Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Dua ART Laporkan Disekap, Polisi Ungkap Kesalahpahaman

Dua asisten rumah tangga melaporkan disekap di rumah majikan di Jakut, namun polisi menyatakan kejadian itu hanya kesalahpahaman akibat rumah terkunci saat majikan sedang berobat.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 10.42 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Dua ART Laporkan Disekap, Polisi Ungkap Kesalahpahaman
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Dua perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) melaporkan pengalaman disekap di sebuah rumah di Jalan Sukarela, Penjaringan, Jakarta Utara, melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Laporan tersebut diteruskan ke pihak kepolisian melalui saluran 110 setelah petugas pemadam kebakaran (Damkar) menerima informasi tentang kondisi darurat di lokasi. Kedua perempuan, berusia 18 dan 19 tahun, menyampaikan pengalaman tidak wajar yang mereka alami selama berada di dalam rumah tersebut.

Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agta Bhuwana Putra, membenarkan adanya laporan tersebut dan segera melakukan pengecekan ke lokasi. Dalam proses investigasi, polisi juga berkoordinasi dengan pemilik rumah, yang merupakan majikan dari kedua ART. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tidak ada bukti penyekapan atau perlakuan tidak manusiawi yang dilakukan oleh majikan. Kejadian tersebut dinilai sebagai kesalahpahaman akibat kondisi rumah yang terkunci dari luar saat majikan sedang berobat karena usia lanjut.

Menurut Agta, majikan rumah memang meninggalkan tempat tinggalnya untuk menjalani terapi kesehatan, dan tidak memberi akses keluar kepada kedua ART karena rumah terkunci dari luar. Kedua pekerja rumah tangga tersebut tidak mampu keluar dan merasa terjebak, sehingga memicu laporan ke pihak berwajib. Meski tidak ada pelanggaran hukum, kejadian ini menunjukkan pentingnya komunikasi dan pengelolaan kondisi kerja yang transparan.

Setelah proses mediasi, kedua ART memutuskan untuk menghentikan pekerjaan di rumah tersebut. Polisi kemudian memfasilitasi pemulangan keduanya ke tempat asal, setelah terjadi kesepakatan antara pihak majikan dan pekerja. Tindakan ini diambil sebagai bentuk penyelesaian konflik secara damai dan menjaga keharmonisan hubungan kerja.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya