Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Gelar Perkara Khusus Dugaan Pemalsuan Suket Gibran Digelar 21 Oktober

Bareskrim Polri akan menggelar perkara khusus terkait dugaan pemalsuan surat keterangan ijazah Gibran Rakabuming Raka pada 21 Oktober 2026, setelah pelapor menerima surat undangan dan SP2HP dari penyidik.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 19 Oktober 2026, 21.20 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 123x dibuka
Gelar Perkara Khusus Dugaan Pemalsuan Suket Gibran Digelar 21 Oktober📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan agenda gelar perkara khusus terkait laporan dugaan pemalsuan surat keterangan (suket) ijazah Gibran Rakabuming Raka. Keputusan ini diumumkan setelah pihak pelapor, Syamsudin, menerima dua dokumen resmi dari penyidik, termasuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dan surat undangan formal.

Kegiatan gelar perkara akan dilaksanakan pada Rabu, 21 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB, di Ruang Subdit 4 Dittipidum, Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kepastian waktu dan tempat tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh pihak pelapor melalui perwakilan tim advokasi, yang menegaskan bahwa proses hukum telah memasuki tahap lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku.

Akhmad Khozinuddin, anggota Tim Advokasi Penegak Moral, Etika, dan Integritas Bangsa, menyampaikan bahwa kedatangan ke Bareskrim bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan laporan ini. Ia menekankan bahwa langkah ini merupakan bentuk respons terhadap permintaan masyarakat terhadap keadilan hukum yang objektif dan berbasis bukti.

Dengan diselenggarakannya gelar perkara khusus, proses penyelidikan yang telah berjalan sejak awal diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum yang mendalam. Pihak pelapor dan pendukung kasus menilai bahwa tahapan ini menjadi penentu apakah perkara akan dilanjutkan ke tahap penyidikan atau ditutup berdasarkan hasil evaluasi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya