Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kebijakan Bunga Deposito Kendalikan Tekanan Kredit

Pemerintah kembali menerapkan pengendalian suku bunga deposito lembaga khusus di bawah Kemenkeu untuk menekan tekanan inflasi suku bunga kredit dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 23 Oktober 2026, 15.36 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 37x dibuka
Kebijakan Bunga Deposito Kendalikan Tekanan Kredit📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah kembali menguatkan kontrol terhadap suku bunga deposito yang diterapkan oleh badan layanan umum di lingkungan Kementerian Keuangan, dengan membatasi tingkat bunga maksimal pada 80 persen dari BI Rate. Langkah ini diambil sebagai respons atas tekanan tinggi terhadap biaya dana dari sektor perbankan, terutama dari lembaga keuangan khusus yang menampung dana negara. Dalam konteks ini, dengan BI Rate tetap di angka 5,75 persen pada Oktober 2026, maka batas atas suku bunga deposito untuk badan tersebut ditetapkan pada 4,6 persen.

Kebijakan ini ditegaskan oleh Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam acara pelantikan pimpinan tinggi madya, di mana ia menekankan pentingnya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Menurutnya, pengendalian suku bunga ini menjadi bagian dari upaya mencegah terjadinya perang suku bunga antar pelaku pasar besar yang berpotensi memicu lonjakan biaya dana dan menekan pertumbuhan kredit. Ia menilai bahwa jika suku bunga deposito tidak dikendalikan, maka akan berdampak langsung pada peningkatan bunga kredit yang berkelanjutan.

Untuk mewujudkan kebijakan ini secara sistematis, Suahasil meminta Direktur Jenderal Perbendaharaan yang baru dilantik, Tri Budhianto, segera menyusun peraturan pelaksana sebagai dasar hukum. Tujuannya agar implementasi kebijakan bisa berjalan efektif dan terukur. Selain itu, kebijakan ini juga mencerminkan kesadaran pemerintah atas peran strategis penempatan dana negara, baik di bank sentral maupun bank umum, dalam membentuk suku bunga pasar secara keseluruhan.

Sebelumnya, kebijakan serupa pernah diterapkan oleh Menteri Keuangan periode 2025–2026, Purbaya Yudhi Sadewa, yang juga menghadapi keluhan dari perbankan Himbara terkait beban bunga deposito tinggi hingga 8–9 persen. Purbaya menyebut bahwa tekanan tersebut menyebabkan biaya modal meningkat, sehingga membatasi kemampuan perbankan untuk menurunkan bunga kredit. Dengan kebijakan pengendalian bunga ini, pemerintah berharap dapat mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi pada semester kedua 2026.

Lembaga khusus yang terdampak termasuk PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII), Pusat Investasi Pemerintah (PIP), LPEI, dan Sarana Multigriya Finansial (SMF), yang semuanya termasuk dalam kategori special mission vehicle (SMV). Pengaturan bunga deposito berbasis 80 persen dari BI Rate ini akan menjadi acuan dalam pengelolaan dana negara yang menunjang pembangunan infrastruktur dan pembiayaan strategis.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya