Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan sebagai Saksi TPPU

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang di Kejaksaan Agung, didampingi penasihat hukum.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 10.42 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan sebagai Saksi TPPU
Foto: ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Kamis pagi, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, tiba di Gedung Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemeriksaan ini berlangsung setelah dirinya menerima surat panggilan dari penyidik, yang belum menyebutkan secara rinci tersangka yang menjadi fokus penyidikan. Febrie hadir sesuai jadwal dan menunjukkan sikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Penasihat hukumnya, Febri Diansyah, menyatakan bahwa kliennya akan menjalani pemeriksaan dengan didampingi kuasa hukum guna memastikan hak-hak hukumnya terjaga. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan akan dilakukan di kantor Kejaksaan Agung, sesuai jadwal yang telah ditentukan. Tidak ada indikasi adanya penolakan atau penundaan dari pihak Febrie, yang tetap menjunjung tinggi prinsip kepatuhan terhadap proses hukum.

Penyidikan TPPU ini berbasis pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Sprindik tersebut dikeluarkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas dan barang bukti dari kepolisian, termasuk emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah. Kasus ini terkait dengan tindak pidana asal korupsi yang diduga melibatkan sejumlah pihak.

Dalam perkara yang sama, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta bernama Nurman Herin. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga sprindik lainnya setelah menerima pengalihan kasus dari Polri, mencakup dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, kasus tata kelola batu bara di PLTU yang berdampak pada pemadaman listrik, serta kasus penanganan perkara PT Asabri. Dalam kasus PT Asabri, Febrie Adriansyah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sementara Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya