Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kejagung Sita Aset Mewah dan Uang Asing dari Tersangka Korupsi MBG

Kejaksaan Agung menyita aset bernilai lebih dari Rp8 miliar, termasuk jam mewah, mobil mewah, dan uang tunai dalam mata uang asing dari eks pejabat BGN terkait kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 5 September 2026, 15.50 WITA·👁 5 orang membaca· 0 hari ini · 18x dibuka
Kejagung Sita Aset Mewah dan Uang Asing dari Tersangka Korupsi MBG
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Penyidik Kejaksaan Agung telah mengamankan sejumlah aset bernilai tinggi milik Dadan Hindayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), yang diduga terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Nilai total aset yang disita diperkirakan mencapai Rp8,4 miliar, meliputi barang-barang mewah dan uang tunai dalam pecahan asing yang ditemukan di berbagai lokasi, termasuk apartemen di Sentul, Jawa Barat.

Dari hasil penyitaan, tercatat satu jam tangan Rolex model 52509 dengan serial 1J1R8052 dan satu unit mobil Toyota Innova Zenix warna hitam, nomor polisi B 1652 EII. Selain itu, uang tunai dalam bentuk pecahan asing disita dalam berbagai box, termasuk SGD 75.000, SGD 30.000, USD 20.000, USD 1.600, serta SGD 900 dalam pecahan berbeda. Ditemukan pula uang rupiah sebesar Rp20 juta dalam lembaran pecahan Rp100.000.

Aset lain yang diamankan berasal dari tiga kendaraan yang diduga milik Dadan. Di dalam mobil Suzuki Carry Pickup warna putih, ditemukan uang USD 240.000 dalam box besi biru. Mobil Honda WRV merah menyimpan USD 20.000 dan uang rupiah sekitar Rp4,95 juta, sementara Toyota Avanza putih menyimpan Rp24,5 juta dalam pecahan Rp100.000. Sementara dari Sony Sonjaya, penyidik menyita jam tangan Bell & Ross model 3500BR-X33500208 beserta kotaknya.

Penyitaan juga mencakup 11 cincin berbatu permata dan satu batu permata terpisah, serta aset milik Asep Yusuf Somantri, orang kepercayaan Sony. Aset ini meliputi satu unit BMW 740 LI AT warna putih dan satu unit Toyota Alphard 2.5X A/T warna hitam, ditambah uang tunai asing senilai USD 8.658 dan SGD 1.800.

Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing, dan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan. Kejaksaan menegaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan terafiliasi dengan sekolah, namun banyak pihak yang ditunjuk karena kaitan dengan pejabat BGN, serta terjadi dugaan mark up harga yang menyebabkan kerugian negara dalam pengadaan barang seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya