Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KDKMP Dijadikan Pusat Ekonomi Desa Terintegrasi

Wamendagri dorong KDKMP berperan sebagai pusat layanan ekonomi terpadu di desa, mengintegrasikan kebutuhan masyarakat, pelayanan pemerintah, dan usaha strategis.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 5 September 2026, 22.48 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
KDKMP Dijadikan Pusat Ekonomi Desa Terintegrasi
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dimaksudkan bukan sekadar lembaga perdagangan, melainkan pusat layanan ekonomi desa yang terintegrasi. Wakil Menteri Dalam Negeri menegaskan bahwa fungsi KDKMP melampaui penjualan ritel, mencakup simpan pinjam, distribusi barang subsidi, layanan kesehatan, hingga pendampingan usaha mikro. Tujuannya adalah memperkuat kedaulatan ekonomi rakyat melalui pengurangan perantara dan peningkatan nilai tukar petani.

Dalam implementasinya, KDKMP diarahkan menjadi saluran resmi penyaluran bantuan sosial, BLT, beras SPHP, pupuk, dan gas LPG bersubsidi. Selain itu, koperasi ini turut mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai agregator yang memperkuat ekosistem perekonomian lokal. Dengan menghubungkan kebutuhan masyarakat, pelayanan pemerintah, dan potensi kemitraan bisnis, KDKMP diharapkan mampu menekan inflasi dan menciptakan lapangan kerja di tingkat desa.

Pengelolaan KDKMP saat ini masih dalam masa transisi selama dua tahun, dengan PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai pengelola sementara. Proses ini dilakukan melalui penempatan personel yang terus dibekali pelatihan, serta melibatkan masukan dari kepala desa dan lurah. Setelah masa transisi berakhir, KDKMP akan diserahkan sepenuhnya kepada desa atau kelurahan sebagai aset lokal. Beberapa daerah telah menunjukkan hasil positif, seperti KDKMP Sidomulyo yang mengekspor kopi ke tiga negara, dan KDKMP di Sulawesi Tenggara yang sukses masuk pasar Tiongkok.

Untuk memastikan keberlanjutan, pemerintah daerah diminta memberikan perhatian penuh mulai dari perencanaan hingga pengawasan lapangan. Surat edaran Menteri Dalam Negeri mewajibkan kepala daerah mengintegrasikan KDKMP dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah. Penggunaan lahan BUMN juga dibuka, dengan skema pinjam pakai tanpa biaya jika sesuai aturan. Target ideal luas lahan KDKMP adalah 1.000 meter persegi, tetapi bisa disesuaikan dengan kondisi lokal.

Verifikasi dan validasi menjadi langkah krusial sebelum penyerahan KDKMP ke pemerintah desa. Tim yang dipimpin sekretaris daerah bertugas memeriksa kelengkapan administrasi dan kondisi lapangan, dengan pendampingan BPKP. Langkah ini penting untuk mencegah potensi masalah di masa depan dan memastikan seluruh syarat terpenuhi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya