Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Judi Online Masuk Daftar Tindak Pidana Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset masih membuka ruang untuk memasukkan judi online sebagai tindak pidana yang menjadi dasar penyitaan aset.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 16.48 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Judi Online Masuk Daftar Tindak Pidana Perampasan Aset
Foto: Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Ketua Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, menegaskan bahwa judi online berpotensi menjadi bagian dari tindak pidana yang menjadi dasar perampasan aset dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia menekankan bahwa daftar 13 tindak pidana yang saat ini disiapkan dalam draf inisiatif DPR bersifat dinamis, sehingga dapat mengalami penambahan atau pengurangan sesuai konteks dan kebutuhan hukum.

Menurutnya, fleksibilitas dalam menentukan cakupan tindak pidana ini penting karena inti dari perampasan aset adalah pemulihan kerugian negara yang timbul akibat pelanggaran hukum yang merusak tata kelola publik dan merugikan kepentingan umum. Dengan demikian, penentuan daftar tindak pidana tidak boleh dianggap final sejak awal.

Gus Falah menegaskan bahwa proses perampasan aset harus didasarkan pada adanya kerugian nyata terhadap negara, yang disebabkan oleh aktivitas ilegal yang mengganggu tata kelola dan kepentingan publik. Dalam konteks itu, judi online—yang telah terbukti menyebabkan dampak sosial dan ekonomi luas—dapat menjadi kandidat kuat untuk dimasukkan dalam daftar tersebut.

Pembahasan lebih lanjut terkait hal ini akan dilakukan secara kolektif antara DPR dan pemerintah, dengan mempertimbangkan dampak nyata dari berbagai jenis tindak pidana terhadap keuangan negara dan stabilitas sosial. Target penyelesaian RUU Perampasan Aset ditetapkan pada Desember 2026.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya