Kebijakan Bunga Deposito Kendalikan Tekanan Kredit
Pemerintah kembali menerapkan pengendalian suku bunga deposito lembaga khusus di bawah Kemenkeu untuk menekan tekanan inflasi suku bunga kredit dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 23 Oktober 2026, 15.36 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 37x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemerintah kembali menguatkan kontrol terhadap suku bunga deposito yang diterapkan oleh badan layanan umum di lingkungan Kementerian Keuangan, dengan membatasi tingkat bunga maksimal pada 80 persen dari BI Rate. Langkah ini diambil sebagai respons atas tekanan tinggi terhadap biaya dana dari sektor perbankan, terutama dari lembaga keuangan khusus yang menampung dana negara. Dalam konteks ini, dengan BI Rate tetap di angka 5,75 persen pada Oktober 2026, maka batas atas suku bunga deposito untuk badan tersebut ditetapkan pada 4,6 persen.
Kebijakan ini ditegaskan oleh Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam acara pelantikan pimpinan tinggi madya, di mana ia menekankan pentingnya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Menurutnya, pengendalian suku bunga ini menjadi bagian dari upaya mencegah terjadinya perang suku bunga antar pelaku pasar besar yang berpotensi memicu lonjakan biaya dana dan menekan pertumbuhan kredit. Ia menilai bahwa jika suku bunga deposito tidak dikendalikan, maka akan berdampak langsung pada peningkatan bunga kredit yang berkelanjutan.
Untuk mewujudkan kebijakan ini secara sistematis, Suahasil meminta Direktur Jenderal Perbendaharaan yang baru dilantik, Tri Budhianto, segera menyusun peraturan pelaksana sebagai dasar hukum. Tujuannya agar implementasi kebijakan bisa berjalan efektif dan terukur. Selain itu, kebijakan ini juga mencerminkan kesadaran pemerintah atas peran strategis penempatan dana negara, baik di bank sentral maupun bank umum, dalam membentuk suku bunga pasar secara keseluruhan.
Sebelumnya, kebijakan serupa pernah diterapkan oleh Menteri Keuangan periode 2025–2026, Purbaya Yudhi Sadewa, yang juga menghadapi keluhan dari perbankan Himbara terkait beban bunga deposito tinggi hingga 8–9 persen. Purbaya menyebut bahwa tekanan tersebut menyebabkan biaya modal meningkat, sehingga membatasi kemampuan perbankan untuk menurunkan bunga kredit. Dengan kebijakan pengendalian bunga ini, pemerintah berharap dapat mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi pada semester kedua 2026.
Lembaga khusus yang terdampak termasuk PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII), Pusat Investasi Pemerintah (PIP), LPEI, dan Sarana Multigriya Finansial (SMF), yang semuanya termasuk dalam kategori special mission vehicle (SMV). Pengaturan bunga deposito berbasis 80 persen dari BI Rate ini akan menjadi acuan dalam pengelolaan dana negara yang menunjang pembangunan infrastruktur dan pembiayaan strategis.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Pemerintah membangun 66 unit hunian tetap di dua lokasi di Lhokseumawe untuk memulihkan tempat tinggal warga terdampak bencana hidrometeorologi pada November 2025.
24 Oktober 2026

Rasio Elektrifikasi Nasional Tembus 99,8 Persen, Tantangan di Desa Masih Menanti
Rasio elektrifikasi Indonesia telah mencapai 99,8 persen, namun sekitar 11.000 desa dan dusun masih belum terjangkau listrik, dengan target pemerintah menyediakan akses listrik untuk semua hingga 2029.
24 Oktober 2026

Mentan Tekankan Kesiapan Swasembada Pangan Hadapi La Nina
Pemerintah siap menghadapi dampak La Nina melalui kesiapan infrastruktur dan kolaborasi nasional untuk menjaga ketahanan pangan secara berkelanjutan.
24 Oktober 2026

DKI Jakarta dan Pertamina Hulu Mahakam Raih Penghargaan Energi Subroto 2026
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pertamina Hulu Mahakam meraih penghargaan terbaik dalam kategori Tata Kelola dan Kepatuhan di ajang Penghargaan Energi Subroto 2026.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

