Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kejagung Diminta Tindak Tegas Kasus Hutan Lindung di Kabaena

PT Tonia Mitra Sejahtera tercatat sebagai perusahaan dengan potensi sanksi Rp2,19 triliun karena garap hutan lindung di Kabaena, diduga terkait istri Gubernur Sultra, memicu tuntutan transparansi dan penegakan hukum yang adil.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 31 Agustus 2026, 19.40 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kejagung Diminta Tindak Tegas Kasus Hutan Lindung di Kabaena
Foto: Foto: Bahdin

Kendari, ıNarasikita - PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), perusahaan yang beroperasi di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, kembali menjadi sorotan lantaran masuk dalam daftar perusahaan yang menjadi objek penertiban Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Agung. Perusahaan tersebut tercatat memiliki luas kawasan terdampak sebesar 224,96 hektare dan diperkirakan menimbulkan potensi kerugian negara mencapai Rp2,19 triliun. Nilai ini menempatkan TMS pada posisi ke-10 dalam daftar perusahaan yang ditindak, menandai kompleksitas dan skala dampak lingkungan serta hukum yang muncul dari aktivitas pertambangan di kawasan lindung.

Keprihatinan publik memuncak ketika muncul dugaan keterkaitan struktur kepemilikan PT TMS dengan keluarga Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka. Informasi dari Center of Energy and Resources (CERI) menunjukkan bahwa 99 persen saham PT Bintang Delapan Tujuh Abadi, yang diduga memiliki kepemilikan 25 persen di TMS, tercatat atas nama Alaniah Nisrina—yang disebut sebagai anak pasangan Arinta Nila Hapsari, istri Gubernur ASR. Dengan demikian, dugaan keterlibatan keluarga pejabat dalam perusahaan tambang nikel kembali muncul, memicu tuntutan agar penegakan hukum tidak dipengaruhi oleh kedekatan sosial atau kedudukan.

Penindakan Satgas PKH telah dilakukan dengan segel pada area seluas 172,82 hektare, menandakan aktivitas tambang di kawasan hutan lindung diduga berjalan tanpa izin penggunaan kawasan hutan (PPKH). Meski sebagian dana telah dikembalikan—diperkirakan mencapai Rp500 miliar—tidak ada keterangan resmi mengenai dasar pengembalian, jumlah yang sudah dipenuhi, maupun sisa kewajiban yang masih harus dibayar. Publik menuntut kejelasan terkait mekanisme penyetoran, pencatatan, dan pengawasan atas pengembalian uang negara sebagai bagian dari transparansi penegakan hukum.

Gerakan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Gerak Sultra) menekankan pentingnya investigasi menyeluruh terhadap struktur kepemilikan, pemilik manfaat (beneficial ownership), sumber dana, serta keabsahan perizinan yang digunakan perusahaan. Permintaan ini disampaikan bukan untuk menghakimi, melainkan untuk memastikan tidak terjadi keistimewaan hukum hanya karena hubungan dengan pejabat. Publik menunggu penjelasan dari Kejaksaan Agung mengenai dasar perhitungan potensi sanksi dan klarifikasi terhadap status perusahaan, termasuk apakah pihak-pihak terkait, termasuk keluarga pejabat, telah diusut secara hukum.

Dalam konteks Hari Ulang Tahun Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, tantangan besar terletak pada kemandirian dan transparansi penegakan hukum. Masyarakat menuntut agar tidak ada pihak yang dikecualikan dari proses hukum, terlepas dari posisi atau koneksi sosialnya. Kejagung diminta menunjukkan komitmen kuat untuk menegakkan hukum tanpa tebang pilih, termasuk melalui pengungkapan data, hasil verifikasi, dan proses pemeriksaan yang dapat diakses publik.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya