Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

JPPI Minta Evaluasi Kebijakan Tidak Naik Kelas Sebelum Diterapkan

JPPI menyerukan evaluasi menyeluruh terhadap rencana kebijakan tidak naik kelas pada 2027/2028 demi memastikan keadilan dan kualitas pendidikan nasional.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 12.25 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 19x dibuka
JPPI Minta Evaluasi Kebijakan Tidak Naik Kelas Sebelum Diterapkan📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menekankan perlunya peninjauan mendalam terhadap wacana penerapan kebijakan tidak naik kelas yang rencananya diberlakukan pada tahun ajaran 2027/2028. Ia menilai kebijakan semacam ini tidak akan menyelesaikan akar permasalahan pendidikan jika tidak disertai perbaikan sistem yang menyeluruh, termasuk kualitas pengajaran, akses fasilitas, dan dukungan bagi guru serta peserta didik.

Menurut Ubaid, keberhasilan pendidikan seharusnya diukur dari kemampuan dasar peserta didik dalam membaca, menulis, dan berhitung, bukan dari jumlah anak yang dinaikkan atau ditahan kelas. Ia menyoroti bahwa gagalnya siswa dalam kompetensi dasar bukan selalu disebabkan oleh kurangnya motivasi, melainkan karena kondisi pembelajaran yang tidak memadai sejak awal, seperti guru yang kewalahan, metode belajar yang tidak sesuai, atau kurangnya sarana pendukung di sekolah.

Ubaid menegaskan bahwa ketika siswa tidak mampu mencapai standar kompetensi, tanggung jawab tidak hanya ada pada anak, tetapi juga pada guru, sekolah, dan sistem pendidikan secara keseluruhan. Ia memperingatkan bahwa kebijakan tinggal kelas berisiko menyalahkan peserta didik atas kegagalan sistem yang lebih besar. Ia menyatakan bahwa mengulang kelas tidak otomatis meningkatkan pemahaman jika metode pembelajaran, kualitas guru, dan lingkungan sekolah tetap tidak berubah.

Untuk itu, JPPI mengusulkan empat langkah strategis. Pertama, pemerintah harus menerapkan sistem deteksi dini sejak awal semester agar siswa yang tertinggal dapat segera diberi bimbingan remedial. Kedua, perlu disiapkan anggaran, tenaga pendidik, dan fasilitas yang memadai agar guru tidak terbebani tanpa dukungan. Ketiga, kriteria kenaikan kelas harus transparan, objektif, dan memperhatikan keberagaman kebutuhan siswa, termasuk anak berkebutuhan khusus dan dari keluarga kurang mampu. Keempat, orang tua harus dilibatkan secara aktif, tetapi tidak boleh dibebani sebagai satu-satunya penanggung jawab pendidikan.

Ubaid menegaskan bahwa tujuan utama pendidikan adalah memastikan setiap anak mendapatkan kesempatan dan dukungan untuk berkembang, bukan menghukum ketertinggalan. Ia menyeru pemerintah untuk tidak menggunakan kebijakan tidak naik kelas sebagai alat untuk mengalihkan tanggung jawab atas rendahnya kualitas pendidikan. Kebijakan harus dirancang dengan prinsip keadilan, keberlanjutan, dan kewajiban negara terhadap pendidikan berkualitas untuk semua anak.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya