Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Cek KTP Dipakai Pinjol Lewat SLIK, Ini Caranya

Masyarakat diminta memantau penggunaan NIK KTP untuk pinjaman online melalui layanan SLIK OJK agar terhindar dari utang yang tidak mereka ajukan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 6 September 2026, 19.30 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Cek KTP Dipakai Pinjol Lewat SLIK, Ini Caranya
Foto: CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Penggunaan identitas pribadi, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), secara ilegal untuk pengajuan pinjaman online kian marak. Banyak warga mengetahui kejadian ini hanya ketika menerima tagihan dari pihak pembiayaan atau gagal mengajukan kredit di lembaga keuangan resmi. Kondisi ini menunjukkan kebocoran data pribadi yang dapat berdampak langsung pada kredit sehat seseorang.

Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan layanan SLIK yang memungkinkan masyarakat memeriksa riwayat kredit secara mandiri. Melalui platform ini, individu dapat mengetahui apakah ada pengajuan pinjaman online atas nama mereka yang belum mereka ketahui, baik secara digital maupun melalui layanan langsung. Prosesnya terbuka dan transparan, serta dilakukan tanpa biaya.

Cara mengakses layanan ini dapat dilakukan secara daring atau langsung di kantor OJK. Pada versi online, pengguna cukup mengunjungi situs resmi iDebku OJK atau mengunduh aplikasinya. Setelah mendaftar dengan memasukkan data identitas seperti nomor KTP dan jenis identitas, pengguna diminta mengunggah dokumen pendukung, termasuk foto KTP dan foto diri. Setelah verifikasi, nomor pendaftaran akan diberikan dan dapat digunakan untuk mengecek status permohonan secara real time.

Untuk yang memilih jalur offline, cukup datang ke kantor OJK dengan membawa dokumen sesuai kategori: fotokopi KTP bagi WNI, surat keterangan kematian jika terkait debitur meninggal, atau dokumen resmi badan usaha seperti NPWP dan akta pendirian. Dokumen ini akan diverifikasi oleh petugas, dan hasil pengecekan akan dikirimkan melalui email yang terdaftar. Proses peninjauan berlangsung paling lama satu hari kerja.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya