Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Enam Tersangka Kasus Spam Komentar Judi Online Ditangkap

Polri mengamankan enam orang tersangka yang menyebarkan komentar spam promosi situs judi daring melalui media sosial dengan jaringan internasional.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 20.42 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Enam Tersangka Kasus Spam Komentar Judi Online Ditangkap
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Tim Bareskrim Polri berhasil menangkap enam tersangka yang diduga menjadi bagian dari jaringan promosi situs judi online melalui strategi spam komentar di akun media sosial berpengaruh. Penangkapan ini dilakukan setelah penyidik mengidentifikasi aktivitas mencurigakan yang melibatkan sejumlah domain seperti Garang26, Sor54, dan Rawit14, yang mengarahkan pengguna ke situs Pusat JP68. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan akun dengan jumlah pengikut tinggi dan interaksi besar untuk memperluas jangkauan promosi.

Dalam perkembangan lebih lanjut, penyidik menemukan kaitan antara jaringan tersebut dengan situs-situs lain seperti Paris52, Hantam01, dan Manis36, yang mengarah ke website Jari Bos. Situs-situs ini menawarkan berbagai jenis permainan, termasuk slot, kasino, dan taruhan olahraga. Menurut keterangan resmi, operasional situs-situs ini dilakukan secara nasional maupun internasional, menunjukkan skala kegiatan yang luas dan terstruktur.

Penyidik mengungkap bahwa pusat kendali dan operasional dari seluruh platform judi daring tersebut berada di luar negeri. Dari enam tersangka yang diamankan, masing-masing memiliki peran spesifik dalam jaringan. TRN bertindak sebagai pemilik rekening penampung dana hasil perjudian, TP sebagai kapten pengumpul rekening, dan CR berperan sebagai penghubung antara kapten rekening dengan pimpinan jaringan.

AR berperan sebagai kapten rekening lainnya, sementara FJC berstatus sebagai leader operasional yang berada di dalam negeri. Ia tidak hanya mengoordinasikan aktivitas pengumpulan rekening, tetapi juga melakukan rekrutmen tenaga kerja untuk posisi seperti SEO, layanan pelanggan, dan telemarketing yang bekerja secara jarak jauh. Tersangka terakhir, IM, bertugas sebagai customer service yang menangani proses deposit dan penarikan dana secara langsung.

Keenam tersangka dijerat dengan beberapa pasal terkait perjudian online, transfer dana ilegal, dan tindak pidana kejahatan siber. Ancaman hukuman berlapis diterapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk pasal terkait perbuatan menyediakan sarana perjudian, perbuatan bersama, serta pelanggaran terhadap ketentuan transfer dana. Penegakan hukum ini menjadi bentuk komitmen Polri dalam menekan praktik digital ilegal yang merusak stabilitas sosial dan ekonomi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya