Febrie Siap Jalani Sidang, Hormati Proses Hukum TPPU
Febrie Adriansyah menyatakan siap menghadapi proses hukum kasus TPPU emas 74 kg dan uang Rp543 miliar, setelah gugatan praperadilan ditolak.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 15.43 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menegaskan kesiapannya menghadapi seluruh tahapan hukum terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar. Keputusan ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Febri Diansyah, setelah dua gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditolak oleh hakim tunggal.
Febri menegaskan bahwa kliennya tetap menghormati jalannya proses hukum dan siap memberikan keterangan kepada penyidik Tim 9. Ia menilai bahwa setelah tahap praperadilan selesai, kini masuk pada fase penyidikan utama, sehingga kehadiran Febrie dalam pemeriksaan merupakan bentuk komitmen terhadap asas keadilan dan kepastian hukum.
Ia menyampaikan harapan agar kasus ini segera dilimpahkan ke tahap penuntutan dan persidangan. Menurutnya, semakin cepat perkara diuji secara hukum, semakin menjamin transparansi dan keadilan. Ia menegaskan bahwa kliennya tetap percaya terhadap posisi hukumnya, baik dari segi formal maupun materiil, dan yakin bahwa semua alat bukti akan diuji secara terbuka di pengadilan.
Proses hukum yang sedang berjalan, menurut Febri, harus mengedepankan prinsip kesamaan di hadapan hukum. Ia menekankan bahwa tidak ada yang berbeda dalam perlakuan hukum antara siapa pun, termasuk tokoh publik yang sedang menjadi tersangka. Semua aspek perkara, baik formil maupun materiil, akan dipertimbangkan secara objektif di sidang pengadilan.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie sebagai tersangka atas dugaan TPPU yang berasal dari penemuan emas dan uang di rumah Sentul. Selain Febrie, dua pihak swasta—Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR)—juga turut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus serupa. Tim 9, yang dipimpin oleh Ketua Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyatakan bahwa dugaan TPPU dilakukan oleh Febrie dalam kapasitas jabatannya sebagai pejabat struktural di Kejaksaan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Empat Lukisan Renoir Raib dari Museum di Prancis
Empat karya seni Renoir hilang dari museum di Cagnes-sur-Mer, dua di antaranya telah ditemukan kembali dalam penyelidikan yang masih berlangsung.
9 September 2026

Warga Saudi Jadi Korban Penusukan di Mayfair, Polisi Tangkap Pelaku
Seorang warga asing asal Arab Saudi mengalami penusukan di Mayfair, London, dalam insiden percobaan perampokan yang tidak mengancam jiwa.
9 September 2026

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Dua pengendara mobil listrik terlibat baku hantam di SPKLU Samanea, Tangerang, setelah salah satu pihak menolak prosedur antrean digital dan mengklaim telah datang lebih dahulu.
8 September 2026

OJK Perkuat Pengawasan Asuransi Ilegal, Dorong Ekosistem Keuangan Syariah
OJK menegaskan penegakan hukum di sektor asuransi ilegal dan percepatan transformasi keuangan syariah melalui pemisahan unit, ekosistem daerah, serta program edukasi nasional hingga Agustus 2026.
8 September 2026
Berita Lainnya

Abu Vulkanik Anak Krakatau Picu Iritasi Kulit, Ini Penjelasannya
Rabu, 9 September 2026, 07.45 WITA

Dua Masker Lebih Efektif? Ini Penjelasan Dokter Paru
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA

Perlindungan Anabul Saat Hujan Abu Vulkanik
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA

Lima Langkah Tangani Paparan Abu Vulkanik Secara Aman
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

Paparan Abu Vulkanik dan Risiko Silikosis, Ini Penjelasan Ahli
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

PAG Disejajarkan Singapura sebagai Pusat LNG Asia
Rabu, 9 September 2026, 07.37 WITA

Bandara Soekarno-Hatta dan Lokasi Lain Segera Beroperasi Kembali
Rabu, 9 September 2026, 07.37 WITA

Indonesia Pionir B50, Eropa dan Jepang Pelajari Skema Suksesnya
Rabu, 9 September 2026, 07.36 WITA


