GERAK-SULTRA Dorong Penertiban 800 Aset Temuan BPK
Gerakan Rakyat Anti Korupsi Sultra mendukung penertiban aset daerah dan meminta tindak lanjut terhadap 800 temuan BPK yang belum terselesaikan.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 16.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara bersama Kejaksaan Tinggi kini memperkuat langkah penertiban aset daerah melalui kerja sama formal yang ditandai dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus. Langkah ini dinilai sebagai upaya strategis untuk mengembalikan kekayaan negara yang selama ini belum terkelola secara optimal dan sebagian masih dikuasai pihak ketiga.
Ketua GERAK-SULTRA, Wiwin Saputra, menegaskan bahwa dukungan penuh diberikan terhadap inisiatif tersebut. Ia menekankan bahwa aset pemerintah bukan sekadar catatan administratif, melainkan bagian dari kepentingan publik yang harus dipastikan keberadaannya dan manfaatnya bagi masyarakat. Dukungan ini juga sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan kekayaan daerah.
Sebanyak 800 temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait aset Pemprov Sultra menjadi fokus utama. Gubernur Andi Sumangerukka menyatakan bahwa hingga kini baru satu aset yang berhasil mendapatkan sertifikat, menunjukkan betapa kompleks dan terlambatnya penyelesaian persoalan ini. Angka tersebut tidak boleh dibiarkan mengendap dalam laporan tanpa tindakan nyata.
GERAK-SULTRA menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penertiban aset. Organisasi masyarakat sipil ini mendorong seluruh OPD melakukan inventarisasi menyeluruh dan memverifikasi legalitas serta kondisi fisik setiap aset yang menjadi tanggung jawabnya. Keterlibatan Kejati diharapkan menjadi penjamin hukum dalam menyelesaikan sengketa dan perdebatan yang sering muncul di lapangan.
Pihaknya menegaskan bahwa kerja sama antara Pemprov dan Kejati harus berlanjut ke tindakan konkret. Masyarakat menantikan kejelasan soal aset mana yang akan ditertibkan, siapa yang menguasainya, serta bagaimana mekanisme pengembalian dan pemanfaatannya. Tujuan akhirnya adalah memastikan kekayaan daerah kembali berkontribusi secara nyata bagi kesejahteraan rakyat.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Kebakaran Landa Dua Rumah di Wakontu Akibat Kompor Tak Dimatikan
Kebakaran hebat terjadi di Desa Wakontu, Muna Barat, menyebabkan dua rumah hangus karena kompor gas ditinggalkan menyala setelah memasak.
8 September 2026

Kejati Sultra Periksa Aktivitas Tambang di Pulau Pulau
Kejati Sultra menyatakan akan memverifikasi laporan aktivitas tambang nikel di Pulau Pulau, termasuk Pulau Wowoni, sebelum menentukan langkah hukum.
8 September 2026

Pencegahan Kerusakan Smartphone Akibat Abu Vulkanik
Pengguna perangkat elektronik diminta segera membersihkan smartphone setelah terpapar abu vulkanik untuk mencegah kerusakan permanen akibat partikel tajam dan risiko korsleting.
8 September 2026

Rektor Lantik 16 Pejabat Fungsional di UIN Kendari
Rektor Universitas Islam Negeri Kendari melantik 16 pejabat fungsional dengan tujuan memperkuat tata kelola dan pelayanan akademik di lingkungan kampus.
8 September 2026
Berita Lainnya

Wiper Tak Boleh Dinyalakan Saat Kaca Tertutup Abu Vulkanik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Chery AiMoga Ekspor 2.000 Robot ke Lebih dari 60 Negara
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Xiaomi Perkenalkan SUV Skynomad dengan Teknologi EREV di China
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Startup AS Siap Kirim Wahana ke Alpha Centauri dengan Modal Rp265 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.37 WITA

Dampak Ekonomi Gangguan Penerbangan Akibat Abu Vulkanik Bisa Capai Rp100 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Purbaya Perkenalkan Skema Pinjaman Infrastruktur Berbasis DBH
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Implementasi E20 Tahun 2028, Pemerintah Percepat Investasi Pabrik Etanol
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA


