Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

DPR Usulkan Uji Publik RUU Perampasan Aset di 10 Kampus Ternama

DPR diminta menyelenggarakan uji publik RUU Perampasan Aset di sepuluh perguruan tinggi terkemuka untuk memastikan transparansi dan keterlibatan akademik.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 17.45 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
DPR Usulkan Uji Publik RUU Perampasan Aset di 10 Kampus Ternama
Foto: Sindonews

Kendari, ıNarasikita - DPR diminta melakukan pendekatan partisipatif dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dengan menyelenggarakan uji publik di sejumlah kampus ternama di seluruh Indonesia. Usulan ini disampaikan oleh mantan anggota Komisi III DPR periode 2009–2014, Didi Irawadi Syamsuddin, yang menilai pentingnya melibatkan akademisi dan mahasiswa dalam proses pembahasan. Menurutnya, diskusi di lingkungan kampus akan memberikan ruang untuk analisis mendalam dan pengawasan publik yang lebih objektif.

Dalam paparannya, Didi menekankan bahwa kecepatan pengesahan undang-undang bukanlah faktor utama. Yang lebih krusial adalah memastikan bahwa draf RUU tersebut telah melalui proses evaluasi yang transparan dan berbasis masukan dari berbagai sektor. Dengan menggelar uji publik di institusi akademik, diharapkan muncul pemahaman yang lebih luas mengenai dampak hukum, konsekuensi sosial, serta perlindungan hak asasi warga terhadap tindakan perampasan aset.

Pendekatan ini juga dinilai mampu menjawab kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan kekuasaan, terutama jika RUU tersebut digunakan sebagai alat tekanan terhadap pihak tertentu. Keterlibatan akademisi dalam diskusi publik diharapkan dapat menambah legitimasi dan kredibilitas proses legislasi, sekaligus mencegah terjadinya distorsi dalam implementasi.

Tujuan utama dari kegiatan uji publik adalah menciptakan ruang dialog yang inklusif, memperkaya substansi RUU, serta membangun kesadaran kolektif terhadap pentingnya keadilan dalam penegakan hukum. Dengan melibatkan intelektual muda dan akademisi, diharapkan draf yang dihasilkan tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga berkeadilan dan berkelanjutan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya