Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

DJP Siapkan Pemungutan Pajak Digital Lebih Luas

Direktorat Jenderal Pajak siap tingkatkan basis pajak digital hingga dua kali lipat lewat implementasi SPP-TLDN dan kemitraan dengan 230 platform global.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 8 September 2026, 07.33 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
DJP Siapkan Pemungutan Pajak Digital Lebih Luas
Foto: CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah memperluas cakupan pemungutan pajak di sektor digital, dengan menetapkan 230 pemain platform global sebagai pihak yang wajib memungut pajak atas transaksi yang dilakukan konsumen di Indonesia. Pemain tersebut mencakup layanan seperti YouTube, YouTube Music, Spotify, dan platform digital lain yang beroperasi secara global namun memiliki pengguna lokal.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi DJP untuk memperkuat basis pajak dari aktivitas digital yang sebelumnya sulit dipantau secara langsung. Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Direktur Jenderal Pajak menyatakan bahwa pihaknya akan segera menerapkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TLDN), yang dijadwalkan berlaku pada pertengahan September 2026.

Implementasi SPP-TLDN diharapkan mampu menaikkan basis pajak digital dari saat ini yang berkisar antara Rp8 triliun hingga Rp12 triliun menjadi dua kali lipat dalam waktu dekat. Peningkatan ini didorong oleh mekanisme pemungutan pajak yang lebih inklusif, di mana platform digital bertindak sebagai pemungut pajak secara langsung atas transaksi yang melibatkan konsumen Indonesia.

Dengan pendekatan baru ini, DJP menegaskan komitmennya untuk memastikan kepatuhan pajak dari aktivitas ekonomi digital yang semakin dominan. Upaya ini tidak hanya menaikkan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan kesetaraan dalam pemungutan pajak antara pelaku bisnis lokal dan global.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya