Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

DPR Intensif Awasi Perlindungan Sisa Kuota Pelanggan

DPR RI menegaskan pengawasan ketat terhadap kepatuhan operator telekomunikasi dalam melindungi hak konsumen atas sisa kuota internet yang telah dibayar.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 5 September 2026, 19.31 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
DPR Intensif Awasi Perlindungan Sisa Kuota Pelanggan
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Komisi I DPR RI, melalui anggotanya Abdul Halim Iskandar, menyatakan kesiapan lembaga legislatif untuk memantau secara menyeluruh implementasi aturan perlindungan sisa kuota internet oleh operator telekomunikasi. Langkah ini dilakukan guna menjamin hak konsumen tetap terjaga meskipun masa berlaku paket berakhir. Pemantauan akan fokus pada kepatuhan operator dalam tidak menghilangkan nilai sisa kuota secara sepihak, yang selama ini dinilai merugikan pelanggan.

Halim menekankan bahwa hak atas sisa kuota merupakan bagian dari transaksi yang telah dilakukan oleh pengguna, sehingga tidak dapat diabaikan hanya karena batas waktu paket telah habis. Ia menyayangkan praktik yang selama ini terjadi, di mana pelanggan kehilangan nilai yang seharusnya tetap menjadi milik mereka meskipun tidak digunakan. Menurutnya, kebijakan yang mengizinkan penghapusan sisa kuota tanpa kompensasi merupakan bentuk ketidakadilan dalam hubungan konsumen dan penyedia layanan.

Kebijakan baru yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 menjadi dasar pengawasan ini. Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dikeluarkan pada 23 Juli 2026. Putusan MK secara tegas memerintahkan operator untuk menyediakan pilihan perlindungan sisa kuota, bukan hanya melalui akumulasi, tetapi juga melalui opsi lain seperti perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, atau pengembalian dana tanpa biaya tambahan.

DPR menyambut positif langkah regulasi ini sebagai bentuk keberpihakan terhadap konsumen. Namun, Halim menegaskan bahwa efektivitas kebijakan hanya akan tercapai jika dijalankan secara konsisten dan transparan oleh seluruh operator. Ia menekankan pentingnya pengawasan lapangan untuk memastikan tidak ada celah atau penyalahgunaan yang memperlemah hak pelanggan. Tujuan akhirnya adalah menciptakan ekosistem layanan digital yang adil, berkeadilan, dan berbasis perlindungan konsumen.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya