Eks Direktur Bina Umrah Kembalikan Dana Talangan ke KPK
Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji mengembalikan uang sebesar US$5.000 ke KPK setelah menolak pengembalian berkali-kali dari pihak pemberi, dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 19.41 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama, Jaja Jaelani, mengungkapkan telah mengembalikan dana talangan sebesar US$5.000 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah proses pemeriksaan pada 2025. Uang tersebut diterima dari Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, M Agus Syafii, pada saat ia akan melakukan perjalanan dinas ke Arab Saudi. Jaja menyatakan dana tersebut dimaksudkan sebagai pendanaan sementara untuk keperluan operasional, sebelum anggaran resmi cair.
Ia menjelaskan bahwa pelantikannya dilakukan pada 28 Januari 2024, namun sebelumnya belum ada anggaran perjalanan dinas yang disetujui. Karena kebutuhan mendesak terkait persiapan ibadah haji, ia mengajukan dana talangan kepada Syafii, yang kemudian disetujui. Meski telah berulang kali berupaya mengembalikan uang tersebut, Syafii menolak menerima, hingga akhirnya Jaja memilih menyerahkan uang itu secara langsung ke KPK setelah diperiksa oleh penyidik.
Dalam persidangan, Jaja menegaskan bahwa ia tidak mengetahui asal-usul keuangan yang diberikan. Ia menyatakan hanya menerima dana tersebut sebagai bentuk dukungan operasional sementara, dan berkomitmen untuk mengembalikannya begitu anggaran resmi turun. Namun, karena penerimaan dana tidak dapat dipulihkan secara langsung oleh pihak pemberi, dan setelah melalui proses pemeriksaan, ia memutuskan untuk menyerahkan kembali ke lembaga antikorupsi.
Perkara ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar. Empat terdakwa, termasuk mantan Menteri Agama, staf khusus, direktur perusahaan perjalanan, dan pengusaha, kini menjalani proses hukum. Selain itu, dugaan perbuatan melawan hukum juga menyebabkan keuntungan bagi 313 penyelenggara ibadah haji khusus, sebagaimana diungkap dalam laporan investigatif BPK.
Kasus ini menegaskan kembali komitmen KPK dalam menangani praktik korupsi di sektor publik, terutama yang melibatkan dana negara untuk kepentingan ibadah. Keputusan Jaja untuk mengembalikan dana secara sukarela menjadi salah satu indikator kesadaran hukum dan tanggung jawab terhadap keuangan negara dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Empat Lukisan Renoir Raib dari Museum di Prancis
Empat karya seni Renoir hilang dari museum di Cagnes-sur-Mer, dua di antaranya telah ditemukan kembali dalam penyelidikan yang masih berlangsung.
9 September 2026

Warga Saudi Jadi Korban Penusukan di Mayfair, Polisi Tangkap Pelaku
Seorang warga asing asal Arab Saudi mengalami penusukan di Mayfair, London, dalam insiden percobaan perampokan yang tidak mengancam jiwa.
9 September 2026

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Dua pengendara mobil listrik terlibat baku hantam di SPKLU Samanea, Tangerang, setelah salah satu pihak menolak prosedur antrean digital dan mengklaim telah datang lebih dahulu.
8 September 2026

OJK Perkuat Pengawasan Asuransi Ilegal, Dorong Ekosistem Keuangan Syariah
OJK menegaskan penegakan hukum di sektor asuransi ilegal dan percepatan transformasi keuangan syariah melalui pemisahan unit, ekosistem daerah, serta program edukasi nasional hingga Agustus 2026.
8 September 2026
Berita Lainnya

Abu Vulkanik Anak Krakatau Picu Iritasi Kulit, Ini Penjelasannya
Rabu, 9 September 2026, 07.45 WITA

Dua Masker Lebih Efektif? Ini Penjelasan Dokter Paru
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA

Perlindungan Anabul Saat Hujan Abu Vulkanik
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA

Lima Langkah Tangani Paparan Abu Vulkanik Secara Aman
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

Paparan Abu Vulkanik dan Risiko Silikosis, Ini Penjelasan Ahli
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

PAG Disejajarkan Singapura sebagai Pusat LNG Asia
Rabu, 9 September 2026, 07.37 WITA

Bandara Soekarno-Hatta dan Lokasi Lain Segera Beroperasi Kembali
Rabu, 9 September 2026, 07.37 WITA

Indonesia Pionir B50, Eropa dan Jepang Pelajari Skema Suksesnya
Rabu, 9 September 2026, 07.36 WITA


