Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

BI Turunkan GWM untuk Seimbangkan Kredit dan Dana Pihak Ketiga

Bank Indonesia menurunkan Giro Wajib Minimum secara bertahap untuk memperkuat likuiditas perbankan dan menyeimbangkan pertumbuhan kredit yang melampaui pertumbuhan dana pihak ketiga.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 24 Oktober 2026, 12.00 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 7x dibuka
BI Turunkan GWM untuk Seimbangkan Kredit dan Dana Pihak Ketiga📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Bank Indonesia mengambil langkah strategis dengan menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) bagi bank umum konvensional dan syariah secara bertahap, guna menanggapi ketimpangan antara laju pertumbuhan kredit dan dana pihak ketiga (DPK) yang terjadi pada September 2026. Penurunan ini dilakukan untuk mengoptimalkan aliran likuiditas di sistem perbankan, sekaligus menjaga keseimbangan ekonomi makro dengan menyerap potensi pertumbuhan yang tinggi di sektor konsumsi dan korporasi.

Pertumbuhan kredit pada September 2026 mencapai 13,26 persen, jauh melampaui pertumbuhan DPK yang hanya sebesar 8,22 persen. Kondisi ini menunjukkan bahwa permintaan pembiayaan di ekonomi terus meningkat, namun sumber daya dana dari masyarakat belum mampu mengejar laju ekspansi kredit. Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI menekankan bahwa tanpa penyesuaian kebijakan likuiditas, perbankan berisiko kewalahan menyalurkan kredit meskipun ada permintaan kuat dari pelaku ekonomi.

Penurunan GWM dilakukan secara bertahap, dimulai dari 9 persen menjadi 8 persen pada 1 November 2026, kemudian turun lagi ke 7 persen pada 1 Desember. Untuk bank syariah dan unit usaha syariah, penurunan dilakukan dari 7,5 persen ke 6,5 persen, lalu ke 5,5 persen pada periode yang sama. Sejalan dengan itu, insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) juga diturunkan dari 6 persen menjadi 5 persen, efektif 1 Desember 2026, yang berdampak pada peningkatan likuiditas bersih sebesar Rp90 triliun bagi sektor perbankan.

Kebijakan ini juga menyertakan penyesuaian insentif pendalaman pasar uang dan insentif pembiayaan sektor yang mendukung penciptaan lapangan kerja, yang kini dibatasi maksimal pada 3 persen dari DPK, turun dari sebelumnya 4 persen. Sementara insentif pasar uang diperkuat hingga 2 persen untuk mendorong redistribusi likuiditas dan memperkuat peran intermediasi perbankan. Dengan struktur baru ini, GWM efektif pada Desember 2026 diproyeksikan berada di level 2 persen, memberi ruang lebih bagi bank untuk menyalurkan kredit secara berkelanjutan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya