Gelar Perkara Khusus Dugaan Pemalsuan Suket Gibran Digelar 21 Oktober
Bareskrim Polri akan menggelar perkara khusus terkait dugaan pemalsuan surat keterangan ijazah Gibran Rakabuming Raka pada 21 Oktober 2026, setelah pelapor menerima surat undangan dan SP2HP dari penyidik.
Redaksi iNarasikita·Senin, 19 Oktober 2026, 21.20 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 123x dibuka
📷 SindonewsKendari, ıNarasikita - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan agenda gelar perkara khusus terkait laporan dugaan pemalsuan surat keterangan (suket) ijazah Gibran Rakabuming Raka. Keputusan ini diumumkan setelah pihak pelapor, Syamsudin, menerima dua dokumen resmi dari penyidik, termasuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dan surat undangan formal.
Kegiatan gelar perkara akan dilaksanakan pada Rabu, 21 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB, di Ruang Subdit 4 Dittipidum, Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kepastian waktu dan tempat tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh pihak pelapor melalui perwakilan tim advokasi, yang menegaskan bahwa proses hukum telah memasuki tahap lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku.
Akhmad Khozinuddin, anggota Tim Advokasi Penegak Moral, Etika, dan Integritas Bangsa, menyampaikan bahwa kedatangan ke Bareskrim bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan laporan ini. Ia menekankan bahwa langkah ini merupakan bentuk respons terhadap permintaan masyarakat terhadap keadilan hukum yang objektif dan berbasis bukti.
Dengan diselenggarakannya gelar perkara khusus, proses penyelidikan yang telah berjalan sejak awal diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum yang mendalam. Pihak pelapor dan pendukung kasus menilai bahwa tahapan ini menjadi penentu apakah perkara akan dilanjutkan ke tahap penyidikan atau ditutup berdasarkan hasil evaluasi.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Hakim Batalkan Vonis Kartel Bunga, AFPI Soroti Kepatuhan Regulator
Putusan pengadilan membatalkan dakwaan kartel bunga terhadap platform pinjaman daring, dengan menilai kepatuhan terhadap arahan OJK sebagai dasar operasional yang sah.
24 Oktober 2026

Vila Eks Hitler di Alpen Terbakar, Satu Tersangka Ditahan
Sebuah bangunan bersejarah milik Adolf Hitler di pegunungan Alpen terbakar, dengan satu orang ditangkap dan penyelidikan masih berlangsung.
24 Oktober 2026

Unjuk Rasa Massal Guncang Prancis, 135 Orang Ditangkap
Aksi protes besar-besaran di berbagai kota Prancis menewaskan 135 orang ditangkap, menyusul kemarahan sosial terhadap kebijakan pemerintah dan aksi kongres partai sayap kanan.
24 Oktober 2026

Pimpinan CTIF di Singapura Tekankan Kolaborasi Intelijen Anti-Terorisme
Mayjen TNI Rio Firdianto memimpin rapat CTIF Council di Singapura, perkuat sinergi intelijen sembilan negara hadapi ancaman terorisme sekaligus peringati lima tahun berdirinya fasilitas kolaborasi tersebut.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

BYD Atto 1 Kuasai Pasar Mobil Listrik September 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.05 WITA

Kipas Angin Lokal Dominan, Komponen Impor dari China
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.05 WITA

Sepeda Listrik Diskon 50% di Transmart, Mulai Rp3,68 Juta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.05 WITA

LCGC Mulai Tergerus, Industri Tawarkan Solusi Hybrid
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.04 WITA

Teknologi REEV Dorong Hemat BBM 65 Km Per Liter
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.04 WITA

BYAN Buka Suara Soal Transaksi Saham ke Jhonlin Baratama
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.04 WITA

BRI Perkuat Nilai Saham Lewat Buyback Rp1 Triliun
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.04 WITA

Wall Street Picu Pelemahan Bursa Asia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.04 WITA

