DPR Intensif Awasi Perlindungan Sisa Kuota Pelanggan
DPR RI menegaskan pengawasan ketat terhadap kepatuhan operator telekomunikasi dalam melindungi hak konsumen atas sisa kuota internet yang telah dibayar.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 5 September 2026, 19.31 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Komisi I DPR RI, melalui anggotanya Abdul Halim Iskandar, menyatakan kesiapan lembaga legislatif untuk memantau secara menyeluruh implementasi aturan perlindungan sisa kuota internet oleh operator telekomunikasi. Langkah ini dilakukan guna menjamin hak konsumen tetap terjaga meskipun masa berlaku paket berakhir. Pemantauan akan fokus pada kepatuhan operator dalam tidak menghilangkan nilai sisa kuota secara sepihak, yang selama ini dinilai merugikan pelanggan.
Halim menekankan bahwa hak atas sisa kuota merupakan bagian dari transaksi yang telah dilakukan oleh pengguna, sehingga tidak dapat diabaikan hanya karena batas waktu paket telah habis. Ia menyayangkan praktik yang selama ini terjadi, di mana pelanggan kehilangan nilai yang seharusnya tetap menjadi milik mereka meskipun tidak digunakan. Menurutnya, kebijakan yang mengizinkan penghapusan sisa kuota tanpa kompensasi merupakan bentuk ketidakadilan dalam hubungan konsumen dan penyedia layanan.
Kebijakan baru yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 menjadi dasar pengawasan ini. Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dikeluarkan pada 23 Juli 2026. Putusan MK secara tegas memerintahkan operator untuk menyediakan pilihan perlindungan sisa kuota, bukan hanya melalui akumulasi, tetapi juga melalui opsi lain seperti perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, atau pengembalian dana tanpa biaya tambahan.
DPR menyambut positif langkah regulasi ini sebagai bentuk keberpihakan terhadap konsumen. Namun, Halim menegaskan bahwa efektivitas kebijakan hanya akan tercapai jika dijalankan secara konsisten dan transparan oleh seluruh operator. Ia menekankan pentingnya pengawasan lapangan untuk memastikan tidak ada celah atau penyalahgunaan yang memperlemah hak pelanggan. Tujuan akhirnya adalah menciptakan ekosistem layanan digital yang adil, berkeadilan, dan berbasis perlindungan konsumen.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pemerintah Percepat Penyaluran B50, Targetkan 16,8 Juta KL di 2026
Pemerintah menargetkan penyaluran biodiesel B50 mencapai 16,8 juta kilo liter pada 2026 sebagai bagian dari strategi pengurangan impor dan penguatan sektor energi nasional.
8 September 2026

Gaji Perdana Menteri Singapura Naik, Seluruh Kenaikan Disumbangkan
Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong menyatakan akan menyumbangkan seluruh kenaikan gaji selama lima tahun ke depan untuk kegiatan sosial, meski gaji tetap diterima sesuai aturan resmi.
8 September 2026

Penutupan 7 Bandara Diperpanjang Akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau
Penutupan operasional tujuh bandara di sekitar Anak Krakatau diperpanjang hingga 7 September pukul 23.59 WIB demi menjamin keselamatan penerbangan.
8 September 2026

90 Persen SPBU Sudah Salurkan B50, Pemerintah Tegaskan Langkah Menuju Kemandirian Energi
Sebanyak 90 persen stasiun pengisian bahan bakar umum di Indonesia telah mulai menjual biodiesel B50, seiring percepatan program kemandirian energi nasional yang dimulai sejak 2018.
8 September 2026
Berita Lainnya

Wiper Tak Boleh Dinyalakan Saat Kaca Tertutup Abu Vulkanik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Chery AiMoga Ekspor 2.000 Robot ke Lebih dari 60 Negara
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Xiaomi Perkenalkan SUV Skynomad dengan Teknologi EREV di China
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Startup AS Siap Kirim Wahana ke Alpha Centauri dengan Modal Rp265 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.37 WITA

Dampak Ekonomi Gangguan Penerbangan Akibat Abu Vulkanik Bisa Capai Rp100 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Purbaya Perkenalkan Skema Pinjaman Infrastruktur Berbasis DBH
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Implementasi E20 Tahun 2028, Pemerintah Percepat Investasi Pabrik Etanol
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA


