Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

DPR Setujui Pagu Anggaran Kemenkeu 2027 Sebesar Rp49,8 Triliun

Komisi XI DPR RI menyetujui pagu indikatif anggaran Kementerian Keuangan untuk tahun 2027 senilai Rp49,8 triliun dengan rincian berbagai program dan fungsi utama.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 8 September 2026, 07.33 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
DPR Setujui Pagu Anggaran Kemenkeu 2027 Sebesar Rp49,8 Triliun
Foto: CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia secara resmi menyetujui pagu anggaran indikatif Kementerian Keuangan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2027. Keputusan ini diambil setelah rapat kerja dengan pemerintah dan disampaikan langsung oleh Ketua Komisi XI, Mukhamad Misbakhun, di kompleks gedung DPR RI pada Senin, 7 September 2026. Nilai yang disetujui mencapai Rp49.801.124.984.000, mencerminkan komitmen bersama dalam menjaga stabilitas fiskal dan konsistensi kebijakan ekonomi jangka panjang.

Anggaran tersebut dibagi berdasarkan fungsi utama pemerintah, dengan alokasi terbesar diberikan untuk Program Dukungan Manajemen sebesar Rp45,81 triliun. Sementara itu, Program Pengelolaan Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Risiko mendapatkan anggaran Rp267,58 miliar, dan Program Kebijakan Fiskal, Sektor Keuangan, dan Ekonomi dialokasikan Rp78,86 miliar. Penyusunan anggaran ini juga memperhatikan alokasi fungsional, termasuk sektor pendidikan yang mendapat dukungan melalui program Dukungan Manajemen senilai Rp3,99 triliun.

Dalam struktur organisasi, sejumlah eselon I dan Badan Layanan Umum (BLU) mendapatkan alokasi spesifik. Sekretaris Jenderal bersama Badan Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menjadi penerima terbesar dengan anggaran Rp32,03 triliun. Direktorat Jenderal Pajak mendapatkan Rp6,27 triliun, disusul Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebesar Rp4,09 triliun. Sementara itu, Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara masing-masing mendapat Rp4,26 triliun dan Rp945,39 miliar.

Alokasi juga mencakup fungsi pendukung seperti Inspektorat Jenderal dengan anggaran Rp36,3 miliar, serta Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang masing-masing mendapat Rp46,65 miliar dan Rp93,2 miliar. BPPK dan PKN STAN serta Badan Pengembangan Ilmu dan Teknologi Indonesia (BATII) juga mendapatkan alokasi masing-masing sebesar Rp342,66 miliar dan Rp1,36 triliun. Seluruh rincian ini menjadi dasar pelaksanaan kebijakan fiskal dan pengelolaan keuangan negara tahun 2027.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya