Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

BUK Migas Siap Gantikan SKK, Kuasa Langsung ke Presiden

DPR RI resmi mengusulkan RUU Migas baru yang menempatkan Badan Usaha Khusus (BUK) sebagai pemegang kuasa hulu migas langsung di bawah Presiden, menggantikan SKK Migas.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 10.28 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
BUK Migas Siap Gantikan SKK, Kuasa Langsung ke Presiden
Foto: CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menetapkan rancangan Undang-Undang (RUU) Migas sebagai inisiatif parlemen, menandai langkah strategis dalam transformasi tata kelola sektor minyak dan gas bumi. Salah satu poin utama dari rancangan ini adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas sebagai pengganti Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), yang akan berfungsi sebagai pemegang kuasa pertambangan hulu migas secara langsung di bawah Presiden.

Dalam struktur baru, BUK Migas tidak lagi berada di bawah kementerian teknis, melainkan memiliki kedudukan yang lebih otonom dan kuat, dengan tanggung jawab langsung kepada kepala negara. Dengan kekuasaan tersebut, BUK akan mengelola seluruh aktivitas hulu, termasuk eksplorasi dan eksploitasi, serta bertindak sebagai manajer operasi dalam kerja sama dengan kontraktor. Pemilihan kontraktor, penyusunan kontrak kerja sama, dan pengawasan rencana pengembangan lapangan juga menjadi bagian dari tugas inti BUK.

Modal awal BUK Migas akan berasal dari aset negara yang sebelumnya dikelola oleh SKK Migas dan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu, serta sebagian penerimaan negara bukan pajak dari aktivitas hulu sebelum pembentukan BUK. Pendapatan utama BUK berasal dari hasil pengusahaan hulu, pengelolaan aset negara, dan kegiatan investasi yang dilakukan dengan persetujuan Menteri. Badan ini juga diberi kewenangan untuk melakukan tindakan korporasi dan melaporkan secara berkala kepada Presiden.

Organisasi BUK Migas terdiri dari dewan pengawas yang terdiri dari tujuh orang, dipilih oleh DPR atas usul Presiden, dan dewan direksi yang terdiri dari minimal tujuh anggota, termasuk direktur utama dan wakilnya. Kedua lembaga ini diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, menegaskan kontrol politik tingkat tinggi atas keberlangsungan operasional BUK. Proses pembahasan RUU ini masih berlangsung dan diharapkan selesai pada akhir tahun ini.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya