Jumat, 25 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Menteri Periksa Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan memimpin investigasi mendalam terhadap dugaan penyalahgunaan fasilitas mewah di Lapas Cibinong yang ditemukan Ombudsman.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 25 September 2026, 15.44 WITA·👁 2 orang membaca· 2 hari ini · 5x dibuka
Menteri Periksa Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto melakukan kunjungan langsung ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Jumat (25/9), guna menelusuri temuan Ombudsman mengenai bangunan mewah berfasilitas lengkap di area lapas yang diduga dimanfaatkan secara tidak sesuai. Kunjungan ini dilakukan bersama Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Internal Khusus (Bappisus), Aris Marsudiyanto, untuk memastikan kebenaran informasi dan mengevaluasi peruntukan fasilitas tersebut.

Agus menegaskan bahwa investigasi bertujuan untuk mengonfirmasi apakah bangunan yang disebut sebagai rumah pegawai benar-benar digunakan sesuai fungsinya atau justru dimanfaatkan untuk kepentingan lain. Ia menekankan bahwa semua fasilitas yang tersedia di lapas, termasuk kantin, wartel, dan bahan makanan, telah disediakan secara terstruktur dan menjadi bagian dari sistem pencegahan penyimpangan oleh petugas. “Semua sudah kita berikan, mulai dari makanan hingga akses kantin melalui koperasi,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Agus menyatakan bahwa temuan di Lapas Cibinong menjadi momentum penting untuk melakukan penertiban menyeluruh di seluruh lapas lainnya. Ia menyatakan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan praktik tidak sesuai aturan berlangsung, terlepas dari asal-usul informasi yang muncul. Meski ada narasi soal fasilitas yang harus dibayar oleh narapidana, Agus menegaskan bahwa hal tersebut masih dalam proses verifikasi dan belum dapat dikonfirmasi secara definitif.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Yudi Suseno, menjelaskan bahwa bangunan yang dimaksud oleh Ombudsman adalah area asimilasi yang sebelumnya bernama Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE). Ia menegaskan bahwa fasilitas tersebut merupakan rumah dinas jabatan yang memiliki surat keputusan resmi. “Semua rumah dinas ini memiliki SK Rumah Jabatan, sehingga penggunaannya sesuai dengan peruntukan,” tegas Yudi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya