Digitalisasi Haji Berbasis Data Kependudukan Diperkuat
Pemerintah memperkuat verifikasi calon jemaah haji melalui integrasi data kependudukan berbasis biometrik, guna menjamin keabsahan dan mencegah praktik kecurangan.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 10 Oktober 2026, 09.01 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemerintah kini mempercepat transformasi layanan haji dengan menerapkan sistem digital berbasis data kependudukan yang terintegrasi secara nasional. Langkah ini diwujudkan melalui Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Kementerian Haji dan Umrah, serta Kementerian Kesehatan, sebagai upaya menyempurnakan proses pendaftaran dan verifikasi calon jemaah.
Tujuan utama dari penerapan sistem ini adalah menjamin keabsahan data dan mencegah terjadinya penyalahgunaan hak keberangkatan haji. Dengan adanya sistem digital, pelanggaran seperti penggunaan identitas orang lain, calo, atau penundaan antrean yang tidak sesuai aturan dapat diminimalkan. Pemerintah menilai bahwa dengan sistem yang transparan dan akuntabel, kepercayaan publik terhadap proses haji akan semakin terjaga.
Seluruh data kependudukan yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) telah dilengkapi dengan identifikasi biometrik, seperti pengenalan wajah, sidik jari, dan pemindaian iris mata. Data ini menjadi dasar verifikasi resmi terhadap setiap calon jemaah haji yang mendaftar, sehingga memastikan bahwa setiap pendaftar benar-benar merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat.
Kerja sama lintas kementerian ini juga mengharuskan pemerintah daerah, khususnya Dinas Dukcapil dan Dinas Kesehatan, untuk berkoordinasi dengan kantor wilayah Kementerian Haji dan Umrah. Penyelenggaraan layanan kesehatan bagi calon jemaah menjadi bagian penting dalam proses pendaftaran, karena kesehatan merupakan syarat wajib. Dengan pendekatan terpadu, setiap daerah diharapkan mampu menangani proses pendaftaran secara tertib, menghindari konflik sosial maupun hukum.
Penerapan sistem ini diharapkan mampu memperpendek waktu tunggu dan meningkatkan kualitas pelayanan. Menteri Dalam Negeri menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk menyelenggarakan ibadah haji yang lebih adil, transparan, dan terpercaya. Dengan dukungan data yang akurat dan terverifikasi, seluruh proses haji dapat berjalan lebih efisien dan terhindar dari praktik tidak sehat.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Prancis Tanggapi Demo Pelajar dengan Rekrut 3.000 Guru Pengganti
Pemerintah Prancis resmi menjanjikan penambahan 3.000 guru pengganti untuk sekolah menengah atas yang terdampak krisis tenaga pendidik akibat aksi demonstrasi pelajar.
10 Oktober 2026

Presiden Mesir Kunjungi Indonesia, 9 Ruas Jalan di Jakarta Dilintasi
Kunjungan kenegaraan Presiden Mesir Abdul Fattah El-Sisi ke Indonesia berlangsung pada 10–11 Oktober 2026, dengan rombongan melintasi sembilan ruas jalan protokol di Jakarta.
10 Oktober 2026

MK Tolak Permohonan Diskualifikasi Gibran, Arse: Pemakzulan Tak Bisa Dijalankan
Putusan MK yang menolak permohonan diskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden menegaskan bahwa tidak ada bukti kuat ia memiliki ijazah luar negeri, sehingga pemakzulan berdasarkan syarat tidak memenuhi kriteria tidak dapat dilakukan.
10 Oktober 2026

Pansus Ijazah Gibran Mulai Dibahas di DPR
Wacana pembentukan pansus untuk menyelidiki status ijazah Gibran dalam kontestasi pilpres 2024 mulai mengemuka di DPR, menyusul putusan MK yang menyatakan syarat pendidikan tidak terpenuhi.
10 Oktober 2026
Berita Lainnya

Mahkamah Agung Pakistan Tuntut Reformasi Sistem Hukum Hadapi KDRT
Sabtu, 10 Oktober 2026, 09.26 WITA

Singapura Pilih Dorong Pendapatan, Bukan Kendalikan Harga
Sabtu, 10 Oktober 2026, 09.26 WITA

Gempa M 7,7 di Panama Ditetapkan sebagai Bencana Besar
Sabtu, 10 Oktober 2026, 09.25 WITA

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Status Wapres Tetap Utuh
Sabtu, 10 Oktober 2026, 09.25 WITA

Anak Krakatau Naik Status Siaga, Masyarakat Dilarang Masuki Zona 5 Km
Sabtu, 10 Oktober 2026, 09.25 WITA

Indra Kenz Kembali Ditahan di Sel Isolasi Lapas Tangerang
Sabtu, 10 Oktober 2026, 09.25 WITA

Kirana Larasati Bantah Terlibat Kelola Dana Investasi Bodong
Sabtu, 10 Oktober 2026, 09.25 WITA

Jennifer Coppen Bantah Terlibat Kelola Investasi Emas Rp25 Miliar
Sabtu, 10 Oktober 2026, 09.24 WITA

