Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kajati Sultra Tekankan Manfaat Hukum bagi Negara dan Korban

Kajati Sultra menegaskan penegakan hukum harus melampaui proses formil, dengan fokus pada keadilan, pemulihan kerugian negara, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 18.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kajati Sultra Tekankan Manfaat Hukum bagi Negara dan Korban
Foto: MediaKendari

Kendari, ıNarasikita - Penanganan kasus Kapal Azimat dinilai perlu melampaui sekadar pencapaian proses hukum formal. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dr. Sugeng Riyanta, menekankan bahwa tujuan utama penegakan hukum bukan hanya membawa perkara ke pengadilan, melainkan menjamin kepastian hukum, keadilan substantif, serta manfaat nyata bagi negara dan korban. Ia menyoroti pentingnya menjadikan aspek pemulihan kerugian negara sebagai bagian integral dari setiap proses hukum.

Dalam pandangannya, sinergi antara penyidik dan penuntut umum harus diperkuat sejak tahap awal. Koordinasi yang efektif, kata Sugeng, mencegah penanganan perkara yang bersifat parsial atau terpaku pada formalitas. Proses hukum harus dibangun berdasarkan fakta yang teruji dan alat bukti yang kuat, sambil tetap mempertimbangkan kepentingan korban dan keberlangsungan kepentingan negara.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan sebuah kasus tidak diukur dari jumlah perkara yang tuntas di pengadilan, melainkan dari sejauh mana korban mendapat keadilan dan aset negara yang dirugikan dapat dipulihkan. Dalam kasus Kapal Azimat, hal ini menjadi sangat krusial, mengingat potensi kerugian yang signifikan terhadap keuangan negara. Oleh karena itu, keterpaduan antarlembaga penegak hukum harus ditegaskan, tanpa mengabaikan perbedaan fungsi dan kewenangan masing-masing.

Sugeng menekankan bahwa paradigma baru dalam penegakan hukum, yang diwujudkan melalui perubahan KUHP dan KUHAP, menuntut pendekatan yang lebih terintegrasi dan seimbang. Sistem penegakan hukum harus berjalan sebagai satu kesatuan, bukan sebagai entitas yang saling berjauhan. Polri dan Kejaksaan, dalam hal ini, harus bekerja sebagai mitra strategis dalam menyelesaikan perkara secara profesional dan objektif.

Pesan kunci dari Kajati adalah bahwa penegakan hukum yang sejati tidak hanya menuntut pelaku, tetapi juga mampu mengembalikan nilai dan kepercayaan publik. Kemanfaatan bagi masyarakat dan negara harus menjadi tolok ukur utama, bukan sekadar pencapaian prosedural. Dengan demikian, setiap proses hukum—termasuk kasus Kapal Azimat—harus menghasilkan keadilan yang nyata dan dampak positif yang dapat dipertanggungjawabkan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya