BUK Migas Siap Gantikan SKK, Jalankan Usaha Tanpa Andalkan APBN
Rancangan UU Migas baru menyatakan Badan Usaha Khusus Migas akan menjadi pelaksana utama kegiatan hulu, beroperasi mandiri tanpa ketergantungan pada APBN.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 16.29 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - DPR RI kini mempersiapkan transformasi signifikan dalam tata kelola sektor hulu minyak dan gas bumi melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang Migas yang akan menggantikan UU Nomor 22 Tahun 2001. Salah satu poin krusial dalam perubahan ini adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas, yang dirancang menggantikan peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Dalam draf RUU yang diterima, BUK Migas tidak lagi berstatus sebagai lembaga pengelola semata, melainkan entitas yang memiliki otoritas pengusahaan langsung.
Dalam pasal-pasal terkait, pemerintah pusat secara eksplisit mendelegasikan pengusahaan kegiatan hulu kepada BUK Migas sebagai pemegang kuasa usaha pertambangan migas. Kewenangan ini mencakup seluruh tahapan mulai dari eksplorasi hingga eksploitasi, termasuk penawaran wilayah kerja, seleksi kontraktor, penandatanganan kontrak kerja sama, hingga pengelolaan hasil produksi. BUK Migas diwajibkan melaporkan aktivitasnya secara berkala kepada Presiden, menunjukkan tingkat akuntabilitas tinggi dalam struktur baru ini.
Pendanaan operasional BUK Migas tidak lagi berasal dari APBN, melainkan dari sebagian pendapatan yang diperoleh dari hasil pengusahaan kegiatan hulu. Pasal 68 menegaskan bahwa anggaran operasional bersumber dari pendapatan BUK itu sendiri, yang berasal dari tiga sumber utama: hasil pengusahaan, pengelolaan aset milik negara yang menjadi hak BUK, dan pendapatan lain dari kegiatan hulu. Pendekatan ini menekankan prinsip keberlanjutan finansial dan mandiri, mengurangi beban anggaran negara.
Struktur organisasi BUK Migas dibentuk dengan dua lembaga utama: dewan pengawas yang terdiri dari tujuh orang, termasuk ketua, dipilih oleh DPR atas usul Presiden, dan dewan direksi yang berjumlah minimal tujuh orang, termasuk direktur utama dan wakilnya. Modal awal BUK diproyeksikan berasal dari aset migas yang sudah dimiliki negara, serta sebagian penerimaan negara bukan pajak sebelum pembentukan. Sementara itu, perencanaan cadangan minyak dan gas nasional akan dilakukan oleh BUK Migas bersama pemerintah pusat untuk menjamin ketersediaan energi strategis.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Tito Karnavian Masuk Lima Besar Menteri dengan Kinerja Terbaik
Survei IPO menempatkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di posisi lima besar kinerja menteri Kabinet Merah Putih, dengan 12 persen responden menilai kinerjanya baik.
25 Oktober 2026

Kumitra Jambore 2026 Dorong Integrasi UMKM Kalsel ke Pasar Nasional
Kegiatan Kumitra Jambore 2026 di Banjarmasin bertujuan memperluas akses pasar dan mengintegrasikan pelaku UMKM Kalimantan Selatan ke dalam rantai pasok nasional.
25 Oktober 2026

Penundaan Sertifikasi Halal UMKM Diperpanjang Hingga 2028
Pemerintah memperpanjang tenggat waktu sertifikasi halal bagi UMKM hingga 2028 menyusul belum tercapainya target dan berbagai kendala operasional dari pelaku usaha.
25 Oktober 2026

Gandrung Sewu 2026 Dorong Peningkatan Ekonomi Lokal
Gelaran budaya kolosal Gandrung Sewu 2026 dengan konsep malam hari berhasil tingkatkan okupansi akomodasi dan kunjungan wisatawan di Banyuwangi.
25 Oktober 2026
Berita Lainnya

Lonjakan Pasien RS di Kalteng Akibat Kabut Asap, Kemenkes Percepat Bantuan Medis
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.29 WITA

Klaten Perluas Akses PAUD Dukung Wajar 13 Tahun
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.28 WITA

Operasi Modifikasi Cuaca Turunkan Polusi Selama Acara Besar
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.27 WITA

Presiden Tak Bisa Hentikan Gibran Secara Sepihak, Tegas Anggota DPR Gerindra
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.27 WITA

PDIP Respons Ajakan PKS Periksa Ijazah Wapres Gibran
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

Ledakan di Lapak Besi Tua, Tim Jibom Sterilisasi TKP
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

OJK Sultra Perkenalkan INFINITY Dorong Inovasi Keuangan Digital
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.25 WITA
Putin: Protes Eropa Akibat Gagalnya Kebijakan Dalam Negeri
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.24 WITA

