Jaksa Hadirkan 25 Saksi dan 382 Barang Bukti dalam Sidang Gratifikasi Bea Cukai
Jaksa KPK siap menghadirkan 25 saksi, dua ahli, dan 382 barang bukti dalam sidang terdakwa mantan pejabat Bea Cukai yang diduga menerima gratifikasi senilai miliaran rupiah.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 21.46 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 4x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkapkan rencana menghadirkan 25 saksi, dua ahli, serta 382 item barang bukti dalam sidang kasus dugaan penerimaan gratifikasi terhadap terdakwa Budiman Bayu Prasojo, mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Proses pembuktian akan dilakukan melalui keterangan saksi, kesaksian ahli, keterangan terdakwa, dan berbagai alat bukti pendukung yang telah dikumpulkan.
Selain dokumen dan transaksi keuangan, jaksa juga akan memasukkan bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp antara terdakwa dengan saksi-saksi maupun antar-saksi yang terkait dengan aliran dana. Bukti digital ini menjadi bagian penting dari strategi pembuktian untuk menunjukkan adanya keterlibatan aktif terdakwa dalam penerimaan uang dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan kegiatan penindakan di lingkungan Bea dan Cukai.
Terdakwa Budiman Bayu Prasojo didakwa atas dugaan korupsi bersama dua pejabat lainnya, yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024 hingga Januari 2026, serta Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan. Mereka diduga menerima uang senilai total Rp525 juta dalam mata uang dolar Singapura, serta jumlah setara Rp5,278 miliar, US$10.000, Sin$119.755, HKD4.700, dan RM8.100.
Uang tersebut berasal dari John Field, pemilik Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo (Grup), Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi di Blueray Cargo (Grup), serta sejumlah pengusaha rokok dan pihak lain yang memiliki aktivitas terkait dengan penindakan di lingkungan Bea dan Cukai. Ketiga pihak tersebut telah ditetapkan sebagai terpidana dalam kasus serupa.
Budiman didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, serta Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) KUHP. Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat menjadi bagian dari upaya KPK menegakkan hukum dan mencegah praktik korupsi di sektor pabean.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Polisi Amankan Pengedar Sabu 75,78 Gram di Cengkareng
Satuan Narkoba Polsek Cengkareng mengamankan satu orang terduga pengedar sabu dengan berat bruto 75,78 gram di wilayah Kapuk, Jakarta Barat.
25 Oktober 2026

Tiga Tersangka Narkoba Diamankan di Tambora
Polisi menangkap tiga orang terduga pelaku narkoba di Jakarta Barat, mengamankan sabu seberat 4,38 gram dan sejumlah barang bukti lainnya.
25 Oktober 2026

Copshop: Dua Musuh dalam Sel yang Harus Bersatu
Film aksi thriller Copshop tayang malam ini di Bioskop Trans TV, mengisahkan konflik antara pembunuh bayaran dan penipu yang terjebak bersama di penjara kota kecil.
25 Oktober 2026

Serangan di Gereja Karak Tewaskan Sembilan Orang, Raja Yordania Tegaskan Tindakan Tegas
Serangan bersenjata di gereja Ortodoks Yunani di Desa Hammoud, Karak, menewaskan sembilan orang dan melukai 40 lainnya, memicu respons tegas dari Raja Abdullah II dan langkah penyelidikan menyeluruh.
25 Oktober 2026
Berita Lainnya

Lonjakan Pasien RS di Kalteng Akibat Kabut Asap, Kemenkes Percepat Bantuan Medis
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.29 WITA

Klaten Perluas Akses PAUD Dukung Wajar 13 Tahun
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.28 WITA

Operasi Modifikasi Cuaca Turunkan Polusi Selama Acara Besar
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.27 WITA

Presiden Tak Bisa Hentikan Gibran Secara Sepihak, Tegas Anggota DPR Gerindra
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.27 WITA

Tito Karnavian Masuk Lima Besar Menteri dengan Kinerja Terbaik
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.27 WITA

PDIP Respons Ajakan PKS Periksa Ijazah Wapres Gibran
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

Ledakan di Lapak Besi Tua, Tim Jibom Sterilisasi TKP
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

Kumitra Jambore 2026 Dorong Integrasi UMKM Kalsel ke Pasar Nasional
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

