Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

BPJS Kesehatan dan Asuransi Swasta Bisa Dipakai Bersamaan

Masyarakat dengan peserta aktif BPJS Kesehatan dan asuransi komersial kini bisa manfaatkan dua layanan sekaligus tanpa rujukan, mulai 2026.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 7 September 2026, 11.36 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
BPJS Kesehatan dan Asuransi Swasta Bisa Dipakai Bersamaan
Foto: CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Program koordinasi antar penyelenggara jaminan kesehatan resmi diluncurkan setelah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara lima perusahaan asuransi dan tujuh rumah sakit pada 3 September 2026. Skema ini memungkinkan peserta yang terdaftar di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan memiliki polis asuransi swasta untuk memanfaatkan manfaat keduanya secara bersamaan saat berobat di rumah sakit mitra.

Ketentuan baru ini menghilangkan kewajiban rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama, memungkinkan akses langsung ke rumah sakit. Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, menjelaskan bahwa peserta tetap bisa mendapatkan manfaat dari BPJS Kesehatan hingga 75% biaya, sementara sisanya ditanggung oleh perusahaan asuransi sesuai ketentuan polis. Bagi yang datang tanpa rujukan, asuransi komersial tetap menanggung biaya hingga maksimal 250% dari tarif dasar.

Dalam sistem ini, rumah sakit mendapat insentif signifikan. Nilai klaim yang diterima bisa mencapai hingga 2,5 kali lipat dari tarif standar BPJS Kesehatan. OJK menilai hal ini menjadi daya tarik bagi institusi kesehatan untuk bergabung dalam ekosistem kerja sama. Dengan demikian, kualitas layanan dan akses pasien diharapkan meningkat secara signifikan.

OJK menegaskan bahwa pada akhir tahun 2026, semua perusahaan asuransi kesehatan wajib menjalin PKS dengan rumah sakit. Tanpa PKS, produk asuransi kesehatan tidak diperbolehkan dipasarkan. Penandatanganan PKS disaksikan langsung oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya