Delapan WNI Diduga Direkrut Militer Rusia, Pemerintah Verifikasi Fakta
Pemerintah Indonesia sedang memverifikasi kebenaran dugaan delapan warga negara Indonesia direkrut untuk bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia melalui tawaran pekerjaan dan iming-iming kewarganegaraan.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 12.47 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 5x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemerintah Republik Indonesia kini tengah melakukan verifikasi menyeluruh terhadap informasi yang menyebut delapan warga negara Indonesia diduga direkrut untuk bergabung dengan militer Federasi Rusia. Proses verifikasi mencakup identitas, proses perekrutan, serta tingkat keterlibatan masing-masing individu, guna memastikan keakuratan dan keabsahan data yang diterima dari sumber asing. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menegaskan bahwa penilaian tidak dapat dilakukan berdasarkan asumsi atau laporan sepihak, melainkan harus berdasarkan fakta yang telah diverifikasi secara resmi.
Berdasarkan laporan dari Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina, delapan nama WNI yang disebut terlibat dalam proses perekrutan militer Rusia antara lain Yuda Putra Pratama, Haryanto Dwi Kencana, Erwanda, Ngangun Hudri Fadli, Muhammad Syaripudin, M Hadi Maulana, Wahyu Oktavian Iskandar, dan Helmi Nuraha Hakim. Menurut dokumen yang diklaim berasal dari sumber tersebut, para individu ini awalnya ditarik dengan janji pekerjaan, gaji tinggi, tugas nontempur, serta akses percepatan kewarganegaraan Rusia. Proses ini diduga merupakan modus penarikan warga asing yang kemudian dialihkan ke ranah militer.
Pemerintah menyatakan perlu membedakan antara korban eksploitasi dan individu yang secara sadar terlibat dalam dinas militer asing tanpa izin. Jika terbukti bahwa para WNI tersebut menjadi korban penipuan atau direkrut secara paksa, maka pemerintah wajib memberikan perlindungan konsuler dan dukungan hukum sesuai peraturan yang berlaku. Di sisi lain, jika terbukti mereka bergabung secara sadar dengan militer asing tanpa persetujuan Presiden, maka berlaku ketentuan hukum yang mengatur kehilangan kewarganegaraan.
Berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, WNI yang ikut serta dalam dinas militer negara asing tanpa izin Presiden dapat kehilangan kewarganegaraannya. Namun, penerapan pasal ini hanya dapat dilakukan setelah melalui prosedur hukum yang sah, termasuk penelitian mendalam dan keputusan resmi dari Menteri Hukum dan HAM. Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada tindakan yang akan diambil berdasarkan spekulasi atau pemberitaan semata, melainkan hanya berdasarkan data faktual dan mekanisme hukum yang telah ditetapkan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Widodo AS Tutup Usia, Pemimpin TNI Pertama dari Angkatan Laut
Mantan Panglima TNI dan Menko Polhukam, Laksamana TNI (Purn) Widodo Adi Sutjipto, meninggal dunia pada Minggu (25/10), meninggalkan jejak sejarah sebagai tokoh militer pertama dari matra Angkatan Laut yang memimpin TNI secara nasional.
25 Oktober 2026

Demonstrasi Prancis Ricuh, Massa Protes Biaya Hidup
Aksi protes nasional di Paris dan Marseille memicu bentrokan dengan polisi akibat ketidakpuasan terhadap kenaikan harga bahan bakar dan biaya hidup yang tinggi.
25 Oktober 2026

Houthi Negasi Serangan ke Makkah dan Madinah, Sebut Klaim Saudi Bohong
Kelompok Houthi menyangkal tudingan Arab Saudi bahwa rudal mereka menargetkan Makkah dan Madinah, menyebut pernyataan tersebut sebagai kebohongan besar.
25 Oktober 2026

4 Pilot Tewas dalam Tabrakan Pesawat Latih di Filipina
Dua pesawat latih SF-260 Angkatan Udara Filipina bertabrakan saat latihan, menewaskan empat pilot di Pangkalan Udara Fernando, Batangas.
25 Oktober 2026
Berita Lainnya

MHTG Tuntaskan Topping Off, Siapkan Pusat Kanker Terpadu
Minggu, 25 Oktober 2026, 15.49 WITA

Diskon Hingga Jutaan Rupiah untuk Mesin Cuci dan Kulkas di Transmart
Minggu, 25 Oktober 2026, 15.49 WITA

Gandrung Sewu 2026 Tampilkan Tradisi Bercahaya di Malam Hari
Minggu, 25 Oktober 2026, 15.43 WITA

Moto3 Australia 2026 Batal, Veda Ega Kecewa, Danish Dapat Keuntungan
Minggu, 25 Oktober 2026, 15.32 WITA

Klasemen MotoGP 2026 Stabil Usai Australia Batal Digelar
Minggu, 25 Oktober 2026, 15.32 WITA

Topan Champi Ancam Taiwan dan Jepang, Ratusan Penerbangan Dibatalkan
Minggu, 25 Oktober 2026, 15.32 WITA

Demonstrasi Massal Prancis Tertahan, Ratusan Ribu Jatuhkan Kritik pada Kebijakan Pemerintah
Minggu, 25 Oktober 2026, 15.31 WITA

Singapura Pertahankan Komitmen Kontrak Meski Ekspor Gas Dipangkas
Minggu, 25 Oktober 2026, 15.30 WITA

