Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Febrie Siap Jalani Sidang, Hormati Proses Hukum TPPU

Febrie Adriansyah menyatakan siap menghadapi proses hukum kasus TPPU emas 74 kg dan uang Rp543 miliar, setelah gugatan praperadilan ditolak.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 15.43 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Febrie Siap Jalani Sidang, Hormati Proses Hukum TPPU
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menegaskan kesiapannya menghadapi seluruh tahapan hukum terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar. Keputusan ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Febri Diansyah, setelah dua gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditolak oleh hakim tunggal.

Febri menegaskan bahwa kliennya tetap menghormati jalannya proses hukum dan siap memberikan keterangan kepada penyidik Tim 9. Ia menilai bahwa setelah tahap praperadilan selesai, kini masuk pada fase penyidikan utama, sehingga kehadiran Febrie dalam pemeriksaan merupakan bentuk komitmen terhadap asas keadilan dan kepastian hukum.

Ia menyampaikan harapan agar kasus ini segera dilimpahkan ke tahap penuntutan dan persidangan. Menurutnya, semakin cepat perkara diuji secara hukum, semakin menjamin transparansi dan keadilan. Ia menegaskan bahwa kliennya tetap percaya terhadap posisi hukumnya, baik dari segi formal maupun materiil, dan yakin bahwa semua alat bukti akan diuji secara terbuka di pengadilan.

Proses hukum yang sedang berjalan, menurut Febri, harus mengedepankan prinsip kesamaan di hadapan hukum. Ia menekankan bahwa tidak ada yang berbeda dalam perlakuan hukum antara siapa pun, termasuk tokoh publik yang sedang menjadi tersangka. Semua aspek perkara, baik formil maupun materiil, akan dipertimbangkan secara objektif di sidang pengadilan.

Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie sebagai tersangka atas dugaan TPPU yang berasal dari penemuan emas dan uang di rumah Sentul. Selain Febrie, dua pihak swasta—Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR)—juga turut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus serupa. Tim 9, yang dipimpin oleh Ketua Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyatakan bahwa dugaan TPPU dilakukan oleh Febrie dalam kapasitas jabatannya sebagai pejabat struktural di Kejaksaan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya