Jumat, 25 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

IKD Jadi Fondasi Verifikasi Bantuan Sosial di Jawa Timur

Pemerintah memperkuat Identitas Kependudukan Digital sebagai dasar verifikasi data perlindungan sosial di Jawa Timur dengan pendampingan dan sinergi lintas instansi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 25 September 2026, 15.44 WITA·👁 2 orang membaca· 2 hari ini · 5x dibuka
IKD Jadi Fondasi Verifikasi Bantuan Sosial di Jawa Timur📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara resmi menegaskan komitmen untuk menjadikan seluruh kabupaten dan kota sebagai bagian dari program digitalisasi perlindungan sosial tanpa pengecualian. Langkah ini menandai berakhirnya masa uji coba atau percontohan, sehingga semua wilayah di daerah tersebut berada dalam posisi yang setara dalam pelaksanaan kebijakan. Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk kementerian dan lembaga pusat.

Pendekatan digitalisasi yang diterapkan tidak berdiri sendiri, melainkan memerlukan kolaborasi luas dari berbagai level pemerintahan, mulai dari tingkat pusat hingga tingkat desa dan kelurahan. Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Teguh Setyabudi, keberhasilan program ini bergantung pada keterlibatan aktif Dinas Sosial, Dukcapil, Kominfo, Bappeda, hingga perangkat RT dan RW. Ia menekankan bahwa tidak satupun instansi bisa bekerja sendiri dalam menjalankan sistem yang menyangkut kepentingan publik secara luas.

Identitas Kependudukan Digital (IKD) menjadi tulang punggung utama dalam proses verifikasi data penerima bantuan sosial. Dengan dilengkapi data biometrik seperti sidik jari, wajah, dan iris mata, IKD memungkinkan verifikasi identitas yang lebih akurat dan terjamin. Data tersebut bisa dipertukarkan secara aman melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP), memungkinkan integrasi dengan informasi dari instansi lain seperti Korlantas, ATR/BPN, dan BKN. Pendekatan ini memastikan bahwa proses penentuan kelayakan tidak hanya berdasarkan dokumen fisik, tetapi juga data digital yang terverifikasi secara teknis.

Untuk mengakomodasi warga yang tidak memiliki akses ponsel pintar atau literasi digital, pemerintah menyiapkan mekanisme pendampingan melalui Agen Perlindungan Sosial Digital. Agen tersebut berasal dari berbagai elemen masyarakat, termasuk ASN, pendamping PKH, relawan, TNI-Polri, dan pengurus RT/RW. Mereka bertugas membantu proses registrasi, pengisian data, serta verifikasi identitas tanpa menggantikan otoritas penentuan kelayakan. Di Surabaya, ribuan agen telah disiapkan untuk mendukung proses ini, memastikan tidak ada warga yang terlewat karena keterbatasan teknologi.

Digitalisasi juga didukung oleh gerakan Peduli Tetangga, yang mendorong masyarakat untuk saling mengenali warga di sekitarnya yang membutuhkan bantuan. Gerakan ini bertujuan mengatasi tantangan data yang belum tercatat atau akses ke sistem yang terhambat. Dengan pendekatan ini, pemerintah menekankan bahwa digitalisasi bukan sekadar perpindahan layanan ke platform digital, tetapi membangun sistem yang inklusif, akurat, dan berkelanjutan. Tujuan akhirnya adalah memastikan setiap warga yang berhak menerima perlindungan sosial dapat terdata dan terlayani tanpa diskriminasi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya