Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kejagung Periksa Febrie Adriansyah Terkait Kasus TPPU Emas dan Uang Tunai

Kejaksaan Agung memeriksa mantan jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus dalam kapasitas saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dari temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 10.43 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah Terkait Kasus TPPU Emas dan Uang Tunai
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kejaksaan Agung menggelar pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di rumahnya di Sentul, Bogor. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim 9 Kejagung pada hari ini, Kamis (3/9), di kantor pusat kejaksaan.

Febrie diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan terhadap tersangka lain, termasuk Don Ritto dan Nurman Herin, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Kuasa hukumnya, Febri Diansyah, menegaskan kliennya hadir secara sukarela dan siap menjalani proses hukum dengan tetap didampingi advokat.

Dalam surat panggilan, belum disebutkan secara rinci tersangka mana yang menjadi fokus pemeriksaan. Namun, Kejagung menilai dugaan pelanggaran terkait TPPU dilakukan oleh Febrie selama menjabat sebagai pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan, yang diduga memanfaatkan posisinya untuk memanipulasi proses hukum terkait aset hasil kejahatan.

Sebelumnya, Febrie telah mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun keduanya ditolak oleh hakim tunggal. Keputusan itu menegaskan bahwa proses penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya