Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Formula UMP 2027 Mengacu pada UU Baru, Penetapan Dilakukan Gubernur

Penetapan upah minimum provinsi 2027 akan berlandaskan Undang-undang Perlindungan Ketenagakerjaan baru, dengan kenaikan ditentukan berdasarkan masukan Dewan Pengupahan dan kebutuhan hidup layak.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 22 Oktober 2026, 09.24 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 73x dibuka
Formula UMP 2027 Mengacu pada UU Baru, Penetapan Dilakukan Gubernur📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2027 akan mengikuti kerangka hukum baru yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa proses penetapan akan mengacu secara eksplisit pada Undang-undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan, sebagai dasar hukum utama dalam perumusan kebijakan pengupahan di tingkat daerah.

Proses penentuan besaran upah akan dimulai dari forum tripartit nasional, melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional, kemudian dilanjutkan ke Dewan Pengupahan Nasional. Salah satu elemen kunci yang akan dibahas adalah kebutuhan hidup layak (KHL), yang secara tegas dimandatkan dalam undang-undang baru tersebut. Pembahasan ini menjadi fondasi penting sebelum penetapan akhir oleh pemerintah daerah.

Besaran kenaikan upah nantinya tidak ditentukan langsung oleh kementerian, melainkan menjadi kewenangan gubernur setelah mempertimbangkan hasil kajian dari Dewan Pengupahan Daerah dan nasional. Usulan dari serikat pekerja, termasuk dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, yang meminta kenaikan 7,5 hingga 9,5 persen, akan menjadi salah satu masukan penting dalam proses tersebut.

Pemerintah juga menegaskan bahwa meskipun formula pengupahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tetap mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks alfa sebesar 0,5 hingga 0,9, kebutuhan hidup layak tetap menjadi pertimbangan strategis, meskipun tidak dihitung secara langsung dalam rumus penyesuaian. Aksi serentak di 38 provinsi yang direncanakan pada Oktober 2026 menjadi bentuk pendampingan terhadap proses penetapan UMP yang diharapkan transparan dan akuntabel.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya