Selasa, 22 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Jasa Marga Berikan Pinjaman Rp6,5 Triliun ke Anak Usaha untuk Refinancing

Jasa Marga menyalurkan pinjaman senilai Rp6,5 triliun kepada anak usahanya, JJC, untuk kebutuhan bridging refinancing dan operasional tahun 2026.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 22 September 2026, 15.27 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Jasa Marga Berikan Pinjaman Rp6,5 Triliun ke Anak Usaha untuk Refinancing📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - PT Jasa Marga (Persero) Tbk secara resmi mengumumkan pemberian dana dalam bentuk shareholder loan kepada PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), anak usaha dari PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT). Transaksi ini telah ditandatangani pada 17 September 2026 di kantor pusat JTT di Bekasi, dan tercatat dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia. Nilai pinjaman yang disalurkan mencapai Rp6.546.671.000.000, yang akan digunakan untuk menopang kebutuhan refinancing sementara serta pendanaan operasional JJC pada tahun ini.

JTT, sebagai entitas yang dimiliki 65% oleh Jasa Marga, menjadi pemberi pinjaman, sementara JJC berstatus sebagai anak usaha JTT dengan kepemilikan saham 40%. Sisa kepemilikan saham JJC dibagi antara PT Margautama Nusantara (40%) dan PT Ranggi Sugironperkasa (20%). Karena adanya hubungan kepemilikan berjenjang antara Jasa Marga, JTT, dan JJC, transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi afiliasi sesuai ketentuan POJK 42/2020. Proses ini telah melalui mekanisme internal perusahaan dan mendapat persetujuan dari direksi serta dewan komisaris.

Penilaian independen dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik Budi, Edy, Saptono & Rekan, yang menyatakan bahwa suku bunga pinjaman sesuai dengan tingkat pasar pada 15 September 2026. Penilaian ini berdasarkan laporan keuangan proforma per 30 Juni 2026 yang disusun oleh manajemen. Hasilnya menunjukkan bahwa transaksi tidak menimbulkan dampak negatif terhadap konsolidasi keuangan Jasa Marga. Secara struktur, pinjaman ini menyebabkan penurunan kas sebesar Rp6,55 triliun yang diimbangi dengan peningkatan piutang lain-lain dalam jumlah serupa.

Dalam laporan proforma, tidak terjadi perubahan signifikan pada pos pendapatan maupun beban dalam laporan laba rugi konsolidasi pasca-transaksi. Direksi dan Dewan Komisaris Jasa Marga menegaskan bahwa transaksi ini tidak melibatkan benturan kepentingan dan tidak termasuk dalam kategori transaksi material berdasarkan POJK No. 17/POJK.04/2020. Dengan demikian, seluruh prosedur hukum dan tata kelola perusahaan telah dipenuhi secara utuh.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya