Sabtu, 10 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Digitalisasi Haji Berbasis Data Kependudukan Diperkuat

Pemerintah memperkuat verifikasi calon jemaah haji melalui integrasi data kependudukan berbasis biometrik, guna menjamin keabsahan dan mencegah praktik kecurangan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 10 Oktober 2026, 09.01 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Digitalisasi Haji Berbasis Data Kependudukan Diperkuat📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah kini mempercepat transformasi layanan haji dengan menerapkan sistem digital berbasis data kependudukan yang terintegrasi secara nasional. Langkah ini diwujudkan melalui Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Kementerian Haji dan Umrah, serta Kementerian Kesehatan, sebagai upaya menyempurnakan proses pendaftaran dan verifikasi calon jemaah.

Tujuan utama dari penerapan sistem ini adalah menjamin keabsahan data dan mencegah terjadinya penyalahgunaan hak keberangkatan haji. Dengan adanya sistem digital, pelanggaran seperti penggunaan identitas orang lain, calo, atau penundaan antrean yang tidak sesuai aturan dapat diminimalkan. Pemerintah menilai bahwa dengan sistem yang transparan dan akuntabel, kepercayaan publik terhadap proses haji akan semakin terjaga.

Seluruh data kependudukan yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) telah dilengkapi dengan identifikasi biometrik, seperti pengenalan wajah, sidik jari, dan pemindaian iris mata. Data ini menjadi dasar verifikasi resmi terhadap setiap calon jemaah haji yang mendaftar, sehingga memastikan bahwa setiap pendaftar benar-benar merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat.

Kerja sama lintas kementerian ini juga mengharuskan pemerintah daerah, khususnya Dinas Dukcapil dan Dinas Kesehatan, untuk berkoordinasi dengan kantor wilayah Kementerian Haji dan Umrah. Penyelenggaraan layanan kesehatan bagi calon jemaah menjadi bagian penting dalam proses pendaftaran, karena kesehatan merupakan syarat wajib. Dengan pendekatan terpadu, setiap daerah diharapkan mampu menangani proses pendaftaran secara tertib, menghindari konflik sosial maupun hukum.

Penerapan sistem ini diharapkan mampu memperpendek waktu tunggu dan meningkatkan kualitas pelayanan. Menteri Dalam Negeri menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk menyelenggarakan ibadah haji yang lebih adil, transparan, dan terpercaya. Dengan dukungan data yang akurat dan terverifikasi, seluruh proses haji dapat berjalan lebih efisien dan terhindar dari praktik tidak sehat.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya