Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Inovasi Keuangan Harus Berjalan Aman dan Terkendali

OJK menegaskan inovasi di sektor keuangan harus tumbuh secara aman dan bertanggung jawab, dengan penguatan regulasi dan perlindungan konsumen sebagai fondasi utama.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 7 September 2026, 22.49 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Inovasi Keuangan Harus Berjalan Aman dan Terkendali
Foto: ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pertumbuhan inovasi di bidang jasa keuangan harus berjalan dalam koridor yang aman, bertanggung jawab, serta mampu memitigasi risiko bagi masyarakat dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, Adi Budiarso, menekankan bahwa pengembangan inovasi harus sejalan dengan penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan integritas pasar, dengan tujuan utama melindungi konsumen.

Pendekatan OJK didasarkan pada prinsip global yang menyatakan bahwa aktivitas yang sama harus menghadapi risiko yang sebanding dan tunduk pada regulasi yang setara. Artinya, jika suatu inovasi menyerap risiko sejenis dengan aktivitas keuangan konvensional, maka standar kehati-hatian dan perlindungan konsumen harus diterapkan secara proporsional. Prinsip ini menjadi acuan dalam pengelolaan inovasi, termasuk dalam program sandbox yang dikembangkan OJK.

Sejak berlakunya POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), OJK telah menerima 351 permohonan konsultasi dari calon peserta sandbox hingga 31 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, 36 permohonan diterima sebagai peserta sandbox, dengan dua di antaranya saat ini sedang menjalani uji coba. Tujuh peserta telah menyelesaikan proses uji coba dan dinyatakan lulus, dengan model bisnis mencakup tokenisasi emas, surat berharga berbasis kontrak pengelolaan dana, kepemilikan properti, stablecoin rupiah, kustodian aset kripto non-perdagangan, serta manajer dana kripto.

Bagi penyelenggara ITSK yang mengusung model bisnis serupa dengan peserta yang lulus, mereka memiliki kesempatan mendaftar langsung ke OJK tanpa harus melalui uji coba sandbox. Hingga Agustus 2026, tercatat 24 penyelenggara ITSK yang telah terdaftar resmi, terdiri dari delapan pemeringkat kredit alternatif (PKA) dan 16 penyelenggara agregasi jasa keuangan (PAJK). Selama bulan Juli 2026 saja, mereka telah menjalin 1.357 kemitraan dengan berbagai lembaga jasa keuangan, termasuk perbankan, perusahaan pembiayaan, asuransi, sekuritas, fintech, lembaga keuangan mikro, pergadaian, serta penyedia teknologi dan data.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya