Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Eks Direktur Bina Umrah Kembalikan Dana Talangan ke KPK

Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji mengembalikan uang sebesar US$5.000 ke KPK setelah menolak pengembalian berkali-kali dari pihak pemberi, dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 19.41 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Eks Direktur Bina Umrah Kembalikan Dana Talangan ke KPK
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama, Jaja Jaelani, mengungkapkan telah mengembalikan dana talangan sebesar US$5.000 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah proses pemeriksaan pada 2025. Uang tersebut diterima dari Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, M Agus Syafii, pada saat ia akan melakukan perjalanan dinas ke Arab Saudi. Jaja menyatakan dana tersebut dimaksudkan sebagai pendanaan sementara untuk keperluan operasional, sebelum anggaran resmi cair.

Ia menjelaskan bahwa pelantikannya dilakukan pada 28 Januari 2024, namun sebelumnya belum ada anggaran perjalanan dinas yang disetujui. Karena kebutuhan mendesak terkait persiapan ibadah haji, ia mengajukan dana talangan kepada Syafii, yang kemudian disetujui. Meski telah berulang kali berupaya mengembalikan uang tersebut, Syafii menolak menerima, hingga akhirnya Jaja memilih menyerahkan uang itu secara langsung ke KPK setelah diperiksa oleh penyidik.

Dalam persidangan, Jaja menegaskan bahwa ia tidak mengetahui asal-usul keuangan yang diberikan. Ia menyatakan hanya menerima dana tersebut sebagai bentuk dukungan operasional sementara, dan berkomitmen untuk mengembalikannya begitu anggaran resmi turun. Namun, karena penerimaan dana tidak dapat dipulihkan secara langsung oleh pihak pemberi, dan setelah melalui proses pemeriksaan, ia memutuskan untuk menyerahkan kembali ke lembaga antikorupsi.

Perkara ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar. Empat terdakwa, termasuk mantan Menteri Agama, staf khusus, direktur perusahaan perjalanan, dan pengusaha, kini menjalani proses hukum. Selain itu, dugaan perbuatan melawan hukum juga menyebabkan keuntungan bagi 313 penyelenggara ibadah haji khusus, sebagaimana diungkap dalam laporan investigatif BPK.

Kasus ini menegaskan kembali komitmen KPK dalam menangani praktik korupsi di sektor publik, terutama yang melibatkan dana negara untuk kepentingan ibadah. Keputusan Jaja untuk mengembalikan dana secara sukarela menjadi salah satu indikator kesadaran hukum dan tanggung jawab terhadap keuangan negara dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya