Kamis, 8 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Indra Kenz Dicabut Bebas Bersyarat, Dipindahkan ke Lapas Tangerang

Pembebasan bersyarat Indra Kenz dicabut setelah ditemukan fasilitas mewah di lapas, lalu ia dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang untuk menjalani sisa masa hukuman.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 8 Oktober 2026, 21.01 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Indra Kenz Dicabut Bebas Bersyarat, Dipindahkan ke Lapas Tangerang📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah resmi mencabut status pembebasan bersyarat (PB) yang sebelumnya diberikan kepada Indra Kesuma, terpidana kasus investasi ilegal dan pencucian uang, setelah ditemukan pelanggaran serius di Lapas Kelas II A Cibinong. Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi dari Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, menyusul temuan investigasi internal yang mengungkap adanya fasilitas mewah yang diduga dimanfaatkan oleh warga binaan, termasuk Indra Kenz.

Pencabutan PB dilakukan dengan penjemputan langsung dari lokasi pelaksanaan PB, kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang. Proses pemindahan berlangsung pada Kamis (8/10) sekitar pukul 11.30 WIB dan selesai pada pukul 14.30 WIB, dengan koordinasi langsung dari Kanwil Ditjenpas Jawa Barat. Indra Kenz disebut kooperatif dalam menerima keputusan tersebut, tanpa perlawanan maupun penolakan.

Temuan yang mendasari pencabutan PB mencakup dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran terhadap prosedur operasional standar (SOP), serta ketidaksesuaian pelaporan barang milik negara (BMN). Dalam laporan, tercatat tiga kontainer berisi fasilitas mewah yang dikelola oleh warga binaan, termasuk peralatan dan perlengkapan yang tidak lazim untuk kondisi lapas biasa. Penemuan ini terjadi pada 23 September, tepat sehari sebelum Indra Kenz resmi menjalani PB.

Sebelumnya, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara atas kasus investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang. Ia telah menjalani sekitar lima tahun dari vonis tersebut sebelum diberikan PB pada 24 September 2026. Dalam masa PB, ia diwajibkan melapor rutin ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor setiap bulan. Kini, dengan pencabutan status tersebut, ia kembali masuk ke sistem pemasyarakatan secara penuh dan tidak lagi berada di bawah pengawasan bersyarat.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya