Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Impor Murah Ancam Stabilitas Industri Dalam Negeri

KADI soroti bahaya impor murah yang berpotensi merusak struktur industri dalam negeri, bukan hanya dari sisi nilai, tetapi dampak jangka panjang terhadap daya saing dan keberlanjutan produksi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 14.27 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Impor Murah Ancam Stabilitas Industri Dalam Negeri
Foto: CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) menegaskan bahwa ancaman impor murah bukan sekadar soal volume atau nilai ekspor tinggi, melainkan potensi kerusakan sistemik terhadap industri lokal. Menurut Frida Adiati, bahaya terbesar muncul dari tekanan harga yang tidak wajar, yang dapat meruntuhkan basis produksi dalam negeri secara perlahan namun sistematis.

Dalam proses penyelidikan, KADI telah mengidentifikasi adanya indikasi harga produk impor dari sejumlah negara yang jauh lebih rendah dibandingkan harga jual di pasar domestik negara asal ekspor. Kondisi ini, jika terus berlanjut, berpotensi memicu penurunan daya saing produk lokal, menggerus pangsa pasar, dan menekan margin keuntungan perusahaan.

Frida menekankan bahwa dampak tidak hanya terasa pada laba perusahaan, tetapi juga pada utilisasi kapasitas produksi, jumlah tenaga kerja, dan keberlanjutan investasi jangka panjang. Jika tidak ditangani, kerusakan struktural bisa mengakibatkan penurunan kualitas produksi dan kehilangan kemampuan kompetitif secara global.

Untuk memastikan keakuratan temuan, KADI memastikan proses verifikasi lapangan dilakukan secara menyeluruh, baik terhadap produsen dalam negeri maupun eksportir yang diduga melakukan praktik dumping. Verifikasi ini menjadi kunci untuk membuktikan adanya hubungan sebab-akibat antara impor murah dan kerugian yang dialami industri lokal.

KADI menekankan bahwa prioritas penilaian bukan pada besarnya nilai impor, melainkan pada potensi kerusakan struktural terhadap industri nasional. Jika terbukti ada unsur dumping dan menimbulkan kerugian, hasil penyelidikan dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk menerapkan tindakan perdagangan seperti bea masuk antidumping atau bea masuk imbalan, demi menciptakan iklim persaingan yang sehat dan adil.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya