Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

BUK Migas Siap Gantikan SKK, Jalankan Usaha Tanpa Andalkan APBN

Rancangan UU Migas baru menyatakan Badan Usaha Khusus Migas akan menjadi pelaksana utama kegiatan hulu, beroperasi mandiri tanpa ketergantungan pada APBN.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 16.29 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
BUK Migas Siap Gantikan SKK, Jalankan Usaha Tanpa Andalkan APBN
Foto: CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - DPR RI kini mempersiapkan transformasi signifikan dalam tata kelola sektor hulu minyak dan gas bumi melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang Migas yang akan menggantikan UU Nomor 22 Tahun 2001. Salah satu poin krusial dalam perubahan ini adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas, yang dirancang menggantikan peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Dalam draf RUU yang diterima, BUK Migas tidak lagi berstatus sebagai lembaga pengelola semata, melainkan entitas yang memiliki otoritas pengusahaan langsung.

Dalam pasal-pasal terkait, pemerintah pusat secara eksplisit mendelegasikan pengusahaan kegiatan hulu kepada BUK Migas sebagai pemegang kuasa usaha pertambangan migas. Kewenangan ini mencakup seluruh tahapan mulai dari eksplorasi hingga eksploitasi, termasuk penawaran wilayah kerja, seleksi kontraktor, penandatanganan kontrak kerja sama, hingga pengelolaan hasil produksi. BUK Migas diwajibkan melaporkan aktivitasnya secara berkala kepada Presiden, menunjukkan tingkat akuntabilitas tinggi dalam struktur baru ini.

Pendanaan operasional BUK Migas tidak lagi berasal dari APBN, melainkan dari sebagian pendapatan yang diperoleh dari hasil pengusahaan kegiatan hulu. Pasal 68 menegaskan bahwa anggaran operasional bersumber dari pendapatan BUK itu sendiri, yang berasal dari tiga sumber utama: hasil pengusahaan, pengelolaan aset milik negara yang menjadi hak BUK, dan pendapatan lain dari kegiatan hulu. Pendekatan ini menekankan prinsip keberlanjutan finansial dan mandiri, mengurangi beban anggaran negara.

Struktur organisasi BUK Migas dibentuk dengan dua lembaga utama: dewan pengawas yang terdiri dari tujuh orang, termasuk ketua, dipilih oleh DPR atas usul Presiden, dan dewan direksi yang berjumlah minimal tujuh orang, termasuk direktur utama dan wakilnya. Modal awal BUK diproyeksikan berasal dari aset migas yang sudah dimiliki negara, serta sebagian penerimaan negara bukan pajak sebelum pembentukan. Sementara itu, perencanaan cadangan minyak dan gas nasional akan dilakukan oleh BUK Migas bersama pemerintah pusat untuk menjamin ketersediaan energi strategis.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya