Selasa, 22 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Bea Cukai Gagalkan Impor Ilegal Beras dan Pakaian Bekas Rp27,3 M

Penindakan serentak di empat lokasi mengungkapkan penyelundupan beras, garam, dan pakaian bekas ilegal senilai Rp27,3 miliar selama Agustus–September 2026.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 22 September 2026, 15.26 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 3x dibuka
Bea Cukai Gagalkan Impor Ilegal Beras dan Pakaian Bekas Rp27,3 M📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan peredaran ilegal beras dan pakaian bekas dengan nilai total mencapai Rp27,339 miliar dalam operasi yang dilakukan di empat titik berbeda antara Agustus hingga September 2026. Operasi ini melibatkan pengamatan ketat terhadap muatan yang disamarkan secara teknis, dengan pelaku menggunakan modus penipuan melalui pemberitahuan kepabeanan yang tidak sesuai fakta.

Dari total penindakan, sebanyak 30 kontainer yang berisi beras dan garam ditemukan tidak sesuai dengan dokumen yang dilaporkan, sementara 1.435 bal pakaian bekas juga diamankan karena diduga berasal dari perdagangan ilegal. Salah satu modus yang terungkap adalah penyelundupan beras dan garam secara bersamaan dengan komoditas lain, seperti ammonium chloride, untuk menghindari aturan larangan impor beras dan pembatasan garam konsumsi.

Penyitaan dilakukan di Perairan Selat Malaka, di mana 430 bal pakaian bekas senilai Rp3,4 miliar berhasil diamankan dari kapal motor. Di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, 15 kontainer beras dan garam senilai Rp7,85 miliar disita setelah diketahui dimanifeskan sebagai ammonium chloride. Kawasan Berikat Bogor menangkap 5 kontainer beras dan garam senilai Rp8,006 miliar, sementara Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, mengamankan 9 kontainer pakaian bekas sekitar 1.005 bal dengan nilai Rp8,04 miliar yang dimanifeskan sebagai minyak nabati.

Semua barang bukti telah disita dan siap menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku. Direktur Jenderal Bea dan Cukai menegaskan keterlibatan penuh dengan aparat penegak hukum, termasuk Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan RI, untuk memastikan penyidikan berjalan secara transparan dan tuntas. Tujuan utama dari penindakan ini adalah menjaga stabilitas pasar dalam negeri dan mencegah peredaran barang ilegal yang merugikan produsen lokal.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya