Formula UMP 2027 Mengacu pada UU Baru, Penetapan Dilakukan Gubernur
Penetapan upah minimum provinsi 2027 akan berlandaskan Undang-undang Perlindungan Ketenagakerjaan baru, dengan kenaikan ditentukan berdasarkan masukan Dewan Pengupahan dan kebutuhan hidup layak.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 22 Oktober 2026, 09.24 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 73x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2027 akan mengikuti kerangka hukum baru yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa proses penetapan akan mengacu secara eksplisit pada Undang-undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan, sebagai dasar hukum utama dalam perumusan kebijakan pengupahan di tingkat daerah.
Proses penentuan besaran upah akan dimulai dari forum tripartit nasional, melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional, kemudian dilanjutkan ke Dewan Pengupahan Nasional. Salah satu elemen kunci yang akan dibahas adalah kebutuhan hidup layak (KHL), yang secara tegas dimandatkan dalam undang-undang baru tersebut. Pembahasan ini menjadi fondasi penting sebelum penetapan akhir oleh pemerintah daerah.
Besaran kenaikan upah nantinya tidak ditentukan langsung oleh kementerian, melainkan menjadi kewenangan gubernur setelah mempertimbangkan hasil kajian dari Dewan Pengupahan Daerah dan nasional. Usulan dari serikat pekerja, termasuk dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, yang meminta kenaikan 7,5 hingga 9,5 persen, akan menjadi salah satu masukan penting dalam proses tersebut.
Pemerintah juga menegaskan bahwa meskipun formula pengupahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tetap mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks alfa sebesar 0,5 hingga 0,9, kebutuhan hidup layak tetap menjadi pertimbangan strategis, meskipun tidak dihitung secara langsung dalam rumus penyesuaian. Aksi serentak di 38 provinsi yang direncanakan pada Oktober 2026 menjadi bentuk pendampingan terhadap proses penetapan UMP yang diharapkan transparan dan akuntabel.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Pemerintah membangun 66 unit hunian tetap di dua lokasi di Lhokseumawe untuk memulihkan tempat tinggal warga terdampak bencana hidrometeorologi pada November 2025.
24 Oktober 2026

Rasio Elektrifikasi Nasional Tembus 99,8 Persen, Tantangan di Desa Masih Menanti
Rasio elektrifikasi Indonesia telah mencapai 99,8 persen, namun sekitar 11.000 desa dan dusun masih belum terjangkau listrik, dengan target pemerintah menyediakan akses listrik untuk semua hingga 2029.
24 Oktober 2026

Mentan Tekankan Kesiapan Swasembada Pangan Hadapi La Nina
Pemerintah siap menghadapi dampak La Nina melalui kesiapan infrastruktur dan kolaborasi nasional untuk menjaga ketahanan pangan secara berkelanjutan.
24 Oktober 2026

DKI Jakarta dan Pertamina Hulu Mahakam Raih Penghargaan Energi Subroto 2026
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pertamina Hulu Mahakam meraih penghargaan terbaik dalam kategori Tata Kelola dan Kepatuhan di ajang Penghargaan Energi Subroto 2026.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

