Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan sebagai Saksi TPPU
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang di Kejaksaan Agung, didampingi penasihat hukum.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 10.42 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Kamis pagi, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, tiba di Gedung Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemeriksaan ini berlangsung setelah dirinya menerima surat panggilan dari penyidik, yang belum menyebutkan secara rinci tersangka yang menjadi fokus penyidikan. Febrie hadir sesuai jadwal dan menunjukkan sikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Penasihat hukumnya, Febri Diansyah, menyatakan bahwa kliennya akan menjalani pemeriksaan dengan didampingi kuasa hukum guna memastikan hak-hak hukumnya terjaga. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan akan dilakukan di kantor Kejaksaan Agung, sesuai jadwal yang telah ditentukan. Tidak ada indikasi adanya penolakan atau penundaan dari pihak Febrie, yang tetap menjunjung tinggi prinsip kepatuhan terhadap proses hukum.
Penyidikan TPPU ini berbasis pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Sprindik tersebut dikeluarkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas dan barang bukti dari kepolisian, termasuk emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah. Kasus ini terkait dengan tindak pidana asal korupsi yang diduga melibatkan sejumlah pihak.
Dalam perkara yang sama, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta bernama Nurman Herin. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga sprindik lainnya setelah menerima pengalihan kasus dari Polri, mencakup dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, kasus tata kelola batu bara di PLTU yang berdampak pada pemadaman listrik, serta kasus penanganan perkara PT Asabri. Dalam kasus PT Asabri, Febrie Adriansyah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sementara Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Empat Lukisan Renoir Raib dari Museum di Prancis
Empat karya seni Renoir hilang dari museum di Cagnes-sur-Mer, dua di antaranya telah ditemukan kembali dalam penyelidikan yang masih berlangsung.
9 September 2026

Warga Saudi Jadi Korban Penusukan di Mayfair, Polisi Tangkap Pelaku
Seorang warga asing asal Arab Saudi mengalami penusukan di Mayfair, London, dalam insiden percobaan perampokan yang tidak mengancam jiwa.
9 September 2026

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Dua pengendara mobil listrik terlibat baku hantam di SPKLU Samanea, Tangerang, setelah salah satu pihak menolak prosedur antrean digital dan mengklaim telah datang lebih dahulu.
8 September 2026

OJK Perkuat Pengawasan Asuransi Ilegal, Dorong Ekosistem Keuangan Syariah
OJK menegaskan penegakan hukum di sektor asuransi ilegal dan percepatan transformasi keuangan syariah melalui pemisahan unit, ekosistem daerah, serta program edukasi nasional hingga Agustus 2026.
8 September 2026
Berita Lainnya

Abu Vulkanik Anak Krakatau Picu Iritasi Kulit, Ini Penjelasannya
Rabu, 9 September 2026, 07.45 WITA

Dua Masker Lebih Efektif? Ini Penjelasan Dokter Paru
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA

Perlindungan Anabul Saat Hujan Abu Vulkanik
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA

Lima Langkah Tangani Paparan Abu Vulkanik Secara Aman
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

Paparan Abu Vulkanik dan Risiko Silikosis, Ini Penjelasan Ahli
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

PAG Disejajarkan Singapura sebagai Pusat LNG Asia
Rabu, 9 September 2026, 07.37 WITA

Bandara Soekarno-Hatta dan Lokasi Lain Segera Beroperasi Kembali
Rabu, 9 September 2026, 07.37 WITA

Indonesia Pionir B50, Eropa dan Jepang Pelajari Skema Suksesnya
Rabu, 9 September 2026, 07.36 WITA


