Dugaan Keracunan Makanan di 88 Seoul Bandung, Pemerintah Daerah Tangani Kasus
Sejumlah pelanggan restoran 88 Seoul Bandung melaporkan gejala keracunan setelah makan pada 3 Oktober, memicu penutupan sementara dan penanganan bersama oleh dinas kesehatan dan Balai POM lokal.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 10 Oktober 2026, 15.34 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Sejumlah pengunjung restoran 88 Seoul di 23 Paskal Bandung melaporkan munculnya gejala gangguan kesehatan seperti diare, mual, muntah, demam, dan menggigil setelah menyantap makanan pada 3 Oktober 2026. Laporan tersebut kemudian tersebar luas di media sosial, memicu kekhawatiran publik dan munculnya angka klaim yang menyebut hingga 284 orang terdampak. Namun, angka ini belum diverifikasi secara resmi oleh otoritas kesehatan.
Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa penanganan kasus keracunan lokal menjadi kewenangan pihak daerah. Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, investigasi dan penanganan kasus dilakukan secara kolaboratif oleh puskesmas, dinas kesehatan setempat, dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM). Proses ini mencakup pengumpulan data, pemeriksaan sampel makanan, serta evaluasi prosedur keamanan pangan di lokasi.
Beberapa pelanggan membagikan pengalaman pribadi melalui platform digital. Salah satunya, pengguna @nittachandra, yang mengaku mengalami diare hingga 15 kali dan demam tinggi setelah makan di restoran tersebut. Ia menjalani pemeriksaan medis dan dinyatakan mengalami keracunan makanan. Sementara itu, akun @nikearh melaporkan bahwa suami dan salah satu anaknya mengalami gejala serupa setelah makan bersama keluarga pada hari yang sama.
Sebagai respons, manajemen 88 Seoul 23 Paskal Bandung mengumumkan penutupan sementara operasional pada 7–8 Oktober 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan sanitasi menyeluruh, melakukan evaluasi standar operasional, serta memperbaiki sistem kontrol kualitas makanan. Pihak restoran menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan yang mengalami ketidaknyamanan dan menegaskan komitmen terhadap keamanan serta kenyamanan pengunjung.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Asal Usul Pasal 'Gibran Banget' Diklarifikasi DPR
Anggota Komisi II DPR menyatakan belum menemukan adanya Pasal 18 ayat 3 dalam perumusan PKPU 19/2023, memicu pertanyaan soal prosedur pembentukan aturan yang disorot dalam gugatan MK.
10 Oktober 2026

Demokrat Tekankan Fokus pada Tugas Pemerintahan, Belum Bahas Capres 2029
Partai Demokrat menegaskan belum membahas calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2029, sambil menekankan komitmen penuh terhadap kinerja pemerintahan saat ini.
10 Oktober 2026

Gubernur Jakarta Dorong Disabilitas Akses Pendidikan Global
Pemerintah DKI Jakarta siap fasilitasi 50 hingga 75 anak disabilitas untuk kuliah ke luar negeri melalui program LPDP Jakarta.
10 Oktober 2026

Belgia Tegaskan Dukungan Penuh pada ICC Lawan Sanksi AS
Belgia mengecam keras sanksi Amerika Serikat terhadap Mahkamah Pidana Internasional, menekankan perlindungan independensi dan keadilan bagi korban kejahatan keji.
10 Oktober 2026
Berita Lainnya

Komdigi Perluas Penindakan Judi Online ke Aliran Dana
Sabtu, 10 Oktober 2026, 15.43 WITA

Kopi dalam Tradisi Sufi: Kisah Mistis yang Tak Terbukti sebagai Ajaran Rasul
Sabtu, 10 Oktober 2026, 15.43 WITA

DPD RI Dorong Tindak Lanjut Rekomendasi BPK untuk Perbaikan Keuangan Daerah
Sabtu, 10 Oktober 2026, 15.43 WITA

Rumah Makan Selera Lidah Orang Indonesia
Sabtu, 10 Oktober 2026, 15.42 WITA

BGN Bantah Kaitan dengan Lokasi Penemuan Mayat di Kendal
Sabtu, 10 Oktober 2026, 15.42 WITA

Perlindungan Karya Jurnalistik di Era Digital Harus Diperkuat
Sabtu, 10 Oktober 2026, 15.42 WITA

Evakuasi Medis ABK Korban Penyanderaan Perompak Somalia
Sabtu, 10 Oktober 2026, 15.41 WITA

Kerugian Negara Rp863 M dari Proyek Motor Listrik MBG
Sabtu, 10 Oktober 2026, 15.41 WITA

