Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Jaksa Hadirkan 25 Saksi dan 382 Barang Bukti dalam Sidang Gratifikasi Bea Cukai

Jaksa KPK siap menghadirkan 25 saksi, dua ahli, dan 382 barang bukti dalam sidang terdakwa mantan pejabat Bea Cukai yang diduga menerima gratifikasi senilai miliaran rupiah.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 21.46 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Jaksa Hadirkan 25 Saksi dan 382 Barang Bukti dalam Sidang Gratifikasi Bea Cukai
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkapkan rencana menghadirkan 25 saksi, dua ahli, serta 382 item barang bukti dalam sidang kasus dugaan penerimaan gratifikasi terhadap terdakwa Budiman Bayu Prasojo, mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Proses pembuktian akan dilakukan melalui keterangan saksi, kesaksian ahli, keterangan terdakwa, dan berbagai alat bukti pendukung yang telah dikumpulkan.

Selain dokumen dan transaksi keuangan, jaksa juga akan memasukkan bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp antara terdakwa dengan saksi-saksi maupun antar-saksi yang terkait dengan aliran dana. Bukti digital ini menjadi bagian penting dari strategi pembuktian untuk menunjukkan adanya keterlibatan aktif terdakwa dalam penerimaan uang dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan kegiatan penindakan di lingkungan Bea dan Cukai.

Terdakwa Budiman Bayu Prasojo didakwa atas dugaan korupsi bersama dua pejabat lainnya, yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024 hingga Januari 2026, serta Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan. Mereka diduga menerima uang senilai total Rp525 juta dalam mata uang dolar Singapura, serta jumlah setara Rp5,278 miliar, US$10.000, Sin$119.755, HKD4.700, dan RM8.100.

Uang tersebut berasal dari John Field, pemilik Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo (Grup), Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi di Blueray Cargo (Grup), serta sejumlah pengusaha rokok dan pihak lain yang memiliki aktivitas terkait dengan penindakan di lingkungan Bea dan Cukai. Ketiga pihak tersebut telah ditetapkan sebagai terpidana dalam kasus serupa.

Budiman didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, serta Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) KUHP. Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat menjadi bagian dari upaya KPK menegakkan hukum dan mencegah praktik korupsi di sektor pabean.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya