Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Denda Administratif Pelanggar Hutan Akan Diumumkan Akhir September

Pemerintah siap umumkan denda administratif bagi pelanggar pemanfaatan hutan dalam minggu kedua September, menyusul laporan Satgas Penertiban Kawasan Hutan kepada Presiden.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 5 September 2026, 11.45 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Denda Administratif Pelanggar Hutan Akan Diumumkan Akhir September
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan pengelolaan kawasan hutan usai menerima laporan dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di kediaman pribadinya di Hambalang, Jawa Barat, pada Jumat (4/9). Dalam pertemuan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan hasil pengecekan dan tindak lanjut terhadap berbagai pelanggaran, termasuk aktivitas penambangan tanpa izin yang merusak kawasan hutan.

Satgas PKH melaporkan bahwa proses penertiban telah dilakukan secara menyeluruh di berbagai wilayah, dengan fokus pada penegakan hukum terhadap pelaku yang memanfaatkan hutan secara ilegal. Selain itu, denda administratif bagi para pelanggar akan diumumkan pada minggu kedua bulan September mendatang, sebagai bagian dari mekanisme sanksi yang telah disiapkan secara sistematis.

Presiden menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berbasis data. Ia menyerukan agar seluruh proses eksekusi penertiban dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, guna memperkuat kepercayaan publik terhadap kebijakan perlindungan hutan. Upaya ini menjadi bagian dari strategi nasional dalam menjaga kelestarian ekosistem hutan dan memastikan pemanfaatan sumber daya alam sesuai peraturan yang berlaku.

Dengan pendekatan yang terukur dan sistemik, pemerintah berharap denda administratif tersebut mampu menjadi deterrent efektif bagi pelaku yang berani melanggar aturan. Langkah ini juga menunjukkan komitmen kuat dalam menjalankan reformasi tata kelola hutan yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya