Kejagung Sita Aset Mewah dan Uang Asing dari Tersangka Korupsi MBG
Kejaksaan Agung menyita aset bernilai lebih dari Rp8 miliar, termasuk jam mewah, mobil mewah, dan uang tunai dalam mata uang asing dari eks pejabat BGN terkait kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 5 September 2026, 15.50 WITA·👁 11 orang membaca· 0 hari ini · 41x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Penyidik Kejaksaan Agung telah mengamankan sejumlah aset bernilai tinggi milik Dadan Hindayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), yang diduga terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Nilai total aset yang disita diperkirakan mencapai Rp8,4 miliar, meliputi barang-barang mewah dan uang tunai dalam pecahan asing yang ditemukan di berbagai lokasi, termasuk apartemen di Sentul, Jawa Barat.
Dari hasil penyitaan, tercatat satu jam tangan Rolex model 52509 dengan serial 1J1R8052 dan satu unit mobil Toyota Innova Zenix warna hitam, nomor polisi B 1652 EII. Selain itu, uang tunai dalam bentuk pecahan asing disita dalam berbagai box, termasuk SGD 75.000, SGD 30.000, USD 20.000, USD 1.600, serta SGD 900 dalam pecahan berbeda. Ditemukan pula uang rupiah sebesar Rp20 juta dalam lembaran pecahan Rp100.000.
Aset lain yang diamankan berasal dari tiga kendaraan yang diduga milik Dadan. Di dalam mobil Suzuki Carry Pickup warna putih, ditemukan uang USD 240.000 dalam box besi biru. Mobil Honda WRV merah menyimpan USD 20.000 dan uang rupiah sekitar Rp4,95 juta, sementara Toyota Avanza putih menyimpan Rp24,5 juta dalam pecahan Rp100.000. Sementara dari Sony Sonjaya, penyidik menyita jam tangan Bell & Ross model 3500BR-X33500208 beserta kotaknya.
Penyitaan juga mencakup 11 cincin berbatu permata dan satu batu permata terpisah, serta aset milik Asep Yusuf Somantri, orang kepercayaan Sony. Aset ini meliputi satu unit BMW 740 LI AT warna putih dan satu unit Toyota Alphard 2.5X A/T warna hitam, ditambah uang tunai asing senilai USD 8.658 dan SGD 1.800.
Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing, dan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan. Kejaksaan menegaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan terafiliasi dengan sekolah, namun banyak pihak yang ditunjuk karena kaitan dengan pejabat BGN, serta terjadi dugaan mark up harga yang menyebabkan kerugian negara dalam pengadaan barang seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Polisi Amankan Pengedar Sabu 75,78 Gram di Cengkareng
Satuan Narkoba Polsek Cengkareng mengamankan satu orang terduga pengedar sabu dengan berat bruto 75,78 gram di wilayah Kapuk, Jakarta Barat.
25 Oktober 2026

Tiga Tersangka Narkoba Diamankan di Tambora
Polisi menangkap tiga orang terduga pelaku narkoba di Jakarta Barat, mengamankan sabu seberat 4,38 gram dan sejumlah barang bukti lainnya.
25 Oktober 2026

Copshop: Dua Musuh dalam Sel yang Harus Bersatu
Film aksi thriller Copshop tayang malam ini di Bioskop Trans TV, mengisahkan konflik antara pembunuh bayaran dan penipu yang terjebak bersama di penjara kota kecil.
25 Oktober 2026

Serangan di Gereja Karak Tewaskan Sembilan Orang, Raja Yordania Tegaskan Tindakan Tegas
Serangan bersenjata di gereja Ortodoks Yunani di Desa Hammoud, Karak, menewaskan sembilan orang dan melukai 40 lainnya, memicu respons tegas dari Raja Abdullah II dan langkah penyelidikan menyeluruh.
25 Oktober 2026
Berita Lainnya

Lonjakan Pasien RS di Kalteng Akibat Kabut Asap, Kemenkes Percepat Bantuan Medis
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.29 WITA

Klaten Perluas Akses PAUD Dukung Wajar 13 Tahun
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.28 WITA

Operasi Modifikasi Cuaca Turunkan Polusi Selama Acara Besar
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.27 WITA

Presiden Tak Bisa Hentikan Gibran Secara Sepihak, Tegas Anggota DPR Gerindra
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.27 WITA

Tito Karnavian Masuk Lima Besar Menteri dengan Kinerja Terbaik
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.27 WITA

PDIP Respons Ajakan PKS Periksa Ijazah Wapres Gibran
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

Ledakan di Lapak Besi Tua, Tim Jibom Sterilisasi TKP
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

Kumitra Jambore 2026 Dorong Integrasi UMKM Kalsel ke Pasar Nasional
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

