Selasa, 6 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Dua Calon Anggota BPK Resmi Ditetapkan Komisi XI DPR

Komisi XI DPR RI menetapkan Nyoman Adhi Suryadnyana dan Khaidir Abdurrahman sebagai calon anggota BPK periode 2026–2031, yang akan diserahkan ke Rapat Paripurna untuk finalisasi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 6 Oktober 2026, 12.17 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Dua Calon Anggota BPK Resmi Ditetapkan Komisi XI DPR📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah menetapkan dua kandidat untuk mengisi posisi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2026 hingga 2031. Keduanya, Nyoman Adhi Suryadnyana dan Khaidir Abdurrahman, telah melewati serangkaian uji kepatutan dan kelayakan serta dinyatakan layak oleh komisi. Hasil penetapan ini akan selanjutnya diserahkan ke Rapat Paripurna DPR RI untuk pengesahan akhir.

Nyoman Adhi Suryadnyana saat ini menjabat sebagai Anggota I BPK RI sejak April 2022. Ia memiliki rekam jejak panjang di lingkungan pemerintahan, khususnya di Kementerian Keuangan. Sebelum bergabung dengan BPK, ia menjabat berbagai posisi strategis di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, termasuk Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan, Kepala Kantor KPPBC TMP C Manado, serta Kepala Kantor KPPBC TMP C Ternate. Pendidikannya dimulai dari D3 di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) Jakarta, dilanjutkan S1 Ekonomi dari Universitas Indonesia, dan melanjutkan studi S2 di bidang Ekonomi UI serta Akuntansi di Universitas Muslim Indonesia.

Sementara itu, Khaidir Abdurrahman memiliki latar belakang politik dan administrasi publik yang kuat. Ia pernah menjabat sebagai Direktur Hubungan Kelembagaan di Asabri, serta memiliki pengalaman sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara periode 2009–2014 dan anggota DPR RI Komisi IX pada periode 2014–2019. Pendidikannya mencakup S1 Ilmu Politik dan S2 Administrasi Publik, keduanya diperoleh dari Universitas Malikussaleh.

Proses penetapan ini merupakan bagian dari mekanisme seleksi yang ketat untuk memastikan keberpihakan, integritas, dan kompetensi calon anggota BPK. Kedua kandidat dipilih karena dinilai memiliki pengalaman dan kapasitas yang memadai untuk menjalankan tugas pengawasan keuangan negara secara objektif dan profesional.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya