Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

BGN Batalkan Pengadaan LED Rp535 Miliar Gara-Gara Tak Ada Pagu Anggaran

Badan Gizi Nasional membatalkan pengadaan lampu LED senilai Rp535 miliar karena prosesnya tidak masuk akal dan tidak memiliki pagu anggaran, sekalipun telah berjalan sejak April 2026.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 13.49 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
BGN Batalkan Pengadaan LED Rp535 Miliar Gara-Gara Tak Ada Pagu Anggaran
Foto: Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengonfirmasi secara resmi pembatalan rencana pengadaan lampu LED senilai Rp535 miliar yang sempat menjadi perbincangan publik. Keputusan ini diambil setelah evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pengadaan yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme anggaran dan kebijakan pemerintah. Menurut Sudaryono, tidak adanya pagu anggaran menjadi alasan utama pembatalan, karena tanpa dana yang jelas, pelaksanaan proyek tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun akuntabilitas keuangan.

Pengadaan yang sempat berjalan sejak 1 April 2026 itu ternyata tidak melibatkan jajaran kepemimpinan baru BGN, termasuk Sudaryono dan dua Wakil Kepala yang baru menjabat pada Juli 2026. Ia menegaskan bahwa keputusan pembatalan bukan hasil dari keputusan sepihak, melainkan hasil dari evaluasi internal setelah tim baru memahami proses yang telah berjalan. “Kami belum ada di situ. Ketika masuk Juli, kami langsung diberi informasi dan langsung mengambil keputusan untuk membatalkan,” jelasnya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI.

Sudaryono menekankan bahwa pelaksanaan pengadaan tanpa pagu anggaran merupakan praktik yang tidak masuk akal dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Ia menilai bahwa keputusan untuk membatalkan dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga integritas institusi dan memastikan transparansi dalam pengelolaan anggaran. Proses yang telah berjalan sebelumnya dinilai tidak sesuai dengan standar kewenangan dan prosedur yang berlaku di lingkungan lembaga pemerintah.

Keputusan ini juga menjadi respons terhadap persepsi publik yang menyebutkan keterlibatan langsung dirinya dalam proyek tersebut. Sudaryono menegaskan bahwa narasi tersebut tidak benar dan hanya berdasarkan informasi yang tidak akurat. Ia menekankan pentingnya penerapan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan anggaran, terlebih di lembaga yang berfokus pada kesehatan dan gizi nasional.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya