Jaksa Hadirkan 25 Saksi dan 382 Barang Bukti dalam Sidang Gratifikasi Bea Cukai
Jaksa KPK siap menghadirkan 25 saksi, dua ahli, dan 382 barang bukti dalam sidang terdakwa mantan pejabat Bea Cukai yang diduga menerima gratifikasi senilai miliaran rupiah.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 21.46 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkapkan rencana menghadirkan 25 saksi, dua ahli, serta 382 item barang bukti dalam sidang kasus dugaan penerimaan gratifikasi terhadap terdakwa Budiman Bayu Prasojo, mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Proses pembuktian akan dilakukan melalui keterangan saksi, kesaksian ahli, keterangan terdakwa, dan berbagai alat bukti pendukung yang telah dikumpulkan.
Selain dokumen dan transaksi keuangan, jaksa juga akan memasukkan bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp antara terdakwa dengan saksi-saksi maupun antar-saksi yang terkait dengan aliran dana. Bukti digital ini menjadi bagian penting dari strategi pembuktian untuk menunjukkan adanya keterlibatan aktif terdakwa dalam penerimaan uang dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan kegiatan penindakan di lingkungan Bea dan Cukai.
Terdakwa Budiman Bayu Prasojo didakwa atas dugaan korupsi bersama dua pejabat lainnya, yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024 hingga Januari 2026, serta Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan. Mereka diduga menerima uang senilai total Rp525 juta dalam mata uang dolar Singapura, serta jumlah setara Rp5,278 miliar, US$10.000, Sin$119.755, HKD4.700, dan RM8.100.
Uang tersebut berasal dari John Field, pemilik Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo (Grup), Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi di Blueray Cargo (Grup), serta sejumlah pengusaha rokok dan pihak lain yang memiliki aktivitas terkait dengan penindakan di lingkungan Bea dan Cukai. Ketiga pihak tersebut telah ditetapkan sebagai terpidana dalam kasus serupa.
Budiman didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, serta Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) KUHP. Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat menjadi bagian dari upaya KPK menegakkan hukum dan mencegah praktik korupsi di sektor pabean.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Empat Lukisan Renoir Raib dari Museum di Prancis
Empat karya seni Renoir hilang dari museum di Cagnes-sur-Mer, dua di antaranya telah ditemukan kembali dalam penyelidikan yang masih berlangsung.
9 September 2026

Warga Saudi Jadi Korban Penusukan di Mayfair, Polisi Tangkap Pelaku
Seorang warga asing asal Arab Saudi mengalami penusukan di Mayfair, London, dalam insiden percobaan perampokan yang tidak mengancam jiwa.
9 September 2026

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Dua pengendara mobil listrik terlibat baku hantam di SPKLU Samanea, Tangerang, setelah salah satu pihak menolak prosedur antrean digital dan mengklaim telah datang lebih dahulu.
8 September 2026

OJK Perkuat Pengawasan Asuransi Ilegal, Dorong Ekosistem Keuangan Syariah
OJK menegaskan penegakan hukum di sektor asuransi ilegal dan percepatan transformasi keuangan syariah melalui pemisahan unit, ekosistem daerah, serta program edukasi nasional hingga Agustus 2026.
8 September 2026
Berita Lainnya

Abu Vulkanik Anak Krakatau Picu Iritasi Kulit, Ini Penjelasannya
Rabu, 9 September 2026, 07.45 WITA

Dua Masker Lebih Efektif? Ini Penjelasan Dokter Paru
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA

Perlindungan Anabul Saat Hujan Abu Vulkanik
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA

Lima Langkah Tangani Paparan Abu Vulkanik Secara Aman
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

Paparan Abu Vulkanik dan Risiko Silikosis, Ini Penjelasan Ahli
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

PAG Disejajarkan Singapura sebagai Pusat LNG Asia
Rabu, 9 September 2026, 07.37 WITA

Bandara Soekarno-Hatta dan Lokasi Lain Segera Beroperasi Kembali
Rabu, 9 September 2026, 07.37 WITA

Indonesia Pionir B50, Eropa dan Jepang Pelajari Skema Suksesnya
Rabu, 9 September 2026, 07.36 WITA


