Selasa, 22 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

ESDM Resmi Sahkan RKAB 2026 untuk Tiga Anak Usaha Bayan Resources

Kementerian ESDM telah menyetujui perubahan RKAB 2026 tiga anak usaha Bayan Resources, dengan penambahan kuota produksi batubara mencapai 15–20 juta ton.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 21 September 2026, 17.33 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 4x dibuka
ESDM Resmi Sahkan RKAB 2026 untuk Tiga Anak Usaha Bayan Resources📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi telah menerbitkan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 bagi tiga anak perusahaan PT Bayan Resources Tbk. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Minerba, Tri Winarno, setelah proses evaluasi teknis dan kelayakan perusahaan selesai dilakukan. Penetapan ini menjadi langkah krusial bagi kelancaran operasional dan kewajiban penyerahan batubara kepada konsumen.

Penambahan kuota produksi yang disetujui berada dalam kisaran antara 15 juta hingga 20 juta ton batu tara. Tri Winarno menegaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil dari penilaian mendalam terhadap kelayakan teknis, kinerja operasional, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Ia menegaskan bahwa tidak ada kaitan antara perubahan RKAB dan isu pergantian pemegang saham, karena perubahan kepemilikan saham baru sah jika telah mendapat persetujuan dari menteri terkait.

Sebelumnya, manajemen Bayan Resources telah mengumumkan kondisi force majeure pada 11 September 2026, menanggapi keterlambatan penerbitan persetujuan RKAB. Alasannya, tanpa persetujuan resmi dari ESDM, tiga anak perusahaan—PT Tiwa Abadi, PT Tanur Jaya, dan PT Fajar Sakti Prima—tidak dapat memenuhi kewajiban penyerahan batubara sesuai Perjanjian Penyediaan Batubara (Coal Supply Agreement) yang telah ditandatangani. Keadaan tersebut dinyatakan sebagai kejadian memaksa yang berdampak signifikan terhadap kelangsungan usaha.

Dalam keterangan resmi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen perusahaan menyampaikan bahwa belum terbitnya persetujuan RKAB menyebabkan gangguan material terhadap operasional dan komitmen terhadap pelanggan. Pemberitahuan force majeure dimaksudkan sebagai langkah mitigasi risiko hukum dan finansial, sekaligus sebagai bentuk transparansi terhadap para pemangku kepentingan.

Proses peninjauan RKAB yang sempat tertunda kini telah selesai, dengan target penyelesaian di akhir pekan sebelumnya. Dengan penerbitan persetujuan, seluruh anak perusahaan diharapkan dapat kembali menjalankan aktivitas produksi sesuai rencana dan memenuhi kewajiban kontrak tanpa kendala hukum.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya