Febrie Adriansyah Diperiksa 10 Jam Terkait Kasus TPPU
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus diperiksa selama 10 jam dalam kasus tindak pidana pencucian uang, menjawab sekitar 50 pertanyaan dari penyidik Tim 9 Kejagung.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 22.40 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Kamis malam, 3 September. Ia keluar dari gedung utama Kejagung sekitar pukul 20.55 WIB setelah menjalani proses pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih sepuluh jam. Saat meninggalkan lokasi, Febrie tidak memberikan keterangan kepada awak media dan hanya menundukkan kepala, dengan kedua tangan diborgol ke depan.
Pihak kuasa hukum, Febri Diansyah, menyatakan kliennya bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan. Menurutnya, Febrie menjawab sekitar lima puluh pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Tim 9 Kejagung. Jawaban tersebut diberikan secara runtut dan sesuai fakta yang diketahui, tanpa ada penolakan atau penghindaran. Kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya menghargai proses hukum dan siap menghadapi semua tahapan yang berlanjut.
Kasus ini bermula dari penemuan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di Sentul. Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam proses pencucian uang tersebut. Selain dirinya, dua pihak swasta, yaitu Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR), juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut serta dalam tindakan TPPU bersama.
Penyidik Tim 9 Kejagung menyatakan bahwa dugaan pelanggaran dilakukan oleh Febrie dalam kapasitasnya sebagai jaksa atau pejabat struktural saat menjabat di Kejaksaan Agung. Meski telah mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, keduanya ditolak oleh hakim tunggal. Keputusan ini menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Empat Lukisan Renoir Raib dari Museum di Prancis
Empat karya seni Renoir hilang dari museum di Cagnes-sur-Mer, dua di antaranya telah ditemukan kembali dalam penyelidikan yang masih berlangsung.
9 September 2026

Warga Saudi Jadi Korban Penusukan di Mayfair, Polisi Tangkap Pelaku
Seorang warga asing asal Arab Saudi mengalami penusukan di Mayfair, London, dalam insiden percobaan perampokan yang tidak mengancam jiwa.
9 September 2026

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Dua pengendara mobil listrik terlibat baku hantam di SPKLU Samanea, Tangerang, setelah salah satu pihak menolak prosedur antrean digital dan mengklaim telah datang lebih dahulu.
8 September 2026

OJK Perkuat Pengawasan Asuransi Ilegal, Dorong Ekosistem Keuangan Syariah
OJK menegaskan penegakan hukum di sektor asuransi ilegal dan percepatan transformasi keuangan syariah melalui pemisahan unit, ekosistem daerah, serta program edukasi nasional hingga Agustus 2026.
8 September 2026
Berita Lainnya

Abu Vulkanik Anak Krakatau Picu Iritasi Kulit, Ini Penjelasannya
Rabu, 9 September 2026, 07.45 WITA

Dua Masker Lebih Efektif? Ini Penjelasan Dokter Paru
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA

Perlindungan Anabul Saat Hujan Abu Vulkanik
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA

Lima Langkah Tangani Paparan Abu Vulkanik Secara Aman
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

Paparan Abu Vulkanik dan Risiko Silikosis, Ini Penjelasan Ahli
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

PAG Disejajarkan Singapura sebagai Pusat LNG Asia
Rabu, 9 September 2026, 07.37 WITA

Bandara Soekarno-Hatta dan Lokasi Lain Segera Beroperasi Kembali
Rabu, 9 September 2026, 07.37 WITA

Indonesia Pionir B50, Eropa dan Jepang Pelajari Skema Suksesnya
Rabu, 9 September 2026, 07.36 WITA


