Dua Calon Anggota BPK Resmi Ditetapkan Komisi XI DPR
Komisi XI DPR RI menetapkan Nyoman Adhi Suryadnyana dan Khaidir Abdurrahman sebagai calon anggota BPK periode 2026–2031, yang akan diserahkan ke Rapat Paripurna untuk finalisasi.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 6 Oktober 2026, 12.17 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah menetapkan dua kandidat untuk mengisi posisi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2026 hingga 2031. Keduanya, Nyoman Adhi Suryadnyana dan Khaidir Abdurrahman, telah melewati serangkaian uji kepatutan dan kelayakan serta dinyatakan layak oleh komisi. Hasil penetapan ini akan selanjutnya diserahkan ke Rapat Paripurna DPR RI untuk pengesahan akhir.
Nyoman Adhi Suryadnyana saat ini menjabat sebagai Anggota I BPK RI sejak April 2022. Ia memiliki rekam jejak panjang di lingkungan pemerintahan, khususnya di Kementerian Keuangan. Sebelum bergabung dengan BPK, ia menjabat berbagai posisi strategis di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, termasuk Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan, Kepala Kantor KPPBC TMP C Manado, serta Kepala Kantor KPPBC TMP C Ternate. Pendidikannya dimulai dari D3 di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) Jakarta, dilanjutkan S1 Ekonomi dari Universitas Indonesia, dan melanjutkan studi S2 di bidang Ekonomi UI serta Akuntansi di Universitas Muslim Indonesia.
Sementara itu, Khaidir Abdurrahman memiliki latar belakang politik dan administrasi publik yang kuat. Ia pernah menjabat sebagai Direktur Hubungan Kelembagaan di Asabri, serta memiliki pengalaman sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara periode 2009–2014 dan anggota DPR RI Komisi IX pada periode 2014–2019. Pendidikannya mencakup S1 Ilmu Politik dan S2 Administrasi Publik, keduanya diperoleh dari Universitas Malikussaleh.
Proses penetapan ini merupakan bagian dari mekanisme seleksi yang ketat untuk memastikan keberpihakan, integritas, dan kompetensi calon anggota BPK. Kedua kandidat dipilih karena dinilai memiliki pengalaman dan kapasitas yang memadai untuk menjalankan tugas pengawasan keuangan negara secara objektif dan profesional.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

TBPKP Bukan STNK, Ini Fungsi dan Isi Dokumen Penting di Belakang STNK
TBPKP adalah bukti pelunasan pajak kendaraan yang berbeda dari STNK, berlaku satu tahun dan harus disimpan bersama dokumen utama.
6 Oktober 2026

Aturan Keberatan Pajak Diperbarui, Ini Perubahan Kunci
Pemerintah resmi keluarkan peraturan baru yang memperjelas tata cara keberatan, pengurangan, dan penghapusan sanksi pajak, termasuk mekanisme permintaan data dan pemutihan sementara.
6 Oktober 2026

Bank Dunia Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Jadi 5,2%
Proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 2026 dinaikkan Bank Dunia menjadi 5,2%, lebih tinggi dari estimasi sebelumnya dan unggul atas rata-rata kawasan Asia Timur dan Pasifik.
6 Oktober 2026

Pertumbuhan Ekonomi EAP Diproyeksikan 4,5% di 2026, Didorong AI dan Produksi Teknologi
Proyeksi Bank Dunia menunjukkan ekonomi Asia Timur dan Pasifik tumbuh 4,5% pada 2026, didorong adopsi teknologi AI dan ekspor barang berteknologi tinggi.
6 Oktober 2026
Berita Lainnya

Honda Uji Coba Pengisian Listrik Mobil Saat Melaju di Jalan Tol
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.29 WITA

Anthropic Gagal Lobi Vatikan Soal Kesadaran AI
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.23 WITA

Mogok Nasional 24 Jam Didesain untuk Keadilan Perumahan dan Upah
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.23 WITA

Pengalihan Utang KCIC ke Kemenkeu Terus Berjalan
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.22 WITA

Asia Timur dan Pasifik Hadapi Tantangan Pertumbuhan 2026
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.22 WITA

Puan Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.22 WITA

Menkeu Tekankan Peran Bea Cukai Jaga Ekonomi dan Penerimaan Negara
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.21 WITA

Rupiah Menguat Tipis di Pembukaan, Dolar AS Terkoreksi ke Rp17.875
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.21 WITA

