Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan sebagai Saksi TPPU
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang di Kejaksaan Agung, didampingi penasihat hukum.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 10.42 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 4x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Kamis pagi, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, tiba di Gedung Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemeriksaan ini berlangsung setelah dirinya menerima surat panggilan dari penyidik, yang belum menyebutkan secara rinci tersangka yang menjadi fokus penyidikan. Febrie hadir sesuai jadwal dan menunjukkan sikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Penasihat hukumnya, Febri Diansyah, menyatakan bahwa kliennya akan menjalani pemeriksaan dengan didampingi kuasa hukum guna memastikan hak-hak hukumnya terjaga. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan akan dilakukan di kantor Kejaksaan Agung, sesuai jadwal yang telah ditentukan. Tidak ada indikasi adanya penolakan atau penundaan dari pihak Febrie, yang tetap menjunjung tinggi prinsip kepatuhan terhadap proses hukum.
Penyidikan TPPU ini berbasis pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Sprindik tersebut dikeluarkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas dan barang bukti dari kepolisian, termasuk emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah. Kasus ini terkait dengan tindak pidana asal korupsi yang diduga melibatkan sejumlah pihak.
Dalam perkara yang sama, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta bernama Nurman Herin. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga sprindik lainnya setelah menerima pengalihan kasus dari Polri, mencakup dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, kasus tata kelola batu bara di PLTU yang berdampak pada pemadaman listrik, serta kasus penanganan perkara PT Asabri. Dalam kasus PT Asabri, Febrie Adriansyah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sementara Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Polisi Amankan Pengedar Sabu 75,78 Gram di Cengkareng
Satuan Narkoba Polsek Cengkareng mengamankan satu orang terduga pengedar sabu dengan berat bruto 75,78 gram di wilayah Kapuk, Jakarta Barat.
25 Oktober 2026

Tiga Tersangka Narkoba Diamankan di Tambora
Polisi menangkap tiga orang terduga pelaku narkoba di Jakarta Barat, mengamankan sabu seberat 4,38 gram dan sejumlah barang bukti lainnya.
25 Oktober 2026

Copshop: Dua Musuh dalam Sel yang Harus Bersatu
Film aksi thriller Copshop tayang malam ini di Bioskop Trans TV, mengisahkan konflik antara pembunuh bayaran dan penipu yang terjebak bersama di penjara kota kecil.
25 Oktober 2026

Serangan di Gereja Karak Tewaskan Sembilan Orang, Raja Yordania Tegaskan Tindakan Tegas
Serangan bersenjata di gereja Ortodoks Yunani di Desa Hammoud, Karak, menewaskan sembilan orang dan melukai 40 lainnya, memicu respons tegas dari Raja Abdullah II dan langkah penyelidikan menyeluruh.
25 Oktober 2026
Berita Lainnya

Lonjakan Pasien RS di Kalteng Akibat Kabut Asap, Kemenkes Percepat Bantuan Medis
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.29 WITA

Klaten Perluas Akses PAUD Dukung Wajar 13 Tahun
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.28 WITA

Operasi Modifikasi Cuaca Turunkan Polusi Selama Acara Besar
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.27 WITA

Presiden Tak Bisa Hentikan Gibran Secara Sepihak, Tegas Anggota DPR Gerindra
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.27 WITA

Tito Karnavian Masuk Lima Besar Menteri dengan Kinerja Terbaik
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.27 WITA

PDIP Respons Ajakan PKS Periksa Ijazah Wapres Gibran
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

Ledakan di Lapak Besi Tua, Tim Jibom Sterilisasi TKP
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

Kumitra Jambore 2026 Dorong Integrasi UMKM Kalsel ke Pasar Nasional
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

