BUK Migas Siap Gantikan SKK, Kuasa Langsung ke Presiden
DPR RI resmi mengusulkan RUU Migas baru yang menempatkan Badan Usaha Khusus (BUK) sebagai pemegang kuasa hulu migas langsung di bawah Presiden, menggantikan SKK Migas.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 10.28 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 6x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menetapkan rancangan Undang-Undang (RUU) Migas sebagai inisiatif parlemen, menandai langkah strategis dalam transformasi tata kelola sektor minyak dan gas bumi. Salah satu poin utama dari rancangan ini adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas sebagai pengganti Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), yang akan berfungsi sebagai pemegang kuasa pertambangan hulu migas secara langsung di bawah Presiden.
Dalam struktur baru, BUK Migas tidak lagi berada di bawah kementerian teknis, melainkan memiliki kedudukan yang lebih otonom dan kuat, dengan tanggung jawab langsung kepada kepala negara. Dengan kekuasaan tersebut, BUK akan mengelola seluruh aktivitas hulu, termasuk eksplorasi dan eksploitasi, serta bertindak sebagai manajer operasi dalam kerja sama dengan kontraktor. Pemilihan kontraktor, penyusunan kontrak kerja sama, dan pengawasan rencana pengembangan lapangan juga menjadi bagian dari tugas inti BUK.
Modal awal BUK Migas akan berasal dari aset negara yang sebelumnya dikelola oleh SKK Migas dan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu, serta sebagian penerimaan negara bukan pajak dari aktivitas hulu sebelum pembentukan BUK. Pendapatan utama BUK berasal dari hasil pengusahaan hulu, pengelolaan aset negara, dan kegiatan investasi yang dilakukan dengan persetujuan Menteri. Badan ini juga diberi kewenangan untuk melakukan tindakan korporasi dan melaporkan secara berkala kepada Presiden.
Organisasi BUK Migas terdiri dari dewan pengawas yang terdiri dari tujuh orang, dipilih oleh DPR atas usul Presiden, dan dewan direksi yang terdiri dari minimal tujuh anggota, termasuk direktur utama dan wakilnya. Kedua lembaga ini diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, menegaskan kontrol politik tingkat tinggi atas keberlangsungan operasional BUK. Proses pembahasan RUU ini masih berlangsung dan diharapkan selesai pada akhir tahun ini.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Lonjakan Pasien RS di Kalteng Akibat Kabut Asap, Kemenkes Percepat Bantuan Medis
Jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit di Kalimantan Tengah melonjak tiga kali lipat akibat paparan asap karhutla, memicu aksi percepatan distribusi alat bantu napas dari Kemenkes.
25 Oktober 2026

Klaten Perluas Akses PAUD Dukung Wajar 13 Tahun
Pemerintah Klaten gencar sosialisasi Wajar 13 Tahun dengan perluasan layanan PAUD untuk capai cakupan 35.000 anak pada 2026.
25 Oktober 2026

Operasi Modifikasi Cuaca Turunkan Polusi Selama Acara Besar
Gubernur DKI Jakarta menyatakan modifikasi cuaca berhasil menurunkan tingkat polusi selama dua hari saat gelaran Jakarta Running Festival dan konser Kanye West berlangsung.
25 Oktober 2026

Presiden Tak Bisa Hentikan Gibran Secara Sepihak, Tegas Anggota DPR Gerindra
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra menegaskan Presiden tidak berwenang memberhentikan Wakil Presiden secara sepihak, sekalipun terkait polemik ijazah yang diputuskan Mahkamah Konstitusi.
25 Oktober 2026
Berita Lainnya

Tito Karnavian Masuk Lima Besar Menteri dengan Kinerja Terbaik
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.27 WITA

PDIP Respons Ajakan PKS Periksa Ijazah Wapres Gibran
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

Ledakan di Lapak Besi Tua, Tim Jibom Sterilisasi TKP
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

Kumitra Jambore 2026 Dorong Integrasi UMKM Kalsel ke Pasar Nasional
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

OJK Sultra Perkenalkan INFINITY Dorong Inovasi Keuangan Digital
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.25 WITA

Penundaan Sertifikasi Halal UMKM Diperpanjang Hingga 2028
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.25 WITA
Putin: Protes Eropa Akibat Gagalnya Kebijakan Dalam Negeri
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.24 WITA

Polisi Amankan Pengedar Sabu 75,78 Gram di Cengkareng
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.24 WITA

