Indra Kenz Dicabut Bebas Bersyarat, Dipindahkan ke Lapas Tangerang
Pembebasan bersyarat Indra Kenz dicabut setelah ditemukan fasilitas mewah di lapas, lalu ia dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang untuk menjalani sisa masa hukuman.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 8 Oktober 2026, 21.01 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemerintah resmi mencabut status pembebasan bersyarat (PB) yang sebelumnya diberikan kepada Indra Kesuma, terpidana kasus investasi ilegal dan pencucian uang, setelah ditemukan pelanggaran serius di Lapas Kelas II A Cibinong. Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi dari Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, menyusul temuan investigasi internal yang mengungkap adanya fasilitas mewah yang diduga dimanfaatkan oleh warga binaan, termasuk Indra Kenz.
Pencabutan PB dilakukan dengan penjemputan langsung dari lokasi pelaksanaan PB, kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang. Proses pemindahan berlangsung pada Kamis (8/10) sekitar pukul 11.30 WIB dan selesai pada pukul 14.30 WIB, dengan koordinasi langsung dari Kanwil Ditjenpas Jawa Barat. Indra Kenz disebut kooperatif dalam menerima keputusan tersebut, tanpa perlawanan maupun penolakan.
Temuan yang mendasari pencabutan PB mencakup dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran terhadap prosedur operasional standar (SOP), serta ketidaksesuaian pelaporan barang milik negara (BMN). Dalam laporan, tercatat tiga kontainer berisi fasilitas mewah yang dikelola oleh warga binaan, termasuk peralatan dan perlengkapan yang tidak lazim untuk kondisi lapas biasa. Penemuan ini terjadi pada 23 September, tepat sehari sebelum Indra Kenz resmi menjalani PB.
Sebelumnya, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara atas kasus investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang. Ia telah menjalani sekitar lima tahun dari vonis tersebut sebelum diberikan PB pada 24 September 2026. Dalam masa PB, ia diwajibkan melapor rutin ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor setiap bulan. Kini, dengan pencabutan status tersebut, ia kembali masuk ke sistem pemasyarakatan secara penuh dan tidak lagi berada di bawah pengawasan bersyarat.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pemerintah Perkuat Pembiayaan Iklim Melalui Lima Sektor Strategis
Pemerintah menggaungkan peran swasta dan investasi global untuk menutup kesenjangan pembiayaan iklim melalui lima mesin pertumbuhan hijau dan dua jalur utama investasi.
8 Oktober 2026

Malaysia Didorong Hentikan Seruan Boikot Produk Indonesia
Menteri Perdagangan menegaskan tidak ada boikot resmi terhadap produk Indonesia dari Malaysia, menilai isu tersebut bersifat sementara dan tidak memengaruhi hubungan bilateral.
8 Oktober 2026

Prabowo Bantah Isu Reshuffle untuk Kurangi Pengaruh Jokowi
Kabinet Merah Putih tetap kokoh, menegaskan reshuffle bukan upaya bersihkan pengaruh era Jokowi, sekalipun ada pergantian sejumlah menteri termasuk Kapolri dan Menko PMK.
8 Oktober 2026

Pansus Ijazah Gibran Dibuka Jika Ada Bukti Konstitusional
Anggota DPR dari PKB mendorong pembentukan pansus untuk verifikasi fakta ijazah Wakil Presiden Gibran, sejalan dengan mekanisme UUD 1945 jika terbukti tidak memenuhi syarat.
8 Oktober 2026
Berita Lainnya

OJK Siapkan Aturan Keluar bagi Emiten Tak Penuhi Free Float 15%
Kamis, 8 Oktober 2026, 21.23 WITA

38 UMKM Binaan Pertamina Perluas Pasar di INACRAFT 2026
Kamis, 8 Oktober 2026, 21.23 WITA

Pemerintah Siapkan Inisiatif Baru Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 8 Oktober 2026, 21.23 WITA

Danantara Tekankan Restrukturisasi Tuntas untuk WIKA dan Waskita
Kamis, 8 Oktober 2026, 21.22 WITA

Erni Buka Akses Perbankan Lewat Warung di Lareh Sago Halaban
Kamis, 8 Oktober 2026, 21.22 WITA

Pemerintah Siapkan Rekening dan Bantuan Pangan untuk 25 Juta Warga Desil 1-4
Kamis, 8 Oktober 2026, 21.22 WITA

Defisit APBN September 2026 Capai 1,24% PDB
Kamis, 8 Oktober 2026, 21.22 WITA

HIPPI Perkuat Kemandirian Ekonomi di Usia 50 Tahun
Kamis, 8 Oktober 2026, 21.22 WITA

