BUK Migas Siap Gantikan SKK, Jalankan Usaha Tanpa Andalkan APBN
Rancangan UU Migas baru menyatakan Badan Usaha Khusus Migas akan menjadi pelaksana utama kegiatan hulu, beroperasi mandiri tanpa ketergantungan pada APBN.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 16.29 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - DPR RI kini mempersiapkan transformasi signifikan dalam tata kelola sektor hulu minyak dan gas bumi melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang Migas yang akan menggantikan UU Nomor 22 Tahun 2001. Salah satu poin krusial dalam perubahan ini adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas, yang dirancang menggantikan peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Dalam draf RUU yang diterima, BUK Migas tidak lagi berstatus sebagai lembaga pengelola semata, melainkan entitas yang memiliki otoritas pengusahaan langsung.
Dalam pasal-pasal terkait, pemerintah pusat secara eksplisit mendelegasikan pengusahaan kegiatan hulu kepada BUK Migas sebagai pemegang kuasa usaha pertambangan migas. Kewenangan ini mencakup seluruh tahapan mulai dari eksplorasi hingga eksploitasi, termasuk penawaran wilayah kerja, seleksi kontraktor, penandatanganan kontrak kerja sama, hingga pengelolaan hasil produksi. BUK Migas diwajibkan melaporkan aktivitasnya secara berkala kepada Presiden, menunjukkan tingkat akuntabilitas tinggi dalam struktur baru ini.
Pendanaan operasional BUK Migas tidak lagi berasal dari APBN, melainkan dari sebagian pendapatan yang diperoleh dari hasil pengusahaan kegiatan hulu. Pasal 68 menegaskan bahwa anggaran operasional bersumber dari pendapatan BUK itu sendiri, yang berasal dari tiga sumber utama: hasil pengusahaan, pengelolaan aset milik negara yang menjadi hak BUK, dan pendapatan lain dari kegiatan hulu. Pendekatan ini menekankan prinsip keberlanjutan finansial dan mandiri, mengurangi beban anggaran negara.
Struktur organisasi BUK Migas dibentuk dengan dua lembaga utama: dewan pengawas yang terdiri dari tujuh orang, termasuk ketua, dipilih oleh DPR atas usul Presiden, dan dewan direksi yang berjumlah minimal tujuh orang, termasuk direktur utama dan wakilnya. Modal awal BUK diproyeksikan berasal dari aset migas yang sudah dimiliki negara, serta sebagian penerimaan negara bukan pajak sebelum pembentukan. Sementara itu, perencanaan cadangan minyak dan gas nasional akan dilakukan oleh BUK Migas bersama pemerintah pusat untuk menjamin ketersediaan energi strategis.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait
ASN Tunggak Pajak Kendaraan Siap Dikenai Sanksi TPP
Aparatur Sipil Negara yang belum lunasi pajak kendaraan bermotor bakal menghadapi pemotongan Tunjangan Perbaikan Posisi (TPP) sebagai bentuk teguran dan penguatan kepatuhan fiskal.
9 September 2026

Abu Vulkanik Anak Krakatau Picu Iritasi Kulit, Ini Penjelasannya
Partikel abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau dapat menyebabkan iritasi kulit, terutama pada orang dengan kulit sensitif atau barrier yang sudah rusak.
9 September 2026

Dua Masker Lebih Efektif? Ini Penjelasan Dokter Paru
Penggunaan dua masker, terutama tipe bedah, dinilai bisa meningkatkan perlindungan dari abu vulkanik meski belum ada bukti ilmiah pasti.
9 September 2026

Perlindungan Anabul Saat Hujan Abu Vulkanik
Pemilik hewan peliharaan di lima provinsi terdampak harus segera lindungi anabul dari paparan abu vulkanik dengan langkah-langkah praktis dan preventif.
9 September 2026
Berita Lainnya
Pemadaman Listrik Berlanjut di Kendari dan Konawe, Tertunda Hingga Malam Hari
Rabu, 9 September 2026, 11.21 WITA
Kebiasaan Malam Sederhana Tingkatkan Kesehatan Kulit
Rabu, 9 September 2026, 11.21 WITA
Skandal Kuota Haji Rp622 Miliar Terungkap, Saksi Sebut Ada Instruksi Ketik Nama
Rabu, 9 September 2026, 11.21 WITA
Pemkot Kendari Tuntaskan Pembangunan Jembatan Wawo
Rabu, 9 September 2026, 11.20 WITA

KPK Diminta Telusuri Aliran Dana Kasus Tambang di Bombana
Rabu, 9 September 2026, 11.20 WITA

KPK Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Tambang Nikel Kabaena
Rabu, 9 September 2026, 11.20 WITA

Lima Langkah Tangani Paparan Abu Vulkanik Secara Aman
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

Paparan Abu Vulkanik dan Risiko Silikosis, Ini Penjelasan Ahli
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA


