengusulkan anggaran Rp4,09 triliun tahun 2027 untuk mendukung fiskal, penerimaan negara, dan pengawasan ekonomi secara efektif.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 7 September 2026, 19.30 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Bea Cukai Ajukan Anggaran Rp4,09 Triliun untuk 2027
Foto: CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan resmi mengajukan anggaran sebesar Rp4,09 triliun untuk tahun anggaran 2027 dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI. Usulan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam kesempatan yang berlangsung pada Senin, 7 September 2026. Ia menegaskan bahwa anggaran ini merupakan bagian dari rencana strategis untuk mewujudkan efisiensi dan kualitas dalam pengelolaan fiskal serta pengawasan perdagangan.

Anggaran yang diajukan dibagi ke dalam tiga program utama. Program pertama, kebijakan fiskal sektor keuangan dan ekonomi, dialokasikan sebesar Rp18,7 miliar. Program kedua, pengelolaan penerimaan negara, mendapatkan alokasi terbesar dengan nilai Rp2,41 triliun. Sementara itu, program dukungan manajemen mendapat anggaran Rp1,67 triliun untuk memastikan operasional dan sistem kerja tetap optimal.

Tujuan utama dari alokasi anggaran ini adalah memperkuat empat pilar strategis DJBC, yaitu mendukung kebijakan fiskal yang berkualitas, memperluas kerja sama ekonomi secara efektif, memaksimalkan penerimaan negara secara berkeadilan, serta meningkatkan efektivitas pengawasan ekonomi. Rencana kerja 2027 dirancang untuk mendukung visi nasional akselerasi pertumbuhan berkualitas melalui peningkatan produktivitas investasi dan industri.

Namun, Djaka juga menyampaikan sejumlah tantangan yang dihadapi, termasuk ketidakpastian ekonomi akibat konflik geopolitik, risiko keuangan negara akibat perubahan iklim, volatilitas harga komoditas, serta peningkatan penggunaan perjanjian perdagangan bebas. Selain itu, ancaman peredaran barang kena cukai ilegal, perdagangan gelap, dan adanya ekonomi gelap akibat resistensi hukum turut menjadi perhatian serius.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya