Jumat, 25 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Jokowi Buka Riwayat Pendidikan Gibran di Tengah Gugatan MK

Presiden Jokowi mengungkap jalur pendidikan Gibran Rakabuming Raka, termasuk studi di Singapura dan Australia, menyusul gugatan ke MK terkait kualifikasi pendidikan sebagai cawapres.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 25 September 2026, 09.03 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Jokowi Buka Riwayat Pendidikan Gibran di Tengah Gugatan MK📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Presiden Joko Widodo secara terbuka menjelaskan jalur pendidikan putranya, Gibran Rakabuming Raka, dalam konteks gugatan terhadap syarat pendidikan yang diusung dalam pemilihan presiden 2024. Ia menegaskan bahwa Gibran memulai pendidikan dasar di SD Negeri 16 Surakarta, kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 1 Surakarta sebelum melanjutkan jenjang menengah ke Orchid Park Secondary School di Singapura. Di sana, ia menempuh pendidikan hingga meraih gelar O Level.

Setelah itu, Gibran melanjutkan studi melalui program pathway di UTS Insearch, Australia, sebagai persiapan masuk ke perguruan tinggi. Jokowi menjelaskan bahwa program tersebut berlangsung selama tiga tahun dan berfungsi sebagai jembatan akademik sebelum masuk ke Management Development Institute of Singapore (MDIS). Ia menegaskan bahwa pendidikan di UTS Insearch bukanlah jalur utama, melainkan bagian dari proses persiapan akademik yang telah dilalui Gibran.

Gugatan terhadap kualifikasi pendidikan Gibran telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh sejumlah pihak, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah tokoh dan warga. Mereka menilai bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu, yang menuntut pendidikan minimal sarjana. Pemohon meminta MK menyatakan diskualifikasi Gibran, serta mencabut keabsahan penetapan dan pelantikannya sebagai wakil presiden.

Jokowi menanggapi gugatan tersebut dengan menekankan bahwa persoalan kini berada di ranah hukum, dan pihaknya akan menghormati proses yang sedang berjalan di lembaga berwenang. Ia menegaskan bahwa semua informasi yang disampaikan mengacu pada fakta riwayat pendidikan yang telah ditempuh Gibran secara bertahap, mulai dari sekolah dasar hingga pendidikan lanjutan di Singapura dan Australia.

Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan Gibran sebagai cawapres, serta mewajibkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk menggelar pemilihan wakil presiden ulang dalam waktu maksimal 60 hari setelah putusan dibacakan. Namun, Jokowi menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum tanpa intervensi, sambil tetap mempertahankan integritas dan kredibilitas proses demokrasi yang berjalan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya