ISI Yogyakarta Nonaktifkan Dosen Terlapor Kekerasan Seksual
Institut Seni Indonesia Yogyakarta menonaktifkan seorang dosen setelah hasil pemeriksaan Satgas Pencegahan Kekerasan menyatakan terdapat dugaan pelanggaran seksual terhadap mahasiswa.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 22 September 2026, 17.49 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pimpinan Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta mengambil keputusan menonaktifkan seorang dosen yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswa. Keputusan ini diambil pada 21 September 2026, setelah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) menyelesaikan proses pemeriksaan dan menyampaikan rekomendasi. Penonaktifan menjadi langkah tindak lanjut atas temuan fakta yang diperoleh dari berbagai sumber, termasuk korban dan saksi.
Laporan resmi pertama kali diterima oleh Satgas pada 20 Agustus 2026, setelah sejumlah mahasiswa melaporkan kejadian dengan didampingi dosen. Proses penyelidikan dimulai segera setelah laporan diterima, melibatkan pemeriksaan terhadap korban, saksi, serta terlapor. Rangkaian pemeriksaan berlangsung hingga 10 September 2026, sebelum hasil akhir diserahkan kepada pimpinan kampus untuk ditindaklanjuti.
Ketua Humas ISI Yogyakarta menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk ditangani secara serius dan berbasis fakta. Ia menekankan pentingnya kelengkapan informasi dan bukti dalam mempercepat proses verifikasi, serta mengajak seluruh sivitas akademika untuk melapor tanpa rasa takut. Proses penanganan tetap mengedepankan prinsip perlindungan, keselamatan, dan pemulihan korban, serta menjaga keberlanjutan pendidikan mereka.
Kampus juga menjamin tidak ada bentuk intimidasi, ancaman, atau balas dendam terhadap korban, pelapor, maupun saksi selama dan setelah proses penanganan. Identitas dan data pribadi mereka dilindungi secara ketat. ISI Yogyakarta mengimbau masyarakat dan lingkungan kampus untuk tidak menyebarkan informasi yang dapat membahayakan korban atau menambah beban psikologis mereka. Institusi menegaskan bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat diterima di lingkungan pendidikan, dan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Penembakan di Sekolah Turki Tewaskan 5 Pelajar
Lima pelajar terluka dalam insiden penembakan di sekolah menengah atas di Manisa, Turki, dengan satu korban dalam kondisi kritis.
22 September 2026

Gus Yaqut Marah di Rapat soal Dugaan Penyelewengan Dana Haji
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas marah dalam rapat internal saat menuntut transparansi soal penyalahgunaan dana haji, yang disampaikan saksi dalam sidang dugaan korupsi di Jakarta.
22 September 2026

Bupati Bolmut Ditetapkan Tersangka Usai OTT KPK
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena resmi ditetapkan tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan KPK, dengan rompi oranye dan tangan terborgol saat keluar dari gedung lembaga antikorupsi.
22 September 2026

Abdon Kisamdu Diamankan Saat Akan Beli Senjata Api
Wadanyon TPNPB-OPM Kodap 35 Bintang Timur, Abdon Kisamdu, ditangkap saat sedang melakukan transaksi pembelian senjata api setelah tiga kali melakukan transfer uang.
22 September 2026
Berita Lainnya

DPR Sahkan UU Reforma Agraria, Tuntutan Keadilan Tanah Terus Bergulir
Selasa, 22 September 2026, 17.54 WITA

Arab Kecam Kunjungan Netanyahu ke Terowongan Al-Aqsa
Selasa, 22 September 2026, 17.54 WITA

DPR Gelar Uji Kelayakan 25 Calon Duta Besar RI
Selasa, 22 September 2026, 17.53 WITA

Pezeshkian Janjikan Perlawanan Tegas di PBB
Selasa, 22 September 2026, 17.53 WITA

MNC Sekuritas Ajak Mahasiswa Akuntansi Pelajari Dunia Pasar Modal Secara Langsung
Selasa, 22 September 2026, 17.53 WITA

Utang BLBI Rp218,3 Triliun Dibayar Tuntas di Masa Prabowo
Selasa, 22 September 2026, 17.53 WITA

Prabowo Panggil Djaka Budi Utama ke Istana, Fokus Bahas Kebijakan Bea Cukai
Selasa, 22 September 2026, 17.52 WITA

MK Tetapkan Jadwal Sidang Gugatan Syarat Pendidikan Cawapres
Selasa, 22 September 2026, 17.50 WITA

