Rabu, 23 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Impor Gula Kristal Mentah Tak untuk Konsumsi, Kemenperin Tegaskan Aturan Tetap

Kemenperin membantah isu tambahan impor 150 ribu ton GKM untuk konsumsi, menegaskan semua impor bahan baku tetap mengacu pada Neraca Komoditas 2025 dan hanya untuk kebutuhan industri.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 23 September 2026, 17.53 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Impor Gula Kristal Mentah Tak untuk Konsumsi, Kemenperin Tegaskan Aturan Tetap📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Perindustrian secara tegas menyanggah informasi yang menyebut adanya penambahan alokasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) sebanyak 150 ribu ton untuk kebutuhan gula konsumsi. Menurut juru bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, tidak ada perubahan dalam volume pasokan bahan baku Gula Kristal Rafinasi (GKR) untuk tahun 2026. Semua kebijakan impor tetap berdasarkan Neraca Komoditas yang telah ditetapkan pada akhir 2025, termasuk untuk industri makanan, minuman, dan farmasi.

Realisasi impor GKM pada 2025 mencapai 99,99 persen dari alokasi yang ditetapkan, namun alokasi untuk tahun depan justru mengalami penurunan. Penurunan ini dikaitkan dengan kebijakan reformulasi produk industri sebagai respons terhadap pembatasan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL). Kemenperin menegaskan bahwa gula termasuk barang dalam pengawasan berdasarkan Keppres Nomor 57 Tahun 2004, dengan tiga jenis yang diatur: GKM, GKR, dan GKP.

Permenperin Nomor 47 Tahun 2024 menjadi dasar hukum yang mengatur impor GKM sebagai bahan baku GKR. Namun, produk GKR yang dihasilkan hanya boleh digunakan sebagai bahan baku industri, bukan untuk diedarkan ke konsumen umum. Tujuan utamanya adalah menjaga tata kelola gula secara terkendali, mencegah fluktuasi harga yang merugikan petani, serta menjaga keseimbangan pasar dalam negeri.

Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) sempat menyampaikan kekhawatiran atas informasi impor tersebut, menilai kebijakan ini dapat menekan harga gula di tingkat petani, terlebih saat musim panen tiba. APTRI juga menyoroti kurangnya keterlibatan petani dalam proses penetapan kuota impor dan menekankan bahwa HPP gula petani tetap berada di Rp14.500 per kilogram sejak 2024, meskipun biaya produksi meningkat. Mereka meminta evaluasi kebijakan impor serta subsidi harga sebesar Rp1.000 per kilogram.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya