Bea Cukai Gagalkan Impor Ilegal Beras dan Pakaian Bekas Rp27,3 M
Penindakan serentak di empat lokasi mengungkapkan penyelundupan beras, garam, dan pakaian bekas ilegal senilai Rp27,3 miliar selama Agustus–September 2026.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 22 September 2026, 15.26 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 3x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan peredaran ilegal beras dan pakaian bekas dengan nilai total mencapai Rp27,339 miliar dalam operasi yang dilakukan di empat titik berbeda antara Agustus hingga September 2026. Operasi ini melibatkan pengamatan ketat terhadap muatan yang disamarkan secara teknis, dengan pelaku menggunakan modus penipuan melalui pemberitahuan kepabeanan yang tidak sesuai fakta.
Dari total penindakan, sebanyak 30 kontainer yang berisi beras dan garam ditemukan tidak sesuai dengan dokumen yang dilaporkan, sementara 1.435 bal pakaian bekas juga diamankan karena diduga berasal dari perdagangan ilegal. Salah satu modus yang terungkap adalah penyelundupan beras dan garam secara bersamaan dengan komoditas lain, seperti ammonium chloride, untuk menghindari aturan larangan impor beras dan pembatasan garam konsumsi.
Penyitaan dilakukan di Perairan Selat Malaka, di mana 430 bal pakaian bekas senilai Rp3,4 miliar berhasil diamankan dari kapal motor. Di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, 15 kontainer beras dan garam senilai Rp7,85 miliar disita setelah diketahui dimanifeskan sebagai ammonium chloride. Kawasan Berikat Bogor menangkap 5 kontainer beras dan garam senilai Rp8,006 miliar, sementara Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, mengamankan 9 kontainer pakaian bekas sekitar 1.005 bal dengan nilai Rp8,04 miliar yang dimanifeskan sebagai minyak nabati.
Semua barang bukti telah disita dan siap menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku. Direktur Jenderal Bea dan Cukai menegaskan keterlibatan penuh dengan aparat penegak hukum, termasuk Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan RI, untuk memastikan penyidikan berjalan secara transparan dan tuntas. Tujuan utama dari penindakan ini adalah menjaga stabilitas pasar dalam negeri dan mencegah peredaran barang ilegal yang merugikan produsen lokal.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Sindikat SIM Palsu di Riau Beroperasi Sejak Juni 2026
DPR mendesak perbaikan sistem penerbitan SIM pasca pengungkapan sindikat palsu yang berjualan dokumen ilegal hingga Rp1,7 juta di Riau.
22 September 2026

Penindakan Massal Beras dan Garam Ilegal di Empat Wilayah
Bea Cukai amankan 30 kontainer beras dan garam ilegal, serta 1.435 bal pakaian bekas, dalam operasi Agustus-September 2026 di empat lokasi strategis.
22 September 2026

Amran Minta Hukuman Berat untuk Pelaku Penyelundupan Beras Impor
Menteri Pertanian menyerukan hukuman maksimal 20 tahun bagi pelaku penyelundupan beras impor, menyusul temuan 30 kontainer beras dan garam ilegal yang merugikan petani dan konsumen hingga Rp89 triliun.
22 September 2026

Tiga ASN Pertanian Tewas di Papua Tanpa Pengawalan
Tiga pegawai dinas pertanian tewas ditembak KKB saat distribusi bantuan di wilayah yang sebelumnya tidak dikategorikan rawan konflik.
22 September 2026
Berita Lainnya

Xiaomi Siap Masuki Pasar Mobil Listrik Indonesia
Selasa, 22 September 2026, 15.39 WITA

Subsidi Tak Pasti, Penjualan Motor Listrik 2026 Terhambat
Selasa, 22 September 2026, 15.39 WITA

Biaya Impor iPhone 18 Pro dan Duo dari Luar Negeri Terungkap
Selasa, 22 September 2026, 15.31 WITA

Prioritaskan UMKM dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam
Selasa, 22 September 2026, 15.30 WITA

Dunia Belum Konsisten, Indonesia Tetap Jalan ke Net Zero
Selasa, 22 September 2026, 15.30 WITA

PNBP Pertambangan Naik Meski Produksi Turun
Selasa, 22 September 2026, 15.29 WITA

Prabowo Fokus Dorong Inovasi Tekstil dan Sepatu Berbasis Lokal
Selasa, 22 September 2026, 15.29 WITA

7 Kelompok Bersenjata Ethiopia Bentuk Aliansi untuk Gulingkan Pemerintah
Selasa, 22 September 2026, 15.29 WITA

