Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

DJP Beri Relaksasi Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Bencana NTT

Direktorat Jenderal Pajak berikan keringanan administrasi perpajakan bagi wajib pajak di NTT akibat bencana gempa sejak Agustus 2026, termasuk penghapusan sanksi dan perpanjangan batas waktu kewajiban hingga 30 September.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 5 September 2026, 22.35 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
DJP Beri Relaksasi Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Bencana NTT
Foto: CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menetapkan kondisi darurat akibat bencana alam di Nusa Tenggara Timur tahun 2026 sebagai keadaan kahar, berdampak pada penerapan kebijakan keringanan administrasi perpajakan bagi wajib pajak yang terdampak. Keputusan ini dikeluarkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-185/PJ/2026, yang menargetkan pemulihan kewajiban pajak bagi pelaku usaha dan masyarakat yang mengalami gangguan akibat gempa bumi sejak 15 Agustus lalu.

Keringanan mencakup penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) yang jatuh tempo antara 20 Agustus hingga 20 September 2026, serta SPT Tahunan yang seharusnya diserahkan sebelum 31 Agustus 2026. Selain itu, keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak serta utang pajak yang jatuh tempo antara 15 Agustus hingga 15 September 2026 juga tidak dikenakan denda atau bunga.

Pemenuhan kewajiban perpajakan seperti pembuatan faktur pajak untuk PPN dan PPnBM atas penyerahan pada masa Juli dan Agustus 2026 juga diperpanjang hingga 30 September 2026. Sanksi yang telah diterbitkan dalam bentuk Surat Tagihan Pajak (STP) atau STP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara otomatis dihapuskan oleh pejabat DJP, tanpa perlu pengajuan khusus dari wajib pajak.

Waktu penyelesaian kewajiban perpajakan diperpanjang hingga 30 September 2026 untuk semua jenis SPT, pembayaran pajak, dan pembuatan faktur pajak yang termasuk dalam kategori terdampak. Selain itu, batas waktu pengajuan permohonan keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi, pembatalan SKTP, STP, SPT, dan pengurangan PBB juga diperpanjang hingga tanggal yang sama, dengan masa pengajuan awal berakhir pada 15 Agustus 2026.

Tujuan utama kebijakan ini adalah menjamin kelancaran proses administrasi perpajakan tanpa beban tambahan bagi wajib pajak yang sedang berjuang memulihkan kondisi akibat bencana. Dengan ini, DJP berupaya mendukung pemulihan ekonomi daerah melalui keringanan yang konstruktif dan berkeadilan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya