BUK Migas Siap Gantikan SKK, Kuasa Langsung ke Presiden
DPR RI resmi mengusulkan RUU Migas baru yang menempatkan Badan Usaha Khusus (BUK) sebagai pemegang kuasa hulu migas langsung di bawah Presiden, menggantikan SKK Migas.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 10.28 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menetapkan rancangan Undang-Undang (RUU) Migas sebagai inisiatif parlemen, menandai langkah strategis dalam transformasi tata kelola sektor minyak dan gas bumi. Salah satu poin utama dari rancangan ini adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas sebagai pengganti Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), yang akan berfungsi sebagai pemegang kuasa pertambangan hulu migas secara langsung di bawah Presiden.
Dalam struktur baru, BUK Migas tidak lagi berada di bawah kementerian teknis, melainkan memiliki kedudukan yang lebih otonom dan kuat, dengan tanggung jawab langsung kepada kepala negara. Dengan kekuasaan tersebut, BUK akan mengelola seluruh aktivitas hulu, termasuk eksplorasi dan eksploitasi, serta bertindak sebagai manajer operasi dalam kerja sama dengan kontraktor. Pemilihan kontraktor, penyusunan kontrak kerja sama, dan pengawasan rencana pengembangan lapangan juga menjadi bagian dari tugas inti BUK.
Modal awal BUK Migas akan berasal dari aset negara yang sebelumnya dikelola oleh SKK Migas dan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu, serta sebagian penerimaan negara bukan pajak dari aktivitas hulu sebelum pembentukan BUK. Pendapatan utama BUK berasal dari hasil pengusahaan hulu, pengelolaan aset negara, dan kegiatan investasi yang dilakukan dengan persetujuan Menteri. Badan ini juga diberi kewenangan untuk melakukan tindakan korporasi dan melaporkan secara berkala kepada Presiden.
Organisasi BUK Migas terdiri dari dewan pengawas yang terdiri dari tujuh orang, dipilih oleh DPR atas usul Presiden, dan dewan direksi yang terdiri dari minimal tujuh anggota, termasuk direktur utama dan wakilnya. Kedua lembaga ini diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, menegaskan kontrol politik tingkat tinggi atas keberlangsungan operasional BUK. Proses pembahasan RUU ini masih berlangsung dan diharapkan selesai pada akhir tahun ini.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Indonesia Pionir B50, Eropa dan Jepang Pelajari Skema Suksesnya
Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan campuran solar B50, memicu minat belajar dari Jepang hingga negara Eropa terkait implementasi dan regulasinya.
9 September 2026

48 Jam Listrik Padam, Warga Gambia Aksi Massal Tuntut Presiden Mundur
Pemadaman listrik berkepanjangan selama 48 jam di Gambia memicu unjuk rasa besar-besaran di Banjul dan daerah lain, dengan massa menuntut presiden Adama Barrow mundur, sementara pihak berwenang mengaku penyebabnya adalah lonjakan beban dan gangguan teknis.
9 September 2026

Warga Bantaran Rel Senen Diberi Hunian Sementara oleh Pemerintah
Ratusan warga eks bantaran rel Senen kini tinggal di hunian sementara yang disediakan pemerintah, menandai realisasi program relokasi dan penataan kawasan.
9 September 2026

Pemerintah Siapkan Rp17 T untuk Bansos Beras Hingga Akhir 2026
Pemerintah menyiapkan anggaran Rp17 triliun untuk penyaluran bantuan beras 30 kg per keluarga penerima hingga akhir 2026, dengan distribusi secara rutin dan terkonsentrasi.
9 September 2026
Berita Lainnya

Abu Vulkanik Anak Krakatau Picu Iritasi Kulit, Ini Penjelasannya
Rabu, 9 September 2026, 07.45 WITA

Dua Masker Lebih Efektif? Ini Penjelasan Dokter Paru
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA

Perlindungan Anabul Saat Hujan Abu Vulkanik
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA

Lima Langkah Tangani Paparan Abu Vulkanik Secara Aman
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

Paparan Abu Vulkanik dan Risiko Silikosis, Ini Penjelasan Ahli
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

PAG Disejajarkan Singapura sebagai Pusat LNG Asia
Rabu, 9 September 2026, 07.37 WITA

Bandara Soekarno-Hatta dan Lokasi Lain Segera Beroperasi Kembali
Rabu, 9 September 2026, 07.37 WITA

Data Ekonomi India Dikritik, Mantan Pejabat Sebut Manipulasi Sistemik
Rabu, 9 September 2026, 07.34 WITA


