Impor Gula Kristal Mentah Tak untuk Konsumsi, Kemenperin Tegaskan Aturan Tetap
Kemenperin membantah isu tambahan impor 150 ribu ton GKM untuk konsumsi, menegaskan semua impor bahan baku tetap mengacu pada Neraca Komoditas 2025 dan hanya untuk kebutuhan industri.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 23 September 2026, 17.53 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kementerian Perindustrian secara tegas menyanggah informasi yang menyebut adanya penambahan alokasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) sebanyak 150 ribu ton untuk kebutuhan gula konsumsi. Menurut juru bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, tidak ada perubahan dalam volume pasokan bahan baku Gula Kristal Rafinasi (GKR) untuk tahun 2026. Semua kebijakan impor tetap berdasarkan Neraca Komoditas yang telah ditetapkan pada akhir 2025, termasuk untuk industri makanan, minuman, dan farmasi.
Realisasi impor GKM pada 2025 mencapai 99,99 persen dari alokasi yang ditetapkan, namun alokasi untuk tahun depan justru mengalami penurunan. Penurunan ini dikaitkan dengan kebijakan reformulasi produk industri sebagai respons terhadap pembatasan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL). Kemenperin menegaskan bahwa gula termasuk barang dalam pengawasan berdasarkan Keppres Nomor 57 Tahun 2004, dengan tiga jenis yang diatur: GKM, GKR, dan GKP.
Permenperin Nomor 47 Tahun 2024 menjadi dasar hukum yang mengatur impor GKM sebagai bahan baku GKR. Namun, produk GKR yang dihasilkan hanya boleh digunakan sebagai bahan baku industri, bukan untuk diedarkan ke konsumen umum. Tujuan utamanya adalah menjaga tata kelola gula secara terkendali, mencegah fluktuasi harga yang merugikan petani, serta menjaga keseimbangan pasar dalam negeri.
Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) sempat menyampaikan kekhawatiran atas informasi impor tersebut, menilai kebijakan ini dapat menekan harga gula di tingkat petani, terlebih saat musim panen tiba. APTRI juga menyoroti kurangnya keterlibatan petani dalam proses penetapan kuota impor dan menekankan bahwa HPP gula petani tetap berada di Rp14.500 per kilogram sejak 2024, meskipun biaya produksi meningkat. Mereka meminta evaluasi kebijakan impor serta subsidi harga sebesar Rp1.000 per kilogram.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pemerintah Siapkan Insentif Pajak Rp576 Triliun untuk Dorong Ekonomi 2026
Pemerintah menyiapkan insentif pajak senilai Rp576,4 triliun pada 2026 untuk mendorong konsumsi, investasi, dan aktivitas ekonomi di sektor kunci.
23 September 2026

Defisit APBN 2026 Diproyeksikan Meningkat Jadi 2,85% dari PDB
Proyeksi defisit anggaran 2026 naik menjadi 2,85% dari PDB akibat perubahan asumsi makro dan kebutuhan fiskal yang meningkat.
23 September 2026

BI Perkuat Insentif Swap Lindung Nilai untuk Stabilkan Rupiah
Bank Indonesia tingkatkan diskon premi swap lindung nilai hingga 25% untuk tenor 12 bulan guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah.
23 September 2026

Koleksi Uang 2022 Bertanda Tangan Purbaya-Perry Diperbolehkan BI
Bank Indonesia memastikan uang kertas emisi 2022 dengan tanda tangan mantan pejabat tetap sah dan dapat digunakan, meski telah dikoleksi karena nilai numismatiknya.
23 September 2026
Berita Lainnya

DPD RI Dorong RUU Kecerdasan Buatan dengan Kolaborasi Lembaga Terkemuka
Rabu, 23 September 2026, 17.57 WITA

Rapat Istana Bahas Ekspansi Pendidikan Gratis hingga Perguruan Tinggi
Rabu, 23 September 2026, 17.56 WITA

Bensin dari Batu Bara Butuh Investasi Raksasa
Rabu, 23 September 2026, 17.56 WITA

KRL INKA Terlambat dan Ditarik dari Operasi
Rabu, 23 September 2026, 17.56 WITA

Petani Tebu Minta HET Gula Dicabut Akibat Beban Pupuk Naik
Rabu, 23 September 2026, 17.56 WITA

Danantara Diminta Dukung Proyek Bensin dari Batu Bara
Rabu, 23 September 2026, 17.55 WITA

Manajer Koperasi Desa Ditetapkan sebagai Pegawai BUMN dengan Kontrak Dua Tahun
Rabu, 23 September 2026, 17.55 WITA

IHSG Lonjak 1,4% Didorong Sektor Konsumer dan Energi
Rabu, 23 September 2026, 17.55 WITA

