Jokowi Buka Riwayat Pendidikan Gibran di Tengah Gugatan MK
Presiden Jokowi mengungkap jalur pendidikan Gibran Rakabuming Raka, termasuk studi di Singapura dan Australia, menyusul gugatan ke MK terkait kualifikasi pendidikan sebagai cawapres.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 25 September 2026, 09.03 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Presiden Joko Widodo secara terbuka menjelaskan jalur pendidikan putranya, Gibran Rakabuming Raka, dalam konteks gugatan terhadap syarat pendidikan yang diusung dalam pemilihan presiden 2024. Ia menegaskan bahwa Gibran memulai pendidikan dasar di SD Negeri 16 Surakarta, kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 1 Surakarta sebelum melanjutkan jenjang menengah ke Orchid Park Secondary School di Singapura. Di sana, ia menempuh pendidikan hingga meraih gelar O Level.
Setelah itu, Gibran melanjutkan studi melalui program pathway di UTS Insearch, Australia, sebagai persiapan masuk ke perguruan tinggi. Jokowi menjelaskan bahwa program tersebut berlangsung selama tiga tahun dan berfungsi sebagai jembatan akademik sebelum masuk ke Management Development Institute of Singapore (MDIS). Ia menegaskan bahwa pendidikan di UTS Insearch bukanlah jalur utama, melainkan bagian dari proses persiapan akademik yang telah dilalui Gibran.
Gugatan terhadap kualifikasi pendidikan Gibran telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh sejumlah pihak, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah tokoh dan warga. Mereka menilai bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu, yang menuntut pendidikan minimal sarjana. Pemohon meminta MK menyatakan diskualifikasi Gibran, serta mencabut keabsahan penetapan dan pelantikannya sebagai wakil presiden.
Jokowi menanggapi gugatan tersebut dengan menekankan bahwa persoalan kini berada di ranah hukum, dan pihaknya akan menghormati proses yang sedang berjalan di lembaga berwenang. Ia menegaskan bahwa semua informasi yang disampaikan mengacu pada fakta riwayat pendidikan yang telah ditempuh Gibran secara bertahap, mulai dari sekolah dasar hingga pendidikan lanjutan di Singapura dan Australia.
Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan Gibran sebagai cawapres, serta mewajibkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk menggelar pemilihan wakil presiden ulang dalam waktu maksimal 60 hari setelah putusan dibacakan. Namun, Jokowi menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum tanpa intervensi, sambil tetap mempertahankan integritas dan kredibilitas proses demokrasi yang berjalan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pameran Sejarah Tibet 1987–1989 Tampilkan Kekerasan dan Perlawanan Rakyat
Pameran di Dharamshala menggambarkan peristiwa kelam di Lhasa 1987–1989 melalui dokumentasi visual, kesaksian saksi mata, dan bukti kekerasan militer yang menimpa rakyat Tibet.
25 September 2026

Gugatan Ijazah Gibran Di MK: Soal Konstitusi, Bukan Hanya Persyaratan Pendidikan
Gugatan di MK soal ijazah Gibran menyoroti dugaan pasal selundupan dalam PKPU Pilpres 2024, bukan sekadar keabsahan dokumen pendidikan.
25 September 2026

11 Kapolda Lulusan Akpol 1994 Sama Angkatan dengan Wakapolda Metro Jaya
Sebanyak 11 Kapolda di Indonesia merupakan lulusan Akademi Kepolisian 1994, satu angkatan dengan Wakapolda Metro Jaya Irjen Pol Dekananto Eko Purwono.
25 September 2026

BaraJP Minta MK Tolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
BaraJP menegaskan pentingnya menjaga kepastian hukum dan finalitas hasil pemilu dengan meminta MK menolak gugatan terkait ijazah Wapres Gibran.
25 September 2026
Berita Lainnya

Macklemore Gelar Tur Mandiri Dukung Palestina Pasca Didepak dari Tur Ed Sheeran
Jumat, 25 September 2026, 09.29 WITA

Pakistan Tugaskan Jenderal Pensiunan Jadi Sekjen Pertama Pakta Mekkah
Jumat, 25 September 2026, 09.12 WITA

Presiden Suriah Goda Trump dengan New Jersey dalam Pembicaraan Golan
Jumat, 25 September 2026, 09.12 WITA

Jepang Kuatkan Rantai Pasok Pertanian dengan Teknologi dan Koperasi
Jumat, 25 September 2026, 09.09 WITA

DPR Minta Basarnas Lanjutkan Pencarian Jurnalis dan ABK Hilang
Jumat, 25 September 2026, 09.05 WITA

Sidang Cerai Sara dan Demian Berpotensi Diputus Verstek
Jumat, 25 September 2026, 09.05 WITA

AS Perpanjang Ketergantungan pada China untuk Mineral Langka
Jumat, 25 September 2026, 09.05 WITA

Paus Sperma Betina Terdampar di Ternate Ditangani Tim KKP
Jumat, 25 September 2026, 09.04 WITA

