Kajati Sultra Tekankan Manfaat Hukum bagi Negara dan Korban
Kajati Sultra menegaskan penegakan hukum harus melampaui proses formil, dengan fokus pada keadilan, pemulihan kerugian negara, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 18.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 6x dibuka
📷 MediaKendariKendari, ıNarasikita - Penanganan kasus Kapal Azimat dinilai perlu melampaui sekadar pencapaian proses hukum formal. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dr. Sugeng Riyanta, menekankan bahwa tujuan utama penegakan hukum bukan hanya membawa perkara ke pengadilan, melainkan menjamin kepastian hukum, keadilan substantif, serta manfaat nyata bagi negara dan korban. Ia menyoroti pentingnya menjadikan aspek pemulihan kerugian negara sebagai bagian integral dari setiap proses hukum.
Dalam pandangannya, sinergi antara penyidik dan penuntut umum harus diperkuat sejak tahap awal. Koordinasi yang efektif, kata Sugeng, mencegah penanganan perkara yang bersifat parsial atau terpaku pada formalitas. Proses hukum harus dibangun berdasarkan fakta yang teruji dan alat bukti yang kuat, sambil tetap mempertimbangkan kepentingan korban dan keberlangsungan kepentingan negara.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan sebuah kasus tidak diukur dari jumlah perkara yang tuntas di pengadilan, melainkan dari sejauh mana korban mendapat keadilan dan aset negara yang dirugikan dapat dipulihkan. Dalam kasus Kapal Azimat, hal ini menjadi sangat krusial, mengingat potensi kerugian yang signifikan terhadap keuangan negara. Oleh karena itu, keterpaduan antarlembaga penegak hukum harus ditegaskan, tanpa mengabaikan perbedaan fungsi dan kewenangan masing-masing.
Sugeng menekankan bahwa paradigma baru dalam penegakan hukum, yang diwujudkan melalui perubahan KUHP dan KUHAP, menuntut pendekatan yang lebih terintegrasi dan seimbang. Sistem penegakan hukum harus berjalan sebagai satu kesatuan, bukan sebagai entitas yang saling berjauhan. Polri dan Kejaksaan, dalam hal ini, harus bekerja sebagai mitra strategis dalam menyelesaikan perkara secara profesional dan objektif.
Pesan kunci dari Kajati adalah bahwa penegakan hukum yang sejati tidak hanya menuntut pelaku, tetapi juga mampu mengembalikan nilai dan kepercayaan publik. Kemanfaatan bagi masyarakat dan negara harus menjadi tolok ukur utama, bukan sekadar pencapaian prosedural. Dengan demikian, setiap proses hukum—termasuk kasus Kapal Azimat—harus menghasilkan keadilan yang nyata dan dampak positif yang dapat dipertanggungjawabkan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait
Kendari Ungguli Daerah Lain dalam Literasi Keuangan Anak
Kota Kendari dinobatkan sebagai kota terbaik dalam implementasi program KEJAR, menunjukkan keberhasilan dalam membangun literasi keuangan sejak usia dini melalui pendekatan berkelanjutan dan kolaboratif.
25 Oktober 2026
BPBD Sultra Siagakan 24 Jam Hadapi Bencana Musim Hujan
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sulawesi Tenggara siaga penuh selama musim hujan, siapkan mobil tangki dan layanan darurat 112 untuk respon cepat bencana.
25 Oktober 2026
Kapolresta Kendari Perkuat Kerukunan Melalui Kerja Sama dengan FKUB
Kapolresta Kendari bersinergi dengan FKUB untuk meningkatkan kerukunan umat beragama dan keamanan publik melalui dialog rutin dan program pencegahan konflik.
25 Oktober 2026

Polda Sultra Gelar Minggu Kasih di Galilea Baruga, Tekankan Sinergi dan Pencegahan Narkoba
Polda Sultra gelar Minggu Kasih di Gereja Galilea Baruga, fokus pada penguatan sinergi kepolisian-masyarakat dan imbauan pencegahan narkoba.
25 Oktober 2026
Berita Lainnya

Anggota BPK Fathan Subchi Wafat di Usia 56 Tahun
Minggu, 25 Oktober 2026, 17.59 WITA

Sopir Ojol Korban Tabrakan Mobil BYD Masih Dirawat di RS Fatmawati
Minggu, 25 Oktober 2026, 17.58 WITA

Santri Klaten Diharapkan Jadi Pilar Pembangunan Indonesia Emas
Minggu, 25 Oktober 2026, 17.58 WITA

Ribu Warga Albania Demo, Tuntut Mundurnya PM Akibat Krisis Hidup dan Korupsi
Minggu, 25 Oktober 2026, 17.58 WITA

Prabowo Tegaskan Ketahanan Ekonomi Indonesia Hadapi Tekanan MSCI
Minggu, 25 Oktober 2026, 17.57 WITA

243 Orang dan 14 Perusahaan Jadi Tersangka Karhutla
Minggu, 25 Oktober 2026, 17.57 WITA

UMKM Binaan Pertamina Dorong Pemberdayaan Sosial dan Pelestarian Budaya
Minggu, 25 Oktober 2026, 17.57 WITA

Penangkapan Jaringan Narkoba di Mesuji Ungkap Ratusan Ekstasi dan Senjata Rakitan
Minggu, 25 Oktober 2026, 17.57 WITA

