Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Febrie Adriansyah Diperiksa 10 Jam Terkait Kasus TPPU

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus diperiksa selama 10 jam dalam kasus tindak pidana pencucian uang, menjawab sekitar 50 pertanyaan dari penyidik Tim 9 Kejagung.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 22.40 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Febrie Adriansyah Diperiksa 10 Jam Terkait Kasus TPPU
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Kamis malam, 3 September. Ia keluar dari gedung utama Kejagung sekitar pukul 20.55 WIB setelah menjalani proses pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih sepuluh jam. Saat meninggalkan lokasi, Febrie tidak memberikan keterangan kepada awak media dan hanya menundukkan kepala, dengan kedua tangan diborgol ke depan.

Pihak kuasa hukum, Febri Diansyah, menyatakan kliennya bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan. Menurutnya, Febrie menjawab sekitar lima puluh pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Tim 9 Kejagung. Jawaban tersebut diberikan secara runtut dan sesuai fakta yang diketahui, tanpa ada penolakan atau penghindaran. Kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya menghargai proses hukum dan siap menghadapi semua tahapan yang berlanjut.

Kasus ini bermula dari penemuan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di Sentul. Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam proses pencucian uang tersebut. Selain dirinya, dua pihak swasta, yaitu Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR), juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut serta dalam tindakan TPPU bersama.

Penyidik Tim 9 Kejagung menyatakan bahwa dugaan pelanggaran dilakukan oleh Febrie dalam kapasitasnya sebagai jaksa atau pejabat struktural saat menjabat di Kejaksaan Agung. Meski telah mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, keduanya ditolak oleh hakim tunggal. Keputusan ini menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya