Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

GERAK-SULTRA Dorong Penertiban 800 Aset Temuan BPK

Gerakan Rakyat Anti Korupsi Sultra mendukung penertiban aset daerah dan meminta tindak lanjut terhadap 800 temuan BPK yang belum terselesaikan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 16.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
GERAK-SULTRA Dorong Penertiban 800 Aset Temuan BPK
Foto: MediaKendari

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara bersama Kejaksaan Tinggi kini memperkuat langkah penertiban aset daerah melalui kerja sama formal yang ditandai dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus. Langkah ini dinilai sebagai upaya strategis untuk mengembalikan kekayaan negara yang selama ini belum terkelola secara optimal dan sebagian masih dikuasai pihak ketiga.

Ketua GERAK-SULTRA, Wiwin Saputra, menegaskan bahwa dukungan penuh diberikan terhadap inisiatif tersebut. Ia menekankan bahwa aset pemerintah bukan sekadar catatan administratif, melainkan bagian dari kepentingan publik yang harus dipastikan keberadaannya dan manfaatnya bagi masyarakat. Dukungan ini juga sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan kekayaan daerah.

Sebanyak 800 temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait aset Pemprov Sultra menjadi fokus utama. Gubernur Andi Sumangerukka menyatakan bahwa hingga kini baru satu aset yang berhasil mendapatkan sertifikat, menunjukkan betapa kompleks dan terlambatnya penyelesaian persoalan ini. Angka tersebut tidak boleh dibiarkan mengendap dalam laporan tanpa tindakan nyata.

GERAK-SULTRA menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penertiban aset. Organisasi masyarakat sipil ini mendorong seluruh OPD melakukan inventarisasi menyeluruh dan memverifikasi legalitas serta kondisi fisik setiap aset yang menjadi tanggung jawabnya. Keterlibatan Kejati diharapkan menjadi penjamin hukum dalam menyelesaikan sengketa dan perdebatan yang sering muncul di lapangan.

Pihaknya menegaskan bahwa kerja sama antara Pemprov dan Kejati harus berlanjut ke tindakan konkret. Masyarakat menantikan kejelasan soal aset mana yang akan ditertibkan, siapa yang menguasainya, serta bagaimana mekanisme pengembalian dan pemanfaatannya. Tujuan akhirnya adalah memastikan kekayaan daerah kembali berkontribusi secara nyata bagi kesejahteraan rakyat.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya