GERAK-SULTRA Minta Transparansi Soal Sanksi PT Tiran dari Satgas PKH
LSM GERAK-SULTRA mendesak PT Tiran Group Indonesia buka-bukaan soal sanksi Satgas PKH di Konawe Utara, minta Dirut langsung beri penjelasan, bukan hanya lewat humas.
Redaksi iNarasikita·Senin, 7 September 2026, 11.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Gerakan Rakyat Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (GERAK-SULTRA) menyerukan keterbukaan penuh dari manajemen PT Tiran Group Indonesia terkait sanksi yang diberikan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kabupaten Konawe Utara. Lembaga tersebut menekankan bahwa isu ini bukan semata persoalan internal perusahaan, melainkan yang menyangkut kepentingan publik, terutama dalam konteks pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan akuntabel.
Ketua GERAK-SULTRA, Wiwin Safutra, menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui secara jelas dasar hukum sanksi, objek penertiban, besaran kewajiban yang harus dipenuhi, serta perkembangan penyelesaian yang telah dilakukan perusahaan. Ia menyoroti kecenderungan informasi yang hanya disalurkan melalui bagian humas, yang dinilai tidak cukup representatif untuk isu strategis seperti sanksi dari lembaga pemerintah.
Menurut Wiwin, keberadaan Direktur Utama dalam komunikasi publik menjadi hal penting, terutama untuk isu yang bersifat kebijakan dan berdampak luas. Ia menekankan bahwa humas berperan sebagai saluran informasi, namun tidak boleh menjadi satu-satunya wakil perusahaan dalam menjawab pertanyaan publik yang krusial. Transparansi dari tingkat manajemen puncak, kata dia, diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
GERAK-SULTRA menegaskan bahwa permintaan klarifikasi bukan bentuk serangan, melainkan upaya memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan. Jika penyelesaian telah dilakukan, perusahaan diminta menyampaikannya secara terbuka. Jika masih dalam proses, maka proses tersebut harus dijelaskan secara rinci agar tidak menimbulkan spekulasi.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari manajemen PT Tiran Group Indonesia mengenai substansi sanksi, nilai kewajiban, serta tindak lanjut yang dilakukan. GERAK-SULTRA menyerukan agar pihak terkait segera merespons, demi menjaga imbalan informasi yang seimbang dan mencegah miskomunikasi di masyarakat.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Kebakaran Landa Dua Rumah di Wakontu Akibat Kompor Tak Dimatikan
Kebakaran hebat terjadi di Desa Wakontu, Muna Barat, menyebabkan dua rumah hangus karena kompor gas ditinggalkan menyala setelah memasak.
8 September 2026

Kejati Sultra Periksa Aktivitas Tambang di Pulau Pulau
Kejati Sultra menyatakan akan memverifikasi laporan aktivitas tambang nikel di Pulau Pulau, termasuk Pulau Wowoni, sebelum menentukan langkah hukum.
8 September 2026

Pencegahan Kerusakan Smartphone Akibat Abu Vulkanik
Pengguna perangkat elektronik diminta segera membersihkan smartphone setelah terpapar abu vulkanik untuk mencegah kerusakan permanen akibat partikel tajam dan risiko korsleting.
8 September 2026

Rektor Lantik 16 Pejabat Fungsional di UIN Kendari
Rektor Universitas Islam Negeri Kendari melantik 16 pejabat fungsional dengan tujuan memperkuat tata kelola dan pelayanan akademik di lingkungan kampus.
8 September 2026
Berita Lainnya

Wiper Tak Boleh Dinyalakan Saat Kaca Tertutup Abu Vulkanik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Chery AiMoga Ekspor 2.000 Robot ke Lebih dari 60 Negara
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Xiaomi Perkenalkan SUV Skynomad dengan Teknologi EREV di China
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Startup AS Siap Kirim Wahana ke Alpha Centauri dengan Modal Rp265 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.37 WITA

Dampak Ekonomi Gangguan Penerbangan Akibat Abu Vulkanik Bisa Capai Rp100 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Purbaya Perkenalkan Skema Pinjaman Infrastruktur Berbasis DBH
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Implementasi E20 Tahun 2028, Pemerintah Percepat Investasi Pabrik Etanol
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA


