Judi Online Masuk Daftar Tindak Pidana Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset masih membuka ruang untuk memasukkan judi online sebagai tindak pidana yang menjadi dasar penyitaan aset.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 16.48 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Ketua Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, menegaskan bahwa judi online berpotensi menjadi bagian dari tindak pidana yang menjadi dasar perampasan aset dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia menekankan bahwa daftar 13 tindak pidana yang saat ini disiapkan dalam draf inisiatif DPR bersifat dinamis, sehingga dapat mengalami penambahan atau pengurangan sesuai konteks dan kebutuhan hukum.
Menurutnya, fleksibilitas dalam menentukan cakupan tindak pidana ini penting karena inti dari perampasan aset adalah pemulihan kerugian negara yang timbul akibat pelanggaran hukum yang merusak tata kelola publik dan merugikan kepentingan umum. Dengan demikian, penentuan daftar tindak pidana tidak boleh dianggap final sejak awal.
Gus Falah menegaskan bahwa proses perampasan aset harus didasarkan pada adanya kerugian nyata terhadap negara, yang disebabkan oleh aktivitas ilegal yang mengganggu tata kelola dan kepentingan publik. Dalam konteks itu, judi online—yang telah terbukti menyebabkan dampak sosial dan ekonomi luas—dapat menjadi kandidat kuat untuk dimasukkan dalam daftar tersebut.
Pembahasan lebih lanjut terkait hal ini akan dilakukan secara kolektif antara DPR dan pemerintah, dengan mempertimbangkan dampak nyata dari berbagai jenis tindak pidana terhadap keuangan negara dan stabilitas sosial. Target penyelesaian RUU Perampasan Aset ditetapkan pada Desember 2026.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

PMI Manufaktur RI Masih di Zona Kontraksi
Aktivitas industri manufaktur Indonesia mengalami penurunan pada Agustus 2026, tercatat di level 49,8, menunjukkan penurunan aktivitas produksi.
9 September 2026

Imos 2026 Siap Hadirkan Solusi Mobilitas Modern di Tangerang
Pameran sepeda motor terbesar Tanah Air bakal digelar 20–29 November 2026 di ICE BSD City, menawarkan inovasi teknologi dan beragam solusi mobilitas produktif bagi masyarakat.
8 September 2026

Dana Desa Rp40 T Siap Lunasi Cicilan Kopdes Merah Putih
Pemerintah menjamin pembayaran cicilan proyek Koperasi Desa Merah Putih tidak akan membebani bank negara berkat alokasi dana desa Rp40 triliun per tahun selama enam tahun.
8 September 2026

237 SPBU di Jatim, Bali, NTB, dan NTT Diberi Sanksi BBM Subsidi
Pertamina menerapkan sanksi terhadap 237 SPBU di lima wilayah karena pelanggaran penyaluran BBM bersubsidi hingga September 2026.
8 September 2026
Berita Lainnya

Larangan Bungkus Makanan Sarapan di Hotel, Ini Alasannya
Rabu, 9 September 2026, 15.44 WITA

Google Maps Bantu Lacak Lokasi Orang Terdekat Secara Real-Time
Rabu, 9 September 2026, 15.36 WITA

Enam Gunung Api Meletus Bersamaan, Pakar Sebut Bukan Tanda Keterkaitan
Rabu, 9 September 2026, 15.36 WITA

Demonstran Serang Anggota Parlemen, Proyek Resor Kushner Jadi Sorotan
Rabu, 9 September 2026, 15.36 WITA

Indonesia Belum Siap Jadi Negara Maju Menurut Analisis Terbaru
Rabu, 9 September 2026, 15.36 WITA

Bank Sentral Global Perkuat Cadangan Emas di Tengah Ketegangan Geopolitik
Rabu, 9 September 2026, 15.35 WITA

Kapal Filipina Ditangkap di Sulawesi, 25 Rumpon Ilegal Dibongkar
Rabu, 9 September 2026, 15.35 WITA

BUK Migas Siap Jadi Pemimpin Utama Sektor Hulu
Rabu, 9 September 2026, 15.35 WITA


